Universitas Sulawesi Tenggara Melaporkan Bank BPD Sultra ke Polda
Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) resmi melaporkan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau turut serta melakukan penggelapan. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Rektor Unsultra, Dr. Marlin, S.H., M.H., ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, tertanggal 2 Februari 2026.
Kuasa hukum Rektor Unsultra menyebut, Bank BPD Sultra diduga secara sengaja menahan, memblokir, serta membatasi akses rekening resmi Universitas Sulawesi Tenggara, sehingga pihak kampus tidak dapat mengelola dan mencairkan dana miliknya sendiri. “Padahal klien kami telah menyerahkan seluruh dokumen hukum yang sah dan menjelaskan secara resmi kepada pihak bank terkait kepemimpinan dan legalitas Universitas Sulawesi Tenggara,” kata Marlin.
Marlin menjelaskan, kepengurusan yayasan dan kepemimpinan Unsultra telah jelas dan sah secara hukum, berdasarkan akta notaris serta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Ia memaparkan bahwa Dr. Muh. Yusuf melalui perubahan akta yayasan tertanggal 6 Januari 2026, secara hukum tidak lagi menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Prof. Dr. Andi Bahrun juga telah resmi diberhentikan sebagai Rektor Unsultra berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 7 Januari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut yang bersangkutan bukan lagi rektor yang sah. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Januari 2026, Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani, S.Si., M.Si. telah dilantik dan ditetapkan secara resmi sebagai Rektor Universitas Sulawesi Tenggara yang sah.
Namun demikian, Bank BPD Sultra tetap melakukan pemblokiran rekening Unsultra dengan mendasarkan pada surat dari pihak-pihak yang secara hukum telah kehilangan kewenangan, yakni Dr. Muh. Yusuf dan Prof. Dr. Andi Bahrun. Marlin juga mengungkapkan, surat yang digunakan sebagai dasar pemblokiran tersebut diduga menggunakan kop dan lambang Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa kewenangan hukum.
Selain itu, surat tersebut mencantumkan Administrasi Hukum Umum (AHU) milik PT Ruang Kerja Raya, yang diketahui terafiliasi dengan Ruang Guru dan bergerak dalam pendidikan nonformal, seperti pelatihan dan kursus-kursus di bidang pendidikan. “AHU tersebut jelas berbeda dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan AHU milik badan hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi formal,” tegas Marlin.
Ia menilai, berdasarkan kondisi tersebut, Bank BPD Sultra tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menahan pencairan dana milik Universitas Sulawesi Tenggara. Menurutnya, bank seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data, kedudukan hukum, dan legal standing pihak yang mengajukan permohonan pemblokiran rekening.
Bahkan, lanjut Marlin, saat ini Polda Sulawesi Tenggara tidak lagi menerima laporan dari pihak Dr. Muh. Yusuf maupun Prof. Dr. Andi Bahrun yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, setelah masuknya pemberitahuan resmi dari Ketua Yayasan, Dr. Oheo Kaimuddin Haris, S.H., LL.M., M.Sc.
Akibat pemblokiran rekening tersebut, aktivitas akademik dan operasional kampus Unsultra terganggu, termasuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. “Atas perbuatan tersebut, klien kami mengalami kerugian hukum, administratif, operasional, dan finansial,” ujarnya.
Terakhir, pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Sultra untuk menerima dan memproses laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak Universitas Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BPD Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.







