Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    12 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    12 October 2026
    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    12 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Monday, 12 October 2026
    Trending
    • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
    • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
    • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
    • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
    • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
    • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
    • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
    • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
    • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penjualan Anak Libatkan Ibu Kandung di Jakarta Barat, Terungkap Perdagangan Orang

    Penjualan Anak Libatkan Ibu Kandung di Jakarta Barat, Terungkap Perdagangan Orang

    adm_imradm_imr12 February 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penjualan Anak di Jakarta Barat Terungkap, 4 Balita Diselamatkan

    Kasus penjualan anak yang melibatkan seorang ibu kandung di Jakarta Barat telah mengungkap dugaan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke pedalaman Sumatera. Kejadian ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan anggota keluarga sendiri dalam tindakan tidak manusiawi tersebut.

    Polisi berhasil menyelamatkan empat balita yang menjadi korban kasus ini. Dari keempat anak tersebut, satu di antaranya adalah RZA, sedangkan tiga lainnya masih belum diketahui identitas maupun asal-usulnya. Kini, keempat anak tersebut berada dalam pengawasan dan perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta.

    Awal Peristiwa

    Perkara ini bermula ketika RZA, seorang anak yang tinggal bersama tantenya di Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, tidak kembali ke rumah tantenya setelah dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, pada 31 Oktober 2025. Setelah sebulan berlalu, RZA tidak kunjung kembali. Kekecurigaan keluarga muncul ketika IJ tiba-tiba memiliki banyak uang. Saat ditanya, IJ mengaku bahwa RZA dititipkan ke kerabatnya di Medan.

    Namun, keluarga merasa ada yang janggal dan akhirnya membawa IJ ke kantor polisi. Di sana, IJ mengakui bahwa RZA telah dijual kepada tersangka WN. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa RZA beberapa kali diperjualbelikan. Setelah diserahkan kepada WN, anak tersebut kembali dijual ke EM dengan harga Rp 35 juta. Selanjutnya, RZA dijual lagi ke pedalaman Sumatera melalui perantara LN dengan nilai mencapai Rp 85 juta.

    Penemuan Empat Balita

    Berdasarkan pengakuan IJ, polisi menelusuri keberadaan RZA hingga ke pedalaman Sumatera. Sekitar dua pekan setelah laporan diterima, RZA ditemukan bersama tiga anak lain yang semuanya masih berusia di bawah lima tahun. Saat diamankan, kondisi mereka sedang bermain bersama anak-anak lain yang juga turut diamankan. Seluruh anak kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diserahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.

    Hingga kini, identitas serta asal-usul tiga balita lainnya masih belum diketahui. Polisi membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa kehilangan anak. Namun, sampai saat ini belum ada laporan terkait tiga balita tersebut.

    Penetapan 10 Tersangka

    Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster peran. Klaster pertama merupakan pihak penjual anak, yakni ibu kandung korban IJ bersama WN dan EBS. Klaster kedua berisi EM, SU, LN, dan RZ yang berperan menjemput serta memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa. Sementara klaster ketiga adalah para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yaitu AF, A, dan HM.

    Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

    Penelusuran Motif dan Jaringan

    Polisi masih menelusuri motif penjualan anak, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang menempatkan anak-anak di wilayah pedalaman untuk tujuan tertentu. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan orang yang terorganisasi. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    By redaksi10 October 20262,108 Views

    Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

    By redaksi8 October 202613,014 Views

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 August 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    12 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    12 October 2026
    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    12 October 2026
    Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

    Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

    12 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?