Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PKH 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2026. Salah satu bansos yang bisa ditunggu adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Melihat dari pengalaman sebelumnya, pencairan bansos PKH biasanya dilakukan per triwulanan dengan jadwal yang tersebar dari Januari hingga Desember. Bagi masyarakat yang merasa berhak menjadi penerima namun belum terdaftar, tidak perlu khawatir karena kini ada mekanisme pengusulan mandiri.
Berikut ini panduan lengkap cara daftar bansos PKH 2026:
1. Cara Daftar Bansos PKH 2026 Online
Cara termudah untuk mendaftar bansos PKH adalah secara online. Aksesnya bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dibuat oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
- Buat akun terlebih dahulu dengan klik “Daftar”.
- Isi data sesuai KTP, lalu unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto bersama KTP.
- Jika sudah terverifikasi, masuk menggunakan identitas yang digunakan saat mendaftar.
- Setelah masuk ke menu utama, klik opsi “Daftar usulan”.
- Isi data diri dan lengkapi data lain yang diminta.
- Pilih jenis bantuan yang ingin diusulkan, misalnya bansos PKH.
- Kirim usulan dan tunggu proses verifikasinya sampai selesai.
Tambahan informasi, daftar bansos melalui aplikasi Cek Bansos tidak langsung membuat seseorang menjadi penerima. Kemensos tetap melakukan verifikasi data secara ketat untuk menghindari kesalahan penerima.
2. Cara Daftar Bansos PKH 2026 Offline
Selain via online, masyarakat juga bisa memberikan usulan sebagai penerima bansos secara offline. Caranya adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu sampaikan permohonan usulan calon penerima bansos kepada petugas. Setelah dokumen dikumpulkan, petugas akan memeriksa dan memvalidasi data. Hasilnya bisa diumumkan melalui desa/kelurahan atau sistem resmi Kemensos. Masyarakat juga bisa memantau status pengajuannya lewat aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.
3. Syarat Penerima Bansos PKH
Sebelum mendaftarkan diri, penting untuk mengetahui persyaratan yang dipertimbangkan dalam usulan penerima bansos. Di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdaftar valid.
- Terdaftar di basis data resmi Kementerian Sosial, baik DTKS atau DTSE.
- Diutamakan masuk kategori keluarga miskin dan rentan.
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Cara Cek Bansos PKH
Ada dua cara termudah untuk cek penerima bansos PKH. Berikut daftarnya:
Cek Penerima Bansos Melalui Situs Kemensos
- Buka browser di HP.
- Masuk ke situs Cek Bansos Kemensos atau melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data sesuai yang diminta, seperti nama lengkap dan lain-lain.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tersedia.
- Klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi status terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos.
Cek Penerima Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di HP lewat Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu masuk ke menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai KTP secara lengkap dan benar.
- Isi juga kode captcha yang tersedia.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya. Sistem akan memunculkan status kepesertaan, yakni keterangan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos.
5. Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai penerima. Besaran bantuannya bervariasi, tergantung kategori penerima. Berikut daftarnya:
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban Pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Demikianlah ulasan mengenai cara daftar bansos PKH 2026, lengkap dengan syarat dan cara ceknya. Semoga bermanfaat!







