Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Perlindungan dari Orang Zalim, Amalkan untuk Dijaga Allah SWT

    10 Juli 2026

    7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    10 Juli 2026

    Yudo Anak Menkeu Purbaya Tak Minta Maaf Usai Dituduh Main Judi

    10 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 10 Juli 2026
    Trending
    • Doa Perlindungan dari Orang Zalim, Amalkan untuk Dijaga Allah SWT
    • 7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen
    • Yudo Anak Menkeu Purbaya Tak Minta Maaf Usai Dituduh Main Judi
    • Silpa Surabaya Melebihi Rp500 Miliar, Eri Cahyadi Pastikan Bukan Dana Mengendap
    • Pelatih Paling Berpenghasilan di Piala Dunia 2026
    • Tiga polisi tewas saat gerebek narkoba, tiga pelaku ditangkap
    • 10 sunscreen terbaik untuk perlindungan kulit remaja
    • Inovasi kopi ubi ungu Cirebon viral dengan tiga rasa unik
    • Gangguan PLTU Tanjung Gundul Sebabkan Pemadaman Listrik di Ketapang-Kayong Utara
    • Tempat Wisata Anak di Jogja untuk Liburan Sekolah Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    adm_imradm_imr10 Juli 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Aksi Unjuk Rasa Ojek Online di Sumatera Utara

    Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (7/7/2026). Mereka menuntut penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, khususnya terkait potongan aplikasi sebesar 8 persen. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan berbagai tuntutan yang mereka anggap belum terealisasi secara adil.

    Tuntutan yang Disampaikan

    Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan tujuh tuntutan utama:

    • Penghapusan layanan hemat seperti Gacor, GBH, dan Slot.
    • Menuntut pemerintah agar tidak hanya mengakomodir aspirasi driver Grab dan Gojek, tetapi juga memperhatikan supir Shopeefood, Maxime, dan Indrive.
    • Meminta pemberlakuan tarif dasar per kilometer yang adil dan transparan.
    • Meminta penerapan potongan 8 persen untuk semua layanan serta regulasi yang jelas untuk barang dan makanan.
    • Menuntut penindakan tegas terhadap aplikator yang tidak patuh terhadap pemberlakuan tarif.
    • Meminta DPR RI segera merampungkan Undang-Undang sebagai payung hukum ojol.
    • Menghapus tarif gabungan.

    Aksi ini dihadiri oleh driver ojek online dari berbagai aplikasi, termasuk Grab, Gojek, Shopeefood, Maxime, dan Indrive. Mereka membawa poster dengan berbagai tuntutan dan sindiran terhadap pihak yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan mereka.

    Komentar dari Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams)

    Agam Zubir Siringo-ringo, Ketua Umum Godams Sumut, menjelaskan bahwa implementasi Perpres yang telah diterbitkan masih belum terealisasi dengan baik. Ia menyebutkan bahwa dalam pidato Presiden pada perayaan May Day lalu, disampaikan bahwa Perpres ini bertujuan untuk menyelamatkan ojol Indonesia dari keterpurukan pendapatan.

    Namun, menurut Agam, penerapan Perpres tersebut masih jauh dari harapan. “Kita melihat bahwa penerapan Perpres ini belum sesuai dengan ekspektasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa potongan 8 persen hanya direalisasikan pada dua aplikasi, yaitu Gojek dan Grab.

    Menurutnya, para pengemudi di Sumatera Utara hadir dalam aksi ini dengan tujuan meminta pemimpin untuk membuat aturan turunan yang mencakup semua aplikasi, bukan hanya Gojek dan Grab. Ia juga menuntut adanya kesamaan tarif di semua aplikasi, karena saat ini banyak aplikator membuat tarif murah yang tidak manusiawi.

    Harapan Terhadap Pemerintah dan DPR RI

    Agam berharap agar pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan Undang-Undang Ojek Online. Ia menilai bahwa undang-undang ini lebih kuat dibanding Perpres, karena memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi. “Kami berharap Perpres ini juga diikuti oleh segera terbitnya undang-undang ojol oleh Bapak-bapak kita di parlemen di Senayan sana,” tambahnya.

    Ia juga menyampaikan kerugian yang dialami para pengemudi karena belum terealisasinya Perpres tersebut. “Ini seminggu setelah pengumuman Perpres kemarin. Awalnya asumsi pemerintah pelanggan memesan orderan dengan tarif itu kiranya bisa dipotong sejumlah 8 persen paling tinggi oleh aplikasi,” jelasnya.

    Namun, nyatanya di lapangan justru jauh dari harapan. Pendapatan beberapa layanan khususnya di ride di Gojek, terlihat lebih rendah dari argo sebelumnya. “Shopee Food ini nyaris tidak disentuh, tidak disinggung,” katanya.

    Respons dari Pj Sekda Sumut

    Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi para pengemudi kepada pemerintah pusat. “Kami mendukung aspirasi teman-teman Godams dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat agar Perpres ini penerapannya dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

    Ia berharap penerapan Perpres dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi ojol. “Kita berharap Perpres segera terealisasi, agar Ojol mendapatkan kepastian dan kesejahteraan,” tambahnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemimpin di Banda Aceh, terpidana penelantaran anak dihukum kerja sosial di masjid berdasarkan KUHP baru

    By adm_imr9 Juli 20261 Views

    Masa Kampanye Pilkades Dimulai, Plt Kepala DPMD Basel Ingatkan Peserta Taati Aturan

    By adm_imr9 Juli 20261 Views

    Unesa Jadi Tempat Uji Rancangan HAM 1999

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Perlindungan dari Orang Zalim, Amalkan untuk Dijaga Allah SWT

    10 Juli 2026

    7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    10 Juli 2026

    Yudo Anak Menkeu Purbaya Tak Minta Maaf Usai Dituduh Main Judi

    10 Juli 2026

    Silpa Surabaya Melebihi Rp500 Miliar, Eri Cahyadi Pastikan Bukan Dana Mengendap

    10 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?