Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Makna Lirik Sholatuminallah: Teks Arab dan Latin Lengkap

    27 Mei 2026

    BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

    27 Mei 2026

    Tingkatkan UMKM, Rumah BUMN Sidoarjo Latih Pembuatan Strawberry Pudding Cheesecake

    27 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 27 Mei 2026
    Trending
    • Makna Lirik Sholatuminallah: Teks Arab dan Latin Lengkap
    • BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh
    • Tingkatkan UMKM, Rumah BUMN Sidoarjo Latih Pembuatan Strawberry Pudding Cheesecake
    • Perjalanan Santi Membangun Bisnis Pempek Beku, dari Reseller hingga Tembus Pasar Luar Negeri
    • 9 film ayah yang menginspirasi, wajib tonton!
    • UEA Bergabung dengan Saudi dan Qatar Minta Trump Berhentikan Perang dengan Iran
    • Jaecoo J8 SHS-P ARDIS: Mobil 530 Hp dengan Biaya Operasional Rp20 Ribu/Hari
    • Banyak yang Terkejut, Yamaha Aerox Alpha 2026 Tawarkan Kenyamanan Tak Terkalahkan
    • Ahmad, Imam Masjid Korban Pengeroyokan Emak-emak di Palopo Kini Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
    • Kecelakaan Game Berujung Operasi Kepala, Siswa SMP di Singkawang Diamputasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Ahmad, Imam Masjid Korban Pengeroyokan Emak-emak di Palopo Kini Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

    Ahmad, Imam Masjid Korban Pengeroyokan Emak-emak di Palopo Kini Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr27 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Babak Baru Kasus Pengeroyokan Imam Masjid

    Kasus pengeroyokan terhadap Imam Masjid As Salam, Ahmad (62), di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, memasuki babak baru. Awalnya, Ahmad menjadi korban pengeroyokan setelah menegur seorang anak yang bermain di area masjid. Namun kini, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Palopo setelah menggelar perkara pada 19 Mei 2026.

    Ahmad mengalami luka di bagian wajah hingga kesulitan berjalan akibat kejadian tersebut. Kasus ini sempat memicu perhatian publik setelah Ahmad melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Wara. Di sisi lain, orang tua anak yang ditegur Ahmad juga melapor ke Polres Palopo atas dugaan penganiayaan terhadap anak.

    Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Setelah dilakukan proses penyidikan dan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka tanggal 19 Mei 2026,” ujar AKP Marsuki.

    Penyidik telah mengantongi hasil visum serta rekaman CCTV dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak tersebut. Ahmad disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Ahmad juga dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad belum dilakukan penahanan. “Untuk kasus penganiayaan belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

    Dua Tersangka Lain Ditahan

    Sementara untuk kasus pengeroyokan terhadap Ahmad, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya perempuan berinisial S yang diduga ibu anak dan pria berinisial W (24). Keduanya kini ditahan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Kasus pengeroyokan imam masjid ada dua tersangka,” beber Marsuki. Para pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kondisi yang memberatkan, penyidik juga menerapkan Pasal 262 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Sebelumnya, polisi mengamankan W (24) setelah sejumlah saksi mengenali wajahnya saat diperlihatkan foto oleh penyidik. Polisi kemudian melakukan pencarian dan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga hingga akhirnya W diserahkan ke Polsek Wara.

    Pembelaan Imam Masjid

    Ahmad membantah narasi yang beredar di media sosial menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia kemudian menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

    Insiden bermula saat dirinya baru pulang dari masjid usai salat Asar. Di tengah perjalanan menuju rumah, ia dihampiri seorang perempuan yang langsung menuding dirinya telah memukul anaknya. “Dia marah-marah sambil bilang, ‘Kenapa pukul anak saya? Nanti saya lapor polisi’. Saya jawab, saya tidak pukul. Kalau mau lapor, silakan, itu hak Anda,” ujar Ahmad.

    Ahmad mengaku tiba-tiba dipukul dari arah belakang hingga terjatuh. Saat tersungkur, ia mengklaim dikeroyok oleh empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. “Ada yang pukul bagian wajah dan dada. Saya juga dipukul pakai patahan batu bata di sekitar masjid. Pandangan saya langsung kabur dan wajah penuh darah,” katanya.

    Ahmad menyebut sejumlah jamaah sempat hendak menolong, namun dihalangi oleh kerumunan pelaku. Dalam kondisi terluka, ia sempat mencuci wajah di keran masjid sebelum menuju Polsek Wara untuk melapor.

    Peristiwa yang Berujung pada Laporan Hukum

    Setibanya di kantor polisi, Ahmad mengaku perempuan yang sebelumnya menegurnya ternyata telah lebih dulu membuat laporan dengan tuduhan anaknya dipukul hingga benjol. “Polisi langsung periksa anak itu. Ditanya mana yang sakit, ternyata tidak ada benjol. Karena memang saya tidak memukul,” ujarnya.

    Meski demikian, Ahmad mengakui sempat menjitak kepala anak tersebut sebagai bentuk teguran. Ia berdalih tindakan itu dipicu perilaku anak-anak yang dinilai kerap mengganggu aktivitas di masjid. “Anak-anak ini sering teriak-teriak di mimbar memakai mikrofon, salto-salto, bahkan main sepeda di dalam masjid,” ungkapnya.

    Menurut Ahmad, kaca railing masjid bahkan disebut sudah pecah empat kali akibat ulah mereka. Ia mengatakan, sebelum dirinya menegur, remaja masjid lebih dulu memperingatkan anak-anak tersebut, namun tidak diindahkan. “Saya marahi karena mereka bermain saat perangkat masjid sudah dinyalakan untuk persiapan salat,” katanya.

    Ahmad juga mengaku mengalami luka cukup serius akibat pengeroyokan tersebut. Ia sempat pingsan di Polsek Wara karena pendarahan di bagian wajah. Keluarga bersama petugas kemudian membawanya ke RS Mega Buana sebelum dirujuk ke RS Palemmai Tandi untuk menjalani perawatan intensif dan visum. “Tiga hari saya dirawat,” ujar mantan guru Pesantren Modern Datuk Sulaiman (PMDS) Palopo itu.

    Pasca kejadian, Ahmad mengaku mengalami gangguan penglihatan. “Penglihatan saya sudah tidak fokus lagi,” tuturnya. Ia berharap polisi segera menindak para terduga pelaku pengeroyokan.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 102-104: Soal Pilihan Ganda Bab 4

    By adm_imr27 Mei 20261 Views

    Warga Bukit Bakar Terdampak, Akses Jalan dan Layanan Kesehatan Terganggu

    By adm_imr27 Mei 20262 Views

    Akselerasi Ekonomi 2027: Swasta Siap Bawa Perubahan?

    By adm_imr26 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Makna Lirik Sholatuminallah: Teks Arab dan Latin Lengkap

    27 Mei 2026

    BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

    27 Mei 2026

    Tingkatkan UMKM, Rumah BUMN Sidoarjo Latih Pembuatan Strawberry Pudding Cheesecake

    27 Mei 2026

    Perjalanan Santi Membangun Bisnis Pempek Beku, dari Reseller hingga Tembus Pasar Luar Negeri

    27 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?