Perkembangan Terbaru Mengenai Abu Janda
Pegiat media sosial yang dikenal dengan nama Abu Janda, Permadi Arya, kini tengah berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini muncul setelah sebuah potongan video pidatonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan menyebut mereka sebagai “barbar”.
Laporan resmi ini memiliki nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim dan diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (26/5). DPP IKM merasa bahwa pernyataan Abu Janda melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dinilai berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius.
Alasan DPP IKM Melakukan Pelaporan
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi kepastian hukum yang adil. Ia juga menyampaikan komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.
“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’. Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Jeratan Hukum yang Menjerat Abu Janda
Pidato kontroversial Abu Janda diduga dilakukan di luar negeri, yaitu di Philadelphia, Amerika Serikat. Karena alasan ini, DPP IKM menjeratnya dengan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu. Ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Arti Kata ‘Barbar’ yang Memicu Kemarahan
Penggunaan istilah “barbar” dianggap memberikan stigma negatif terhadap masyarakat daerah tertentu. Defrizal menjelaskan bahwa arti kata tersebut dalam KBBI sangat buruk. Menurutnya, “barbar” diartikan sebagai tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” tambahnya.
Sebagai bukti otentik, DPP IKM telah menyerahkan rekaman video berdurasi sembilan menit yang diunduh dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.
Isi Pidato Lengkap Abu Janda di Amerika Serikat
Sebelum kasus ini menggelinding ke ranah hukum, Abu Janda sempat berpidato membahas tren intoleransi beragama. Ia mengklaim sentimen anti-Kristen marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat dalam tiga tahun terakhir.
“Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti-kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” katanya.
Ia kemudian menyambung argumennya dengan guyonan yang menyamakan singkatan nama daerah berakhiran “bar” dengan istilah barbar. Kalimat inilah yang memicu kemarahan besar organisasi Perantau Minang.
“Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda.
Langkah hukum dari DPP IKM ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi para figur publik agar lebih bijak berbicara demi menjaga keharmonisan antar-daerah.







