Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi: Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku
Kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah menemui titik akhir setelah pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pelaku. Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us harus menerima hukuman berat atas tindakan kejinya yang mengakhiri nyawa korban, Erni Yuniati.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, bersama dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, Waldi kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.
Perkara Awal: Cekcok Asmara Berujung Kekerasan
Tragedi ini bermula dari hubungan asmara antara Waldi dan korban, Erni Yuniati. Kejadian berdarah terjadi di rumah korban di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi datang menemui korban setelah menghubungi melalui telepon. Keduanya sempat makan malam bersama dan berbincang di rumah korban. Namun, suasana hangat itu tidak bertahan lama. Percakapan mengenai hubungan pribadi mereka berubah menjadi pertengkaran.
Jaksa menyebut bahwa Waldi ingin mengakhiri hubungan, namun korban menolak. Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian. Saat pertengkaran memuncak, Waldi disebut mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, Waldi meninggalkan rumah menggunakan mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.
Penyamaran dan Penjarahan Harta Korban
Tindakan Waldi tidak berhenti sampai di situ. Guna menghilangkan jejak sekaligus menguras harta korban, ia kembali mendatangi rumah korban pada siang harinya dengan mengenakan rambut palsu dan masker.
Dalam dakwaan disebutkan, Waldi mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.
Kebrutalan fisik yang dilakukan Waldi diperkuat oleh hasil visum dan autopsi yang dibacakan di persidangan. Ditemukan adanya luka memar dan lebam pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu. Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher dan tulang tenggorokan, yang menguatkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Dakwaan Alternatif dan Pengamanan Ketat
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana kekerasan seksual. Setelah melalui serangkaian persidangan dan memeriksa alat bukti serta keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Mengingat kasus ini menarik perhatian publik secara luas, jalannya persidangan terakhir ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sebelum sidang dimulai, aparat Polres Bungo menggelar pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Muara Bungo. Personel ditempatkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan selama jalannya persidangan.
Beruntung, situasi tetap terkendali penuh hingga ketuk palu terakhir, di mana sidang pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Informasi Tambahan
Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya, segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.







