Pedoman Perkuliahan untuk Efisiensi Energi Mulai Minggu Ini
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan bahwa pedoman perkuliahan yang bertujuan menghemat energi akan berlaku mulai minggu ini. Pedoman ini menekankan pentingnya digitalisasi dalam proses belajar mengajar.
Menurut Menteri Brian Yuliarto, pedoman tersebut diterapkan sebagai respons terhadap efisiensi energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Ia menjelaskan bahwa pedoman ini akan berlaku segera dengan fokus pada penggunaan teknologi digital.
“Kita meminta universitas-universitas untuk membuat budaya kerja yang lebih efisien. Penggunaan digital akan membantu dalam pendaftaran, aplikasi, hingga pemantauan transkrip. Mobilitas mahasiswa bisa menjadi lebih sederhana karena semua proses dilakukan secara digital,” ujar Brian setelah rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Brian juga menyebutkan bahwa tugas-tugas mahasiswa harus lebih banyak dilakukan secara digital. Selain itu, pencetakan tugas akhir akan dikurangi. Dosen juga diwajibkan melakukan bekerja dari rumah (WFH) dalam seminggu.
“Kita mendorong tugas-tugas dilakukan secara digital. Misalnya, tugas akhir yang dulu harus dicetak lima eksemplar bisa dikurangi. Selain itu, pengaturan mata kuliah juga perlu diperhatikan. Dosen tidak perlu datang ke kampus setiap hari, tetapi bisa bekerja dari rumah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pedoman baru ini tidak akan mengganggu kualitas pembelajaran. “Konsentrasi perkuliahan tetap terjaga tanpa mengurangi capaian pembelajaran,” katanya.
Kuliah Hybrid untuk Mahasiswa Semester 4 Ke Atas
Pedoman ini diterapkan khusus untuk mahasiswa semester 4 ke atas. Untuk mahasiswa tingkat awal, perkuliahan tetap dilakukan di kampus agar suasana akademik dapat dirasakan oleh para mahasiswa baru.
“Setiap prodi harus mengevaluasi mata kuliah mana yang bisa diselenggarakan secara hybrid atau PJJ. Namun, mata kuliah tingkat dasar, seperti tingkat 1 dan 2, tetap dilaksanakan di kampus,” jelas Brian.
Ia menekankan bahwa mata kuliah yang tidak memerlukan praktikum atau studio bisa dilakukan secara online. “Mata kuliah yang bersifat wawasan bisa dilakukan secara online, meskipun kita menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi untuk menentukan mana yang bisa dilakukan secara virtual.”
Penyesuaian Surat Edaran oleh Menteri Koordinator Perekonomian
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa mahasiswa semester 4 ke atas akan menyesuaikan diri dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” kata Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa (31/3), seperti dikutip dari YouTube resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.







