Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Pertamina Terkini 28 April 2026, Pertamax hingga Pertalite Seluruh Indonesia

    3 Mei 2026

    Cuaca Surabaya 28 April 2026: Waspadai Hujan Sore Hari

    3 Mei 2026

    Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Semakin Jelas

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Harga BBM Pertamina Terkini 28 April 2026, Pertamax hingga Pertalite Seluruh Indonesia
    • Cuaca Surabaya 28 April 2026: Waspadai Hujan Sore Hari
    • Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Semakin Jelas
    • Rekaman Mengerikan di Gerbong KA Argo Bromo Saat Tabrak KRL, Penumpang Syok Alami Mukjizat
    • Jadwal Idul Adha 2026 Muhammadiyah Berdasarkan Kalender Hijriah Global
    • Manfaat Bit Merah untuk Kesuburan Pria dan Wanita
    • Resep Andalanmu? Ikut Cook and Tell di Mantra Lokal dan Bagikan Cerita Dapurmu
    • Ozil Ditemukan, Arsenal Tawarkan Rp1,2 Triliun untuk Rekrut Bintang
    • Kuda Hitam Piala Dunia 2026: Kebangkitan Viking Norwegia
    • Lompatan Tanpa Akhir: Lubang Kelinci Digital Membentuk Generasi Kaca
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Guru SD PPPK Lumajang Dipecat Karena Perselingkuhan

    Guru SD PPPK Lumajang Dipecat Karena Perselingkuhan

    adm_imradm_imr12 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kehilangan Pekerjaan Akibat Tuduhan Perselingkuhan

    Rindang Fridianti, seorang guru SDN 1 Rowokangkung di Lumajang, Jawa Timur, harus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat tuduhan perselingkuhan yang ia bantah. Ia mengaku tidak pernah memberikan keterangan seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Rindang menyatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk membaca isi BAP sebelum menandatangani dokumen tersebut.

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Lumajang, Rindang disebut mengakui melakukan perbuatan tidak pantas. Namun, ia menolak pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksa hanya satu orang, sementara dalam BAP terdapat lima tanda tangan pemeriksa. Hal ini membuat Rindang merasa proses pemeriksaan tidak transparan dan tidak sesuai dengan keterangannya saat diperiksa.

    Rindang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK pada 2022. Kini, ia mengajukan banding untuk memperjuangkan kembali posisinya sebagai guru. Ia berharap dapat kembali bekerja karena pengabdian yang telah ia berikan selama bertahun-tahun.

    Penyangkalan dari Inspektorat

    Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Lumajang Aan Adiningrat membantah tuduhan yang diajukan oleh Rindang. Menurutnya, semua informasi yang tercantum dalam BAP sesuai dengan pengakuan terperiksa. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rindang.

    Meski demikian, Rindang tetap bersikeras bahwa penanganan kasus ini tidak sesuai dengan standar etika dan profesionalisme. Ia menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan tidak adil dan tidak menjunjung hak asasi manusia.

    Aturan Mengenai Perselingkuhan bagi Pegawai Pemerintah

    Di Indonesia, aturan mengenai perselingkuhan bagi pegawai pemerintah termasuk dalam ranah disiplin dan etika aparatur sipil negara (ASN). ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Secara prinsip, keduanya berada dalam satu kerangka hukum yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Norma dasar perilaku, termasuk menjaga integritas dan moralitas, berlaku bagi keduanya.

    Namun, dalam implementasi sanksi dan detail pengaturannya, terdapat beberapa perbedaan karena status kepegawaian yang berbeda. Untuk PNS, aturan terkait perselingkuhan diatur cukup tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan ini, hubungan di luar pernikahan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, terutama jika terbukti melakukan perbuatan asusila atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Sementara itu, bagi PPPK, aturan disiplin tidak diatur sedetail PNS dalam satu peraturan khusus yang sama, tetapi tetap mengacu pada prinsip disiplin ASN serta ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing. PPPK juga wajib menjaga perilaku dan etika sesuai norma hukum dan sosial. Jika terjadi perselingkuhan yang terbukti melanggar norma atau merusak citra instansi, maka sanksinya biasanya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) atau tidak diperpanjang kontraknya.

    Kasus Perselingkuhan Lain yang Terjadi

    Selain kasus Rindang, terdapat juga laporan mengenai perselingkuhan antara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer wanita di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Perselingkuhan tersebut dilakukan di rumah kontrakan oknum PNS. Bahkan, istri oknum PNS dan warga melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.

    Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bangka Barat. Setelah diproses, kasus video syur yang melibatkan oknum PNS dan Honorer di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat akhirnya dihentikan setelah adanya surat perdamaian yang disepakati oleh istri dari oknum PNS Diskominfo Bangka Barat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    50 Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka dengan Jawaban

    By adm_imr3 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Pertamina Terkini 28 April 2026, Pertamax hingga Pertalite Seluruh Indonesia

    3 Mei 2026

    Cuaca Surabaya 28 April 2026: Waspadai Hujan Sore Hari

    3 Mei 2026

    Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Semakin Jelas

    3 Mei 2026

    Rekaman Mengerikan di Gerbong KA Argo Bromo Saat Tabrak KRL, Penumpang Syok Alami Mukjizat

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?