Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penjualan Anak Libatkan Ibu Kandung di Jakarta Barat, Terungkap Perdagangan Orang

    Penjualan Anak Libatkan Ibu Kandung di Jakarta Barat, Terungkap Perdagangan Orang

    adm_imradm_imr12 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penjualan Anak di Jakarta Barat Terungkap, 4 Balita Diselamatkan

    Kasus penjualan anak yang melibatkan seorang ibu kandung di Jakarta Barat telah mengungkap dugaan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke pedalaman Sumatera. Kejadian ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan anggota keluarga sendiri dalam tindakan tidak manusiawi tersebut.

    Polisi berhasil menyelamatkan empat balita yang menjadi korban kasus ini. Dari keempat anak tersebut, satu di antaranya adalah RZA, sedangkan tiga lainnya masih belum diketahui identitas maupun asal-usulnya. Kini, keempat anak tersebut berada dalam pengawasan dan perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta.

    Awal Peristiwa

    Perkara ini bermula ketika RZA, seorang anak yang tinggal bersama tantenya di Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, tidak kembali ke rumah tantenya setelah dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, pada 31 Oktober 2025. Setelah sebulan berlalu, RZA tidak kunjung kembali. Kekecurigaan keluarga muncul ketika IJ tiba-tiba memiliki banyak uang. Saat ditanya, IJ mengaku bahwa RZA dititipkan ke kerabatnya di Medan.

    Namun, keluarga merasa ada yang janggal dan akhirnya membawa IJ ke kantor polisi. Di sana, IJ mengakui bahwa RZA telah dijual kepada tersangka WN. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa RZA beberapa kali diperjualbelikan. Setelah diserahkan kepada WN, anak tersebut kembali dijual ke EM dengan harga Rp 35 juta. Selanjutnya, RZA dijual lagi ke pedalaman Sumatera melalui perantara LN dengan nilai mencapai Rp 85 juta.

    Penemuan Empat Balita

    Berdasarkan pengakuan IJ, polisi menelusuri keberadaan RZA hingga ke pedalaman Sumatera. Sekitar dua pekan setelah laporan diterima, RZA ditemukan bersama tiga anak lain yang semuanya masih berusia di bawah lima tahun. Saat diamankan, kondisi mereka sedang bermain bersama anak-anak lain yang juga turut diamankan. Seluruh anak kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diserahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.

    Hingga kini, identitas serta asal-usul tiga balita lainnya masih belum diketahui. Polisi membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa kehilangan anak. Namun, sampai saat ini belum ada laporan terkait tiga balita tersebut.

    Penetapan 10 Tersangka

    Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster peran. Klaster pertama merupakan pihak penjual anak, yakni ibu kandung korban IJ bersama WN dan EBS. Klaster kedua berisi EM, SU, LN, dan RZ yang berperan menjemput serta memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa. Sementara klaster ketiga adalah para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yaitu AF, A, dan HM.

    Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

    Penelusuran Motif dan Jaringan

    Polisi masih menelusuri motif penjualan anak, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang menempatkan anak-anak di wilayah pedalaman untuk tujuan tertentu. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan orang yang terorganisasi. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?