Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 21 September 2026
    Trending
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    • Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang
    • Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Abu Janda Dijerat Ujaran Kebencian Setelah Sebut Sumbar Barbar di Amerika

    Abu Janda Dijerat Ujaran Kebencian Setelah Sebut Sumbar Barbar di Amerika

    adm_imradm_imr31 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Terbaru Mengenai Abu Janda

    Pegiat media sosial yang dikenal dengan nama Abu Janda, Permadi Arya, kini tengah berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini muncul setelah sebuah potongan video pidatonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan menyebut mereka sebagai “barbar”.

    Laporan resmi ini memiliki nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim dan diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (26/5). DPP IKM merasa bahwa pernyataan Abu Janda melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dinilai berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius.

    Alasan DPP IKM Melakukan Pelaporan

    Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi kepastian hukum yang adil. Ia juga menyampaikan komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.

    “Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’. Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

    Jeratan Hukum yang Menjerat Abu Janda

    Pidato kontroversial Abu Janda diduga dilakukan di luar negeri, yaitu di Philadelphia, Amerika Serikat. Karena alasan ini, DPP IKM menjeratnya dengan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

    Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu. Ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

    Arti Kata ‘Barbar’ yang Memicu Kemarahan

    Penggunaan istilah “barbar” dianggap memberikan stigma negatif terhadap masyarakat daerah tertentu. Defrizal menjelaskan bahwa arti kata tersebut dalam KBBI sangat buruk. Menurutnya, “barbar” diartikan sebagai tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban.

    “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” tambahnya.

    Sebagai bukti otentik, DPP IKM telah menyerahkan rekaman video berdurasi sembilan menit yang diunduh dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.

    Isi Pidato Lengkap Abu Janda di Amerika Serikat

    Sebelum kasus ini menggelinding ke ranah hukum, Abu Janda sempat berpidato membahas tren intoleransi beragama. Ia mengklaim sentimen anti-Kristen marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat dalam tiga tahun terakhir.

    “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti-kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” katanya.

    Ia kemudian menyambung argumennya dengan guyonan yang menyamakan singkatan nama daerah berakhiran “bar” dengan istilah barbar. Kalimat inilah yang memicu kemarahan besar organisasi Perantau Minang.

    “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda.

    Langkah hukum dari DPP IKM ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi para figur publik agar lebih bijak berbicara demi menjaga keharmonisan antar-daerah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?