Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    11 October 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    11 October 2026
    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sunday, 11 October 2026
    Trending
    • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
    • Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja
    • Mengendalikan Keinginan Impulsif Saat Diskon Besar Membanjiri Aplikasi Belanja Anda
    • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang Komunitas
    • Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar
    • Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif
    • Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial
    • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar
    • Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi

    Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi

    adm_imradm_imr11 July 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi: Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku

    Kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah menemui titik akhir setelah pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pelaku. Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us harus menerima hukuman berat atas tindakan kejinya yang mengakhiri nyawa korban, Erni Yuniati.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, bersama dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Atas perbuatannya, Waldi kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.

    Perkara Awal: Cekcok Asmara Berujung Kekerasan

    Tragedi ini bermula dari hubungan asmara antara Waldi dan korban, Erni Yuniati. Kejadian berdarah terjadi di rumah korban di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi datang menemui korban setelah menghubungi melalui telepon. Keduanya sempat makan malam bersama dan berbincang di rumah korban. Namun, suasana hangat itu tidak bertahan lama. Percakapan mengenai hubungan pribadi mereka berubah menjadi pertengkaran.

    Jaksa menyebut bahwa Waldi ingin mengakhiri hubungan, namun korban menolak. Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian. Saat pertengkaran memuncak, Waldi disebut mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

    Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, Waldi meninggalkan rumah menggunakan mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

    Penyamaran dan Penjarahan Harta Korban

    Tindakan Waldi tidak berhenti sampai di situ. Guna menghilangkan jejak sekaligus menguras harta korban, ia kembali mendatangi rumah korban pada siang harinya dengan mengenakan rambut palsu dan masker.

    Dalam dakwaan disebutkan, Waldi mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

    Kebrutalan fisik yang dilakukan Waldi diperkuat oleh hasil visum dan autopsi yang dibacakan di persidangan. Ditemukan adanya luka memar dan lebam pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu. Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher dan tulang tenggorokan, yang menguatkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

    Dakwaan Alternatif dan Pengamanan Ketat

    Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana kekerasan seksual. Setelah melalui serangkaian persidangan dan memeriksa alat bukti serta keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

    Mengingat kasus ini menarik perhatian publik secara luas, jalannya persidangan terakhir ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sebelum sidang dimulai, aparat Polres Bungo menggelar pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Muara Bungo. Personel ditempatkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan selama jalannya persidangan.

    Beruntung, situasi tetap terkendali penuh hingga ketuk palu terakhir, di mana sidang pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

    Informasi Tambahan

    Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya, segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    By redaksi10 October 20262,077 Views

    Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

    By redaksi8 October 202612,992 Views

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 August 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    11 October 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    11 October 2026
    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    11 October 2026
    Mengendalikan Keinginan Impulsif Saat Diskon Besar Membanjiri Aplikasi Belanja Anda

    Mengendalikan Keinginan Impulsif Saat Diskon Besar Membanjiri Aplikasi Belanja Anda

    11 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?