Fakta Baru Terungkap dalam Persidangan Korupsi Pengadaan Satelit
Dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan satelit untuk orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada periode 2012 hingga 2021, muncul fakta baru yang mengejutkan. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (24/4), dan mengungkap bahwa terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi bukan pihak yang meloloskan pemenang tender.
Wewenang Berada di Tangan Menteri Pertahanan
Terdakwa Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang tender. Menurut kesaksian Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan, wewenang tersebut berada di tangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (2014–2019) sebagai Pengguna Anggaran.
Listyanto menyampaikan bahwa ia pernah hadir dalam Rapat Terbatas pada awal Desember 2015 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo saat itu. Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan agar slot orbit 123 BT diselamatkan. Ia juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika awal Oktober 2015. Dalam rapat tersebut, Komisi I setuju dengan adanya pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 BT, dengan meminta Kemenhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan.
Penandatanganan Kontrak Sebelum Anggaran
Menurut Listyanto, penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang umum dalam lingkungan Kementerian Pertahanan, terutama dalam kondisi darurat pengadaan alutsista. Meskipun secara administratif hal ini dianggap “aneh dan janggal”, dalam konteks alutsista, kontrak dibuat lebih dahulu untuk mencari pinjaman dari luar negeri.
Kontrak yang digunakan biasanya berbentuk kontrak bersyarat, bukan kontrak yang sudah memiliki anggaran pasti. Namun, sampai saat ini belum ada sepeserpun keuangan negara yang keluar untuk membayar perusahaan Navayo sebagai penyedia barang.

Pernyataan yang Dicabut oleh Mantan Sekjen Kemhan
Dalam persidangan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Widodo mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan user terminal slot orbit 123 BT yang dilakukan Navayo.
Widodo mengakui bahwa ia pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas terdakwa hanya menjalankan perintah atasan. Dalam kesaksian ini, Widodo akhirnya mencabut pernyataannya dalam BAP bahwa Leonardi sebagai Kabaranahan dan PPK tidak pernah melaporkan kepadanya bahwa terdakwa lah yang menetapkan Navayo sebagai pemenang tender.
Tiga Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas. Mereka adalah:
- Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.
- Thomas Anthony Van Der Heyden, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd.
- Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo Internasional. Gabor diadili secara in absentia karena masih buron.
Tim penuntut koneksitas menyatakan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” ujar jaksa penuntut pada Selasa, 31 Maret 2026.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.







