Kehilangan Pekerjaan Akibat Tuduhan Perselingkuhan
Rindang Fridianti, seorang guru SDN 1 Rowokangkung di Lumajang, Jawa Timur, harus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat tuduhan perselingkuhan yang ia bantah. Ia mengaku tidak pernah memberikan keterangan seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Rindang menyatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk membaca isi BAP sebelum menandatangani dokumen tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Lumajang, Rindang disebut mengakui melakukan perbuatan tidak pantas. Namun, ia menolak pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksa hanya satu orang, sementara dalam BAP terdapat lima tanda tangan pemeriksa. Hal ini membuat Rindang merasa proses pemeriksaan tidak transparan dan tidak sesuai dengan keterangannya saat diperiksa.
Rindang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK pada 2022. Kini, ia mengajukan banding untuk memperjuangkan kembali posisinya sebagai guru. Ia berharap dapat kembali bekerja karena pengabdian yang telah ia berikan selama bertahun-tahun.
Penyangkalan dari Inspektorat
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Lumajang Aan Adiningrat membantah tuduhan yang diajukan oleh Rindang. Menurutnya, semua informasi yang tercantum dalam BAP sesuai dengan pengakuan terperiksa. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rindang.
Meski demikian, Rindang tetap bersikeras bahwa penanganan kasus ini tidak sesuai dengan standar etika dan profesionalisme. Ia menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan tidak adil dan tidak menjunjung hak asasi manusia.
Aturan Mengenai Perselingkuhan bagi Pegawai Pemerintah
Di Indonesia, aturan mengenai perselingkuhan bagi pegawai pemerintah termasuk dalam ranah disiplin dan etika aparatur sipil negara (ASN). ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara prinsip, keduanya berada dalam satu kerangka hukum yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Norma dasar perilaku, termasuk menjaga integritas dan moralitas, berlaku bagi keduanya.
Namun, dalam implementasi sanksi dan detail pengaturannya, terdapat beberapa perbedaan karena status kepegawaian yang berbeda. Untuk PNS, aturan terkait perselingkuhan diatur cukup tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan ini, hubungan di luar pernikahan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, terutama jika terbukti melakukan perbuatan asusila atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sementara itu, bagi PPPK, aturan disiplin tidak diatur sedetail PNS dalam satu peraturan khusus yang sama, tetapi tetap mengacu pada prinsip disiplin ASN serta ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing. PPPK juga wajib menjaga perilaku dan etika sesuai norma hukum dan sosial. Jika terjadi perselingkuhan yang terbukti melanggar norma atau merusak citra instansi, maka sanksinya biasanya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) atau tidak diperpanjang kontraknya.
Kasus Perselingkuhan Lain yang Terjadi
Selain kasus Rindang, terdapat juga laporan mengenai perselingkuhan antara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer wanita di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Perselingkuhan tersebut dilakukan di rumah kontrakan oknum PNS. Bahkan, istri oknum PNS dan warga melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bangka Barat. Setelah diproses, kasus video syur yang melibatkan oknum PNS dan Honorer di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat akhirnya dihentikan setelah adanya surat perdamaian yang disepakati oleh istri dari oknum PNS Diskominfo Bangka Barat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.







