Aksi Demonstrasi Massa di Kota Jambi
Massa dari Forum Tolak Zona Merah Kota Jambi yang berjumlah sekitar 200 orang, menggelar demonstrasi di gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026). Mereka menuntut pencabutan status zona merah di tujuh kelurahan serta pembukaan blokir terhadap 5.506 sertifikat tanah di Kota Jambi yang terdampak.
Setelah menyampaikan aspirasi di gedung dewan, perwakilan warga difasilitasi untuk melakukan pertemuan bersama Wali Kota Jambi, Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, beserta jajaran, di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.
Di sana, pendemo menyampaikan berbagai keluhan terkait status zona merah yang merugikan masyarakat. Endang, warga pendemo, mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan BPN tanpa adanya verifikasi yang jelas. “Ini ada tetangga saya pegawai BPN, tapi tidak kena zona merah. Kok saya kena? Datanya mana?” tanya Endang, warga korban zona merah.
Warga lainnya, Asep Mulyana, meminta pemerintah dan pihak terkait membuka data penerima dampak zona merah secara transparan. “Jangan kami dilempar-lempar seperti ini. Cabut status zona merah,” katanya.
Sepakat Kirim Surat ke Presiden
Aksi unjuk rasa tersebut kemudian berujung pada kesepakatan penting antara masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi. Seluruh pihak sepakat mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina yang selama ini menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.
Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Isi surat meminta Presiden RI memberikan perhatian terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga Kota Jambi akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah bersertifikat.
Dalam surat tersebut dijelaskan, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di tujuh wilayah, yakni Kelurahan Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya. Total luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.
Masyarakat berharap langkah pengajuan surat kepada Presiden RI dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah warga.
Kepala BPN Lari Menghindar
Seusai demonstrasi massa, Tribun Jambi berupaya meminta tanggapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi (ATR/BPN), Ridho Gunarsa Ali, yang diundang hadir di sana. Namun, belum membuahkan hasil. Tidak ada jawaban dari Kepala BPN Kota Jambi. Saat hendak dikonfirmasi terkait tuntutan massa dan polemik zona merah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, berlari menghindar tanpa berkomentar.
Sementara beberapa pegawai BPN Kota Jambi yang berada di sekitar kepala BPN berkata, “sebentar ya”.
Dampak Besar
Pendemo menilai persoalan zona merah di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang berdampak pada ribuan bidang tanah warga, berawal dari kebijakan administrasi pertanahan yang dilakukan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Pertamina Jambi, Suhatman Pisang, mengatakan pemblokiran sekira 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanah warga, menimbulkan tanda tanya besar. Dia mempertanyakan dasar pemblokiran yang disebut hanya berlandaskan surat klaim tertentu.
“Bagaimana mungkin 5.500 bidang tanah yang sudah memiliki SHM diblokir hanya berdasarkan selembar surat. Padahal SHM merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat,” katanya. Dia menilai BPN seharusnya dapat memberikan penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengenai status tanah yang menurutnya telah sah menjadi milik masyarakat.
Selain itu, Suhatman juga menyoroti tidak adanya proses verifikasi maupun sosialisasi yang memadai kepada warga sebelum munculnya penetapan kawasan yang disebut sebagai Zona Merah. “Tidak ada verifikasi yang jelas, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Tiba-tiba muncul zona merah dan ribuan bidang tanah diblokir. Tentu masyarakat menjadi resah,” ujarnya.
Suhatman berpendapat permasalahan tersebut terjadi akibat lemahnya tata kelola administrasi pertanahan. Ia menilai langkah pemblokiran yang dilakukan justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah mengantongi sertifikat kepemilikan. “Yang dirasakan masyarakat saat ini bukan kepastian hukum, tetapi justru intimidasi melalui pemblokiran tanah,” katanya.
Cari Solusi, Bukan Benar-Salah
Menanggapi aspirasi warga yang berdemonstrasi, Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan penyelesaian persoalan zona merah sebaiknya tidak lagi berfokus pada mencari pihak yang benar atau salah, melainkan mencari solusi yang dapat menyelesaikan masalah masyarakat. “Bapak-bapak dan ibu-ibu ingin masalah ini selesai,” ujar Wali Kota Maulana saat menemui massa aksi.
Sebelumnya, Pemkot Jambi mengakselerasi penyelesaian persoalan zona merah yang membelit lebih dari 5.506 bidang tanah. Masalah yang berlarut selama bertahun-tahun itu dinilai tak bisa lagi ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan kehidupan ribuan warga.
Maulana menegaskan pemerintah daerah telah mengonsolidasikan sejumlah instansi strategis untuk mencari jalan keluar bersama. Sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas, hingga kejaksaan. “Kita sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait agar persoalan zona merah ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Maulana, Wali Kota Jambi, Selasa (12/5) lalu.
Menurut Maulana, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa penyelesaian harus segera dilakukan. Ia menekankan, persoalan Zona Merah bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. “Ini bukan hanya soal lahan, tapi menyangkut masyarakat banyak. Karena itu semua sepakat harus segera diselesaikan,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkot Jambi juga telah memaparkan berbagai risiko yang berpotensi muncul jika penyelesaian terus tertunda. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah kemungkinan terjadinya konflik horizontal akibat ketidakjelasan status lahan. Selain konflik sosial, ketidakpastian hukum tersebut juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga, layanan administrasi kependudukan, hingga terhambatnya pembangunan kawasan.
“Kalau dibiarkan berlarut, persoalan akan semakin kompleks dan memunculkan masalah baru,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Jambi bersama instansi terkait dalam waktu dekat akan membentuk tim kecil khusus. Tim ini akan fokus pada pembahasan teknis dan merumuskan skema penyelesaian yang paling memungkinkan secara hukum dan sosial. Maulana berharap, pembentukan tim tersebut dapat mempercepat proses penyelesaian sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Wilayah Klaim Zona Merah
- Kenali Asam: 1.843 bidang
- Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
- Paal Lima: 918 bidang
- Suka Karya: 648 bidang
- Kenali Asam Atas: 645 bidang
- Simpang III Sipin: 74 bidang
- Mayang Mangurai: 64 bidang
Masalah Utama Zona Merah
- Pemblokiran administrasi SHM 5.506 sertifikat
- Warga terdampak, tidak dapat melakukan transaksi jual-beli, pewarisan, maupun agunan perbankan karena sertifikat mereka diblokir di BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Langkah ke Depan
- Surati Presiden RI untuk penyelesaian masalah







