Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tragedi Pengantin Baru di Lebong, Suami Perkosa Istri Hingga Tewas, Ini Hukumannya Menurut Hukum?

    Tragedi Pengantin Baru di Lebong, Suami Perkosa Istri Hingga Tewas, Ini Hukumannya Menurut Hukum?

    adm_imradm_imr11 Februari 202626 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Kabupaten Lebong: Pemerkosaan dalam Perkawinan yang Menyedihkan

    Kasus pembunuhan terhadap Aulia Zakrike (19), seorang pengantin baru, di Kabupaten Lebong, Bengkulu, telah mengundang perhatian publik. Kejadian tragis ini tidak hanya menyentuh hati masyarakat, tetapi juga memicu diskusi mendalam tentang hukum dan etika dalam hubungan suami istri.

    Kronologi Kejadian

    Aulia ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Kamis pagi (5/2/2026). Pelaku utamanya adalah Oga Yunanda (23), suaminya sendiri. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa korban dipaksa berhubungan seksual sebelum akhirnya dibunuh.

    Menurut pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat kondisi rumah sepi. Saat itu, Aulia sedang bermain handphone di kamar. Ia kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi ajakan tersebut ditolak. Penolakan ini memicu emosi pelaku hingga akhirnya membekap korban menggunakan bajunya sendiri dan mencekik leher korban.

    Meski korban mulai melemah, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan seksual. Setelah itu, pelaku panik dan takut dilaporkan. Ia lalu mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher korban. Korban akhirnya meninggal di tempat.

    Alibi dan Penangkapan

    Setelah menyelesaikan aksinya, pelaku pulang ke rumah orang tuanya dan mengganti pakaian seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia juga menyusun alibi dengan meminjam handphone saudaranya dan menghubungi ayah korban dengan dalih memiliki firasat buruk.

    Namun, setelah diamankan oleh polisi pada Jumat malam (6/2/2026), pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyadari bahwa tindakannya tidak hanya merenggut nyawa sang istri, tetapi juga janin yang tengah dikandung Aulia.

    Hukum Indonesia Mengenai Pemerkosaan dalam Perkawinan

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pemerkosaan dalam perkawinan tidak diatur secara khusus. Namun, UU 1/2023 tentang KUHP baru telah memperluas definisi pemerkosaan termasuk pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape.

    Pasal 473 ayat (1) dan (6) UU 1/2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

    Selain itu, UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga mengatur tentang pelecehan seksual fisik, termasuk pemerkosaan dalam pernikahan. Pasal 6 huruf b UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

    UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) juga mencakup kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Pasal 8 huruf a UU PKDRT menyebutkan bahwa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

    Kesimpulan

    Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape termasuk dalam tindak pidana. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak-hak individu dalam hubungan suami istri serta perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?