Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Saat ini, BGN kini beralih pimpinan dari yang dulu dipimpin oleh Dadan Hindayana sebagai ahli serangga, kini dipegang Nanik S Deyang yang merupakan Sarjana Biologi.
Dadan Hindayana sebelumnya dikenal dalam dunia akademisi sebagai ahli serangga. Ia menjadi lulusan terbaik jurusan Hama dan Penyakit Tanaman. Dadan menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman dan mendapat gelar Dr. rer. Hort yang berarti gelar doktoral untuk bidang tumbuhan dan tanaman.
Riwayat Pendidikan Dadan Hindayana
Dadan Hindayana lahir pada 10 Juli 1967 di Garut, Jawa Barat. Setelah tamat SMA di daerah Cimahi, Dadan kuliah S1 di IPB (Institut Pertanian Bogor) Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan (HPT), Fakultas Pertanian IPB. Berhak atas gelar insinyur (Ir.) pada 1990, Dadan mengukir predikat sebagai lulusan terbaik. Ia lalu melanjutkan studi ke Jerman dengan program penyetaraan di Universitas Rheinischen Friedrich-Wilhelms Bonn (1995-1997).
Tahun 2000 ia meraih gelar Doktor Entomologi Terapan dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover. Entomologi dalam KBBI dideskripsikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang jenis dan kehidupan serangga. Disertasi Dadan mengkaji interaksi predator serangga yang menjadi publikasi internasional yang diakui dunia hingga mendapatkan ratusan sitasi hingga saat ini.
Riwayat Karier Dadan Hindayana
Sejak 1992 Dadan memulai karier sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB. Ia mengajar mata kuliah seperti ekologi serangga dan pengendalian hama terpadu. Dadan pun telah menerbitkan lebih dari 20 publikasi ilmiah. Salah satu karyanya di jurnal Ecology (1996) menjadi referensi dasar bagi pengembangan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) dan diterapkan di berbagai negara di Asia hingga Afrika.
Selama di IPB, Dadan juga turut menjadi pengembang institusi. Kala menjabat sebagai Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB (2003–2008) Dadan mengawal proyek-proyek vital. Seperti penyelesaian izin operasional Botani Square, pembangunan IPB Agrimart, hingga penataan lingkungan kampus Dramaga. Ia lantas sempat dipercaya memimpin Sekolah Tinggi Pertanian Kelautan (STPK) Banau Halmahera Barat (2014–2022).
Selain itu, ia pernah pula menjadi konsultan di Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan. Dengan keterlibatan dalam pengelolaan rumput lapangan di Gelora Bung Karno hingga menjadi mediator dalam penyelesaian konflik agraria di Pulau Taliabu. Dadan Hindayana resmi dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Jabatan yang Pernah Diemban
Setelah pulang dari sekolah di Jerman, Dadan pernah menjabat sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB pada 2001-2002. Kariernya berlanjut sebagai Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB pada 2003-2008. Pada tahun terakhir, ia juga ditunjuk sebagai Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB 2007-2008. Karier Dadan sempat lepas dari IPB saat ditunjuk sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Halmahera.
Dadan cukup lama mengabdi di tempat tersebut, dari 2014-2022. Dua tahun berselang, Dadan kembali ke Jakarta dan ditunjuk sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024. Setelah menjabat 1 tahun 9 bulan 10 hari, Dadan akhirnya dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN dan digantikan Nanik S Deyang.
BGN Berganti Pimpinan
Kini, BGN berganti kepemimpinan. Presiden RI Prabowo Subianto merombak posisi Kepala BGN dan dua Wakil Kepala BGN yang sebelumnya diisi oleh Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sarjana Biologi Bukan Kehutanan Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam konferensi pers pertamanya setelah ditunjuk sebagai Kepala BGN, Nanik menegaskan latar belakangnya adalah Sarjana Biologi, bukan Kehutanan. “Saya Nanik S. Deyang, Sarjana Biologi ya, saya ulang bukan Sarjana Kehutanan, Sarjana Biologi,” tutur Nanik di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Untuk menjalankan lembaganya, Nanik akan didampingi dua Wakil Kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Menurut Nanik, Agustina memiliki pengalaman sekitar 34 tahun di bidang pengawasan dan audit, serta pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tugas dari Pak Presiden, beliau akan mengawasi super ketat tata kelola dan keuangan negara yang di BGN,” tegas dia.
Nanik juga memperkenalkan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Ia menegaskan Trenggono tengah menjalani proses pengunduran diri dari dinas militer aktif. “Sebelum ditanyakan soal TNI aktif, proses pengunduran diri beliau sudah berjalan dan saat ini masih dalam proses penyelesaian,” kata Nanik.
‘Mohon Dikoreksi Kalau Salah’
Nanik meminta publik agar mengoreksinya apabila dia mengalami kesalahan saat memimpin lembaga pelaksana program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu. “Mohon doanya, mohon dukungannya, dan mohon dikoreksi kalau kami salah,” kata Nanik dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Nanik mengatakan, BGN memerlukan banyak masukan dari publik untuk menjalankan program Makan Gizi Gratis (MBG) tersebut. Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengaku bakal menggelar jumpa pers satu pekan sekali selama kepemimpinannya sebagai bentuk keterbukaan. “Insyaallah kita bisa bertatap muka setiap minggu atau maksimal dua minggu sajalah, soalnya saya juga masih sidak ya,” ucap Nanik.
Tidak Mengejar Kuantitas
Berkaca dari adanya kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG yang dibongkar Kejaksaan Agung, Nanik mengaku telah meminta izin kepada Prabowo untuk tidak mengejar kuantitas MBG. “Nah, jadi gini dampaknya ya, kemarin kami bertiga dipanggil Presiden dan kami sudah menyampaikan ke beliau, ‘Tahun 2026 ini mohon Bapak kami tidak mengejar kuantitas, kami akan perbaiki kualitas’,” ujar Nanik.
Nanik menyatakan, di bawah kepemimpinannya yang baru ini, BGN tidak hanya ingin memenuhi target 82 juta penerima MBG, melainkan memastikan dapur-dapur MBG memberikan makanan bergizi. Salah satu caranya, BGN akan melakukan refocusing agar MBG disalurkan ke sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan. “Misalnya nanti akan kita juga kalau ada sekolah-sekolah yang mahal gitu kan kita tanya apakah masih perlu MBG? Nah, ini yang kita alihkan ke 3T,” ucap Nanik.
Menurut Nanik, dengan adanya refocusing tersebut, jumlah pemerima manfaat bisa bertambah. Dengan begitu, program MBG tetap berjalan meski adanya efisiensi anggaran. “Kami concern hal pertama yang kami lakukan adalah untuk melakukan efisiensi anggaran, sehingga meskipun sekarang sudah dipotong Rp 2 (triliun), tinggal Rp 268 (triliun), kami berharap masih bisa menurunkan lagi, namun tidak mengurangi sasaran,” ujar Nanik.
Petinggi BGN Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. “Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Tersangka Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. “Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya. Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.







