Penangkapan 12 Pejabat Pemkab Tulungagung oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa 12 pejabat dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Rombongan tersebut diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.33 WIB menggunakan bus Harapan Jaya dengan pengawalan aparat kepolisian. Sebelumnya, belasan pejabat Pemkab Tulungagung telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama sekitar 12 jam sejak Jumat (10/4/2026) petang.
Dari informasi yang diperoleh, pejabat yang dibawa ke Surabaya antara lain:
- Kabag Kesra, Makrus Manan
- Kabag Pemerintahan, Arif Efendi
- Kabag Umum, Yulius Rama Isworo
- Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono
- Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono
- Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto
- Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari
- Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto
- Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin
- Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko (adik kandung Gatut Sunu)
- Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal
- Staf Pemerintahan, Oki
Sementara itu, beberapa pejabat lain yang juga diperiksa tidak ikut dibawa ke Surabaya dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
Operasi Tangkap Tangan Terhadap Bupati Tulungagung
OTT terhadap Bupati Tulungagung dilakukan oleh KPK pada Jumat (10/4/2026), yang kemudian diikuti pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat. Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Rekam Jejak OTT KPK di Tahun 2026
KPK melakukan OTT ke-10 pada 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dikonfirmasi KPK ditangkap dalam OTT tersebut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi hal tersebut saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Berikut rangkuman OTT KPK di tahun 2026:
- OTT ke-2: Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
- OTT ke-3: Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.
- OTT ke-4: Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
- OTT ke-5: Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan.
- OTT ke-6: Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka.
- OTT ke-7: Pada 3 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
- OTT ke-8: Pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
- OTT ke-9: Pada 13 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Setiap OTT yang dilakukan KPK di tahun 2026 menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memerangi korupsi di berbagai daerah.







