Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Fakta Baru Sidang Leonardi, Nama Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Terlibat Tender Navayo

    Fakta Baru Sidang Leonardi, Nama Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Terlibat Tender Navayo

    adm_imradm_imr29 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Fakta Baru Terungkap dalam Persidangan Korupsi Pengadaan Satelit

    Dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan satelit untuk orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada periode 2012 hingga 2021, muncul fakta baru yang mengejutkan. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (24/4), dan mengungkap bahwa terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi bukan pihak yang meloloskan pemenang tender.

    Wewenang Berada di Tangan Menteri Pertahanan

    Terdakwa Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang tender. Menurut kesaksian Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan, wewenang tersebut berada di tangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (2014–2019) sebagai Pengguna Anggaran.

    Listyanto menyampaikan bahwa ia pernah hadir dalam Rapat Terbatas pada awal Desember 2015 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo saat itu. Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan agar slot orbit 123 BT diselamatkan. Ia juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika awal Oktober 2015. Dalam rapat tersebut, Komisi I setuju dengan adanya pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 BT, dengan meminta Kemenhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan.

    Penandatanganan Kontrak Sebelum Anggaran

    Menurut Listyanto, penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang umum dalam lingkungan Kementerian Pertahanan, terutama dalam kondisi darurat pengadaan alutsista. Meskipun secara administratif hal ini dianggap “aneh dan janggal”, dalam konteks alutsista, kontrak dibuat lebih dahulu untuk mencari pinjaman dari luar negeri.

    Kontrak yang digunakan biasanya berbentuk kontrak bersyarat, bukan kontrak yang sudah memiliki anggaran pasti. Namun, sampai saat ini belum ada sepeserpun keuangan negara yang keluar untuk membayar perusahaan Navayo sebagai penyedia barang.

    Pernyataan yang Dicabut oleh Mantan Sekjen Kemhan

    Dalam persidangan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Widodo mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan user terminal slot orbit 123 BT yang dilakukan Navayo.

    Widodo mengakui bahwa ia pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas terdakwa hanya menjalankan perintah atasan. Dalam kesaksian ini, Widodo akhirnya mencabut pernyataannya dalam BAP bahwa Leonardi sebagai Kabaranahan dan PPK tidak pernah melaporkan kepadanya bahwa terdakwa lah yang menetapkan Navayo sebagai pemenang tender.

    Tiga Terdakwa dalam Kasus Ini

    Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas. Mereka adalah:

    • Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.
    • Thomas Anthony Van Der Heyden, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd.
    • Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo Internasional. Gabor diadili secara in absentia karena masih buron.

    Tim penuntut koneksitas menyatakan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” ujar jaksa penuntut pada Selasa, 31 Maret 2026.

    Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?