Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Bendera Piala Dunia Bisa Didakwa? Pedagang Musiman Gugat UU Baru ke MK

    Bendera Piala Dunia Bisa Didakwa? Pedagang Musiman Gugat UU Baru ke MK

    adm_imradm_imr23 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kekhawatiran Pedagang Bendera Musiman Akibat Pasal 231 KUHP Baru

    Di tengah euforia Piala Dunia 2026, sejumlah pedagang bendera musiman di Indonesia merasa cemas. Mereka khawatir dagangan atribut Piala Dunia bisa menyeret mereka ke dalam proses hukum karena adanya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal ini mengatur penghinaan terhadap bendera negara sahabat, dan para pedagang menilai aturan tersebut berisiko menjerat mereka meskipun tidak memiliki kendali atas penggunaan bendera oleh pembeli.

    Ketakutan itu akhirnya membawa dua pedagang bendera, yaitu Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026. Perkara ini disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai delik aduan, sehingga hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari kepala perwakalan negara sahabat.

    Pedagang Gelisah dengan Aturan yang Tidak Jelas

    Kuasa hukum pemohon, Muhammad Wiman Wibisana, menyebut pasal tersebut berisiko membuka ruang kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa para pedagang pada musim atau event tertentu berjualan bendera negara-negara asing. Namun mereka tidak punya kontrol atas penggunaan bendera oleh pembeli, sehingga tetap bisa terancam proses hukum jika bendera itu disalahgunakan. Akibatnya, pemohon tidak merasa tenang dalam menjalankan kegiatan berjualan.

    Menurut Muhammad Wiman Wibisana, skema ini lebih menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil musiman. Ia menilai bahwa saat ini perlindungan terhadap simbol negara asing dinilai terlalu ketat, sedangkan perlindungan terhadap simbol nasional seperti Merah Putih justru lebih kuat.

    Apa Itu Pasal 231 KUHP?

    Pasal 231 KUHP berbunyi:

    “Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

    Isi pasal ini mengatur penghinaan terhadap bendera negara sahabat. Sanksi yang diberikan berupa ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III. Status hukumnya termasuk delik biasa, artinya aparat bisa langsung memproses tanpa menunggu laporan.

    Namun, kontroversi muncul karena pedagang menilai aturan ini berisiko menyeret mereka ke pidana. Permintaan pemohon adalah agar pasal ini dimaknai sebagai delik aduan, hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak terkait.

    Hakim MK Pertanyakan Standar Perlindungan Bendera

    Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan mengapa perlindungan terhadap bendera asing ingin dilonggarkan, sementara penghinaan terhadap Merah Putih tetap delik biasa. Ia menyoroti bahwa di Undang-Undang Bendera dan Bahasa Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66 dan 67 jelas mengatur delik pidana, dan itu delik biasa, bukan delik aduan.

    Arsul menilai permohonan itu berpotensi menimbulkan isu ketidaksetaraan perlakuan hukum antara simbol negara sendiri dan simbol negara lain. Ia juga menyinggung perbedaan budaya hukum antarnegara. Di sejumlah negara, penggunaan bendera untuk tujuan komersial dianggap lumrah, sementara di negara lain diatur ketat.

    Budaya Tiap Negara Berbeda

    Arsul menjelaskan bahwa legal culture dan legal substance berbeda antara ketentuan yang terkait dengan bendera dan lambang negara di NKRI dengan di beberapa negara lain. Ia menilai argumen ini penting agar Mahkamah dapat menilai apakah permintaan pemohon memiliki dasar konstitusional yang kuat atau justru bertentangan dengan prinsip penghormatan simbol negara dan kesetaraan hukum.

    Dampak Putusan MK

    Kasus ini bukan sekadar soal pedagang musiman bendera Piala Dunia. Putusan MK akan membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum melindungi simbol negara sekaligus memberi ruang bagi usaha kecil mencari nafkah.

    Jika MK mengabulkan permohonan, pedagang bisa berjualan lebih tenang saat event internasional. Namun jika ditolak, mereka tetap harus berhati-hati agar tidak terjerat pidana. Isu ini juga menimbulkan perdebatan publik: sejauh mana hukum harus melindungi simbol negara tanpa mengorbankan ruang usaha masyarakat kecil?


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?