Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi

    Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi

    adm_imradm_imr11 Juli 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi: Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku

    Kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah menemui titik akhir setelah pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pelaku. Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us harus menerima hukuman berat atas tindakan kejinya yang mengakhiri nyawa korban, Erni Yuniati.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, bersama dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Atas perbuatannya, Waldi kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.

    Perkara Awal: Cekcok Asmara Berujung Kekerasan

    Tragedi ini bermula dari hubungan asmara antara Waldi dan korban, Erni Yuniati. Kejadian berdarah terjadi di rumah korban di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi datang menemui korban setelah menghubungi melalui telepon. Keduanya sempat makan malam bersama dan berbincang di rumah korban. Namun, suasana hangat itu tidak bertahan lama. Percakapan mengenai hubungan pribadi mereka berubah menjadi pertengkaran.

    Jaksa menyebut bahwa Waldi ingin mengakhiri hubungan, namun korban menolak. Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian. Saat pertengkaran memuncak, Waldi disebut mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

    Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, Waldi meninggalkan rumah menggunakan mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

    Penyamaran dan Penjarahan Harta Korban

    Tindakan Waldi tidak berhenti sampai di situ. Guna menghilangkan jejak sekaligus menguras harta korban, ia kembali mendatangi rumah korban pada siang harinya dengan mengenakan rambut palsu dan masker.

    Dalam dakwaan disebutkan, Waldi mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

    Kebrutalan fisik yang dilakukan Waldi diperkuat oleh hasil visum dan autopsi yang dibacakan di persidangan. Ditemukan adanya luka memar dan lebam pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu. Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher dan tulang tenggorokan, yang menguatkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

    Dakwaan Alternatif dan Pengamanan Ketat

    Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana kekerasan seksual. Setelah melalui serangkaian persidangan dan memeriksa alat bukti serta keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

    Mengingat kasus ini menarik perhatian publik secara luas, jalannya persidangan terakhir ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sebelum sidang dimulai, aparat Polres Bungo menggelar pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Muara Bungo. Personel ditempatkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan selama jalannya persidangan.

    Beruntung, situasi tetap terkendali penuh hingga ketuk palu terakhir, di mana sidang pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

    Informasi Tambahan

    Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya, segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?