Nurdin Halid Mendorong Pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengungkapkan pentingnya pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai bahwa undang-undang ini diperlukan untuk memperkuat amanah konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 ayat 1 menjelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Nurdin menyatakan bahwa pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Pancasila merupakan bentuk deklarasi menegakkan ideologi ekonomi NKRI.
“Logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari ideologi negara,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga mendukung visi besar dan komitmen kuat pemerintahan Prabowo Subianto yang dinilai gencar menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai Ekonomi Pancasila. Menurutnya, nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila sudah ditetapkan sistem dan strategi pencapaianya oleh para Bapak Bangsa di dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri bangsa ini,” ujar Nurdin.
KDMP Dinilai Cermin Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Nurdin berpandangan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput di 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Ia menilai, pembentukan KDMP merupakan cermin implementasi Ekonomi Pancasila sesuai amanat konstitusi pada Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
“Ia berpandangan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput di 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Ia menilai, pembentukan KDMP merupakan cermin implementasi Ekonomi Pancasila sesuai amanat konstitusi pada Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.”
Menurut Nurdin, filosofi sapu lidi Bung Hatta menjadi dasar pengembangan KDMP. “Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” ujarnya.
Nurdin menyatakan, berulangkali mengingatkan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan agar menjalankan KDKMP di atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal. Ia menegaskan, koperasi itu milik anggota, dikelola secara profesional oleh manajemen yang dipilih oleh pengurus, serta diawasi oleh pengawas dan dikendalikan secara demokratis oleh anggota melalui rapat anggota.
“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan, karena KDKMP memakai dana desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’ Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” kata Nurdin.
Danantara juga Disebut Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Di samping itu, Nurdin menyoroti dibentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai super holding seluruh BUMN yang menjadi mesin penggerak ekonomi strategis nasional, termasuk mengelola sumber daya alam. Ia juga berpandangan bahwa ide pembentukan Danantara sebagai sovereign fund Indonesia juga bentuk implementasi Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Teranyar, pemerintah telah meneken PP 19/2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara untuk memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara, dalam mengelola aset nasional secara lebih produktif, profesional, dan akuntabel.
“Penguatan tata kelola diperlukan agar aset-aset strategis negara dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga membentuk BUMN ekspor PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia) untuk mencegah berbagai kecurangan dan kebocoran nilai ekspor komoditi SDA strategis nasional,” ujar Nurdin.
Strategi utama pemerintah melaksanakan konstitusi Pasal 33 Ayat 3 ialah program hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang saat ini berjumlah 28 komoditi unggulan. Strategi hilirisasi bertujuan memberi nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia, sehingga mendorong industrialisasi berbasis SDA dan menciptakan kemandirian bangsa yang bermuara pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Ekonomi Pancasila Pedoman Atur Ekonomi Nasional

Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Pancasila merupakan pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagaimana kita membangun sistem ekonomi nasional kita.
Salah satu tantangan besar Bangsa Indonesia hari ini, kata Presiden, adalah memastikan pembangunan ekonomi benar-benar berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Tugas sejarah saya sebagai presiden yang disumpah di hadapan rakyat adalah untuk melakukan transformasi bangsa, terutama transformasi ekonomi kita. Ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan Pancasila menuju ekonomi yang sungguh-sungguh berjalan sesuai Pancasila,” kata Kepala Negara dalam pidatonya.
Prabowo memaparkan singkat lima prinsip utama ideologi Ekonomi Pancasila. Pertama, ekonomi harus bersifat religius dan menjunjung nilai kemanusiaan, serta memperkuat persatuan bangsa. Kedua, pembangunan ekonomi harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketiga, ekonomi Indonesia harus berpihak kepada kepentingan nasional dan kepentingan rakyat. Keempat, ekonomi Pancasila adalah ekonomi egaliter dan kerakyatan. Kelima, ekonomi Indonesia adalah ekonomi berkeadilan sosial.
“Kekayaan alam bangsa kita adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola secara bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan masa depan generasi mendatang. Pertumbuhan dan kemajuan ekonomi harus harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden.







