Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sang Legenda, Cara Kota Magelang Pertahankan Identitas di Era Modern

    25 Juni 2026

    Dua Jemaah Haji Kediri Meninggal di Tanah Suci

    25 Juni 2026

    Kadri Laetje Bocorkan Rahasia BPBJ Malut Jadi Center of Excellence Level 3

    25 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 25 Juni 2026
    Trending
    • Sang Legenda, Cara Kota Magelang Pertahankan Identitas di Era Modern
    • Dua Jemaah Haji Kediri Meninggal di Tanah Suci
    • Kadri Laetje Bocorkan Rahasia BPBJ Malut Jadi Center of Excellence Level 3
    • Awal Kasus Dokter Ratna yang Kini Dituntut 4,6 Tahun
    • Agar Bulan Wakaf Nasional Tak Hanya Seremoni
    • Kisah Ma Ukay: Kehidupan Penuh Perjuangan di Gubuk Reyot Pangandaran
    • Lelah ke mall? Coba kuliner viral di Pasar Cihapit Bandung saat liburan sekolah
    • PLN Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 8-11 Juni, Wilayah Ini Akan Mati 5 Jam
    • Rekomendasi Wisata Pelajar di Kendari: Kebun Raya dan Pantai Nambo
    • Terjemahan Lirik “Shape of My Heart”: Menilik Kembali Apa yang Sudah Kulakukan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Silmy Karim: Aliran Dana Rp366,7 Miliar Terungkap, Ketua ILAJ Minta KPK Gunakan TPPU

    Kasus Silmy Karim: Aliran Dana Rp366,7 Miliar Terungkap, Ketua ILAJ Minta KPK Gunakan TPPU

    adm_imradm_imr24 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penemuan KPK Mengungkap Skema Korupsi Pemerasan Izin Tingahl WNA

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Rekening tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat. Hal ini terkait dengan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim.

    Awal Temuan dari Analisis Transaksi Keuangan

    Temuan ini berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa rekening tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.

    “Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Aliran Dana Capai Rp 366,7 Miliar

    KPK mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.

    Temuan ini menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Rekening Nominee sebagai Rekening Pengepul

    Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA. KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan.

    Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

    Silmy Karim Dapat Jatah Tiap Minggu

    Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) menggunakan istilah “malaikat”. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

    Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kode-kode lain juga digunakan Silmy dan kawan-kawan untuk mendistribusikan uang hasil korupsi seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

    Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Untuk Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, juga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu atau tepatnya di hari Jumat.

    ILAJ Dorong KPK Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU

    Terpisah, Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini penting karena jumlah dana yang diduga diterima para tersangka sangat besar dan berpotensi mengancam kedaulatan negara.

    Fawer juga menekankan perlunya KPK memperluas penyelidikan dengan memeriksa orang-orang dekat Silmy Karim, baik pejabat yang berada di atasnya maupun pejabat sebelumnya. Ia menyinggung adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu.



    Orang-orang dekat Silmy Karim ini, perlu diperiksa KPK, seperti perempuan berinisial AA, salah satu pimpinan Bank BUMN, apakah ada aliran dana tersebut atau tidak. Dengan begitu fantastisnya aliran dana ini, maka diduga bisa saja mengalir ke orang-orang dekatnya.

    Lebih jauh, penulis buku Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menilai tindakan Silmy Karim sangat membahayakan kedaulatan negara karena terkait langsung dengan izin tinggal warga negara asing. Ia menegaskan bahwa para tersangka harus dijatuhi hukuman berat.



    “Tindakan Silmy Karim ini sangat membahayakan kedaulatan negara, karena terkait izin tinggal warga negara asing. Mereka-mereka ini para tersangka harus dihukum berat,” pungkas Fawer.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Awal Kasus Dokter Ratna yang Kini Dituntut 4,6 Tahun

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Penggeledahan 5 Jam Silmy Karim, KPK Sita 17 Kendaraan Termasuk Porsche

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Ratusan Miliar Disita, Ini Barang Berharga Silmy Karim yang Dirampas KPK

    By adm_imr24 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sang Legenda, Cara Kota Magelang Pertahankan Identitas di Era Modern

    25 Juni 2026

    Dua Jemaah Haji Kediri Meninggal di Tanah Suci

    25 Juni 2026

    Kadri Laetje Bocorkan Rahasia BPBJ Malut Jadi Center of Excellence Level 3

    25 Juni 2026

    Awal Kasus Dokter Ratna yang Kini Dituntut 4,6 Tahun

    25 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?