Pentingnya Pemahaman KUHAP dan KUHP 2026 bagi Advokat
Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, seorang Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 bagi para advokat. Ia menyampaikan pesan ini saat memberikan materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPP PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) di Darussalam Banda Aceh, pada 5 Juli 2026.
Pendidikan ini diikuti oleh 67 orang peserta Calon Advokat dari berbagai daerah dan alumni dari berbagai universitas. Mereka antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Dr. Taqwaddin. Dalam pertemuan tersebut, ia membahas topik Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026.
Jenis Putusan Hakim dalam KUHAP 2026
Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia 2026, terdapat lima jenis putusan hakim, yaitu:
- Putusan pemidanaan
- Putusan bebas
- Putusan lepas
- Putusan tindakan
- Putusan pemaafan Hakim
Putusan berupa tindakan dan pemaafan Hakim adalah dua bentuk putusan yang baru ada pengaturannya dalam KUHAP Baru ini. Sebelumnya, tidak ada jenis putusan seperti ini. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana.
Ketentuan Baru Mengenai Banding
Dalam hal Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri, maka Terdakwa atau/dan Penuntut Umum dapat memohon banding pada Pengadilan Tinggi dalam jangka 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan PN dibacakan.
Ketentuan baru dalam hal ini adalah jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum maka ia wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, maka upaya bandingnya menjadi gugur dan Putusan PN itu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Taqwaddin menjelaskan bahwa adanya kewajiban yang baru ini mengharuskan para Jaksa Penuntut Umum harus lebih serius dan seksama jika mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dapat dimaklumi karena beban pembuktian dalam peradilan perkara pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum.
Peran Advokat dalam Sistem Peradilan
Selain itu, Taqwaddin juga mengingatkan para peserta bahwa Advokat adalah juga profesi mulia (nobile officium). Oleh karena itu, para advokat mesti menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas, sehingga mereka benar-benar menjadi Advokat yang profesional, berintegritas, dan berkualitas.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam, Taqwaddin menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP 2026 sangat penting bagi para advokat. Hal ini diperlukan agar mereka dapat memberikan layanan hukum yang optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan dalam sistem peradilan pidana, para advokat harus terus belajar dan memperbarui pengetahuan mereka. Pemahaman yang baik terhadap KUHAP dan KUHP 2026 akan membantu mereka dalam menjalankan profesinya secara efektif dan profesional.





