Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kasus Penyelundupan Menara Masjid, Proyek BTS Ilegal di SDN Kotalama V Malang Terancam Terbongkar

    1 Juni 2026

    5 Tren Date Night Piala Dunia yang Seru untuk Quality Time Makin Berkesan

    1 Juni 2026

    Arti Kata Fly High dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Asmara

    1 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 1 Juni 2026
    Trending
    • Kasus Penyelundupan Menara Masjid, Proyek BTS Ilegal di SDN Kotalama V Malang Terancam Terbongkar
    • 5 Tren Date Night Piala Dunia yang Seru untuk Quality Time Makin Berkesan
    • Arti Kata Fly High dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Asmara
    • Tradisi Manten Tebu Mulai Musim Giling PG Rejoso Blitar, Target Serap 1,55 Juta Ton Tebu
    • Rifaldy Fajar, Peneliti Muda yang Viral karena Dugaan Penelitian Palsu, Beri Klarifikasi
    • IIMS Surabaya 2026: Danamon dan Adira Tawarkan Bunga 1,7 Persen, Cek Promo!
    • Dewi Perssik Kembali Kuliah, Pilih Psikologi Jadi Ibu Lebih Baik
    • KPK usut suami dan 2 anak Bupati Fadia terkait dana korupsi miliaran rupiah
    • 5 Restoran Thailand di Malang 2026 dengan Rasa Autentik dan Nuansa Modern
    • Doa Berkurban Sesuai Sunnah Nabi, Dibaca Saat Penyembelihan Hewan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Abu Janda Dijerat Ujaran Kebencian Setelah Sebut Sumbar Barbar di Amerika

    Abu Janda Dijerat Ujaran Kebencian Setelah Sebut Sumbar Barbar di Amerika

    adm_imradm_imr31 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Terbaru Mengenai Abu Janda

    Pegiat media sosial yang dikenal dengan nama Abu Janda, Permadi Arya, kini tengah berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini muncul setelah sebuah potongan video pidatonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan menyebut mereka sebagai “barbar”.

    Laporan resmi ini memiliki nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim dan diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (26/5). DPP IKM merasa bahwa pernyataan Abu Janda melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dinilai berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius.

    Alasan DPP IKM Melakukan Pelaporan

    Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi kepastian hukum yang adil. Ia juga menyampaikan komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.

    “Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’. Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

    Jeratan Hukum yang Menjerat Abu Janda

    Pidato kontroversial Abu Janda diduga dilakukan di luar negeri, yaitu di Philadelphia, Amerika Serikat. Karena alasan ini, DPP IKM menjeratnya dengan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

    Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu. Ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

    Arti Kata ‘Barbar’ yang Memicu Kemarahan

    Penggunaan istilah “barbar” dianggap memberikan stigma negatif terhadap masyarakat daerah tertentu. Defrizal menjelaskan bahwa arti kata tersebut dalam KBBI sangat buruk. Menurutnya, “barbar” diartikan sebagai tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban.

    “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” tambahnya.

    Sebagai bukti otentik, DPP IKM telah menyerahkan rekaman video berdurasi sembilan menit yang diunduh dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.

    Isi Pidato Lengkap Abu Janda di Amerika Serikat

    Sebelum kasus ini menggelinding ke ranah hukum, Abu Janda sempat berpidato membahas tren intoleransi beragama. Ia mengklaim sentimen anti-Kristen marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat dalam tiga tahun terakhir.

    “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti-kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” katanya.

    Ia kemudian menyambung argumennya dengan guyonan yang menyamakan singkatan nama daerah berakhiran “bar” dengan istilah barbar. Kalimat inilah yang memicu kemarahan besar organisasi Perantau Minang.

    “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda.

    Langkah hukum dari DPP IKM ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi para figur publik agar lebih bijak berbicara demi menjaga keharmonisan antar-daerah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Cathlyn Yvaine Dicoret dari Paskibraka Nasional oleh DPPI dan Kesbangpol Sulsel

    By adm_imr31 Mei 20261 Views

    Iduladha 2026 Semakin Menarik, Menteri Agama Ajak Jamaah Istiqlal Lindungi Alam dengan Kurban

    By adm_imr31 Mei 20261 Views

    Kelas menengah terpuruk: Ancaman PHK 2026 Mengancam

    By adm_imr31 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kasus Penyelundupan Menara Masjid, Proyek BTS Ilegal di SDN Kotalama V Malang Terancam Terbongkar

    1 Juni 2026

    5 Tren Date Night Piala Dunia yang Seru untuk Quality Time Makin Berkesan

    1 Juni 2026

    Arti Kata Fly High dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Asmara

    1 Juni 2026

    Tradisi Manten Tebu Mulai Musim Giling PG Rejoso Blitar, Target Serap 1,55 Juta Ton Tebu

    1 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?