Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 31 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    adm_imradm_imr10 Juli 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Aksi Unjuk Rasa Ojek Online di Sumatera Utara

    Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (7/7/2026). Mereka menuntut penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, khususnya terkait potongan aplikasi sebesar 8 persen. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan berbagai tuntutan yang mereka anggap belum terealisasi secara adil.

    Tuntutan yang Disampaikan

    Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan tujuh tuntutan utama:

    • Penghapusan layanan hemat seperti Gacor, GBH, dan Slot.
    • Menuntut pemerintah agar tidak hanya mengakomodir aspirasi driver Grab dan Gojek, tetapi juga memperhatikan supir Shopeefood, Maxime, dan Indrive.
    • Meminta pemberlakuan tarif dasar per kilometer yang adil dan transparan.
    • Meminta penerapan potongan 8 persen untuk semua layanan serta regulasi yang jelas untuk barang dan makanan.
    • Menuntut penindakan tegas terhadap aplikator yang tidak patuh terhadap pemberlakuan tarif.
    • Meminta DPR RI segera merampungkan Undang-Undang sebagai payung hukum ojol.
    • Menghapus tarif gabungan.

    Aksi ini dihadiri oleh driver ojek online dari berbagai aplikasi, termasuk Grab, Gojek, Shopeefood, Maxime, dan Indrive. Mereka membawa poster dengan berbagai tuntutan dan sindiran terhadap pihak yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan mereka.

    Komentar dari Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams)

    Agam Zubir Siringo-ringo, Ketua Umum Godams Sumut, menjelaskan bahwa implementasi Perpres yang telah diterbitkan masih belum terealisasi dengan baik. Ia menyebutkan bahwa dalam pidato Presiden pada perayaan May Day lalu, disampaikan bahwa Perpres ini bertujuan untuk menyelamatkan ojol Indonesia dari keterpurukan pendapatan.

    Namun, menurut Agam, penerapan Perpres tersebut masih jauh dari harapan. “Kita melihat bahwa penerapan Perpres ini belum sesuai dengan ekspektasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa potongan 8 persen hanya direalisasikan pada dua aplikasi, yaitu Gojek dan Grab.

    Menurutnya, para pengemudi di Sumatera Utara hadir dalam aksi ini dengan tujuan meminta pemimpin untuk membuat aturan turunan yang mencakup semua aplikasi, bukan hanya Gojek dan Grab. Ia juga menuntut adanya kesamaan tarif di semua aplikasi, karena saat ini banyak aplikator membuat tarif murah yang tidak manusiawi.

    Harapan Terhadap Pemerintah dan DPR RI

    Agam berharap agar pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan Undang-Undang Ojek Online. Ia menilai bahwa undang-undang ini lebih kuat dibanding Perpres, karena memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi. “Kami berharap Perpres ini juga diikuti oleh segera terbitnya undang-undang ojol oleh Bapak-bapak kita di parlemen di Senayan sana,” tambahnya.

    Ia juga menyampaikan kerugian yang dialami para pengemudi karena belum terealisasinya Perpres tersebut. “Ini seminggu setelah pengumuman Perpres kemarin. Awalnya asumsi pemerintah pelanggan memesan orderan dengan tarif itu kiranya bisa dipotong sejumlah 8 persen paling tinggi oleh aplikasi,” jelasnya.

    Namun, nyatanya di lapangan justru jauh dari harapan. Pendapatan beberapa layanan khususnya di ride di Gojek, terlihat lebih rendah dari argo sebelumnya. “Shopee Food ini nyaris tidak disentuh, tidak disinggung,” katanya.

    Respons dari Pj Sekda Sumut

    Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi para pengemudi kepada pemerintah pusat. “Kami mendukung aspirasi teman-teman Godams dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat agar Perpres ini penerapannya dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

    Ia berharap penerapan Perpres dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi ojol. “Kita berharap Perpres segera terealisasi, agar Ojol mendapatkan kepastian dan kesejahteraan,” tambahnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20265 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?