Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Pemerintah Periksa Aktivitas Tambang Pasir Pangkalan Buton

Pemerintah Periksa Aktivitas Tambang Pasir Pangkalan Buton

adm_imradm_imr12 June 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Aktivitas Tambang Pasir di Dusun Simpang Empat, Kabupaten Kayong Utara

Aktivitas tambang pasir atau galian C di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain dugaan aktivitas yang tetap berjalan meskipun izin usaha pertambangan masih dalam proses pengurusan, warga juga mengeluhkan dampak limbah dari kegiatan tersebut.

Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama pemerintah desa, kepala dusun, ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan Kapolsek Sukadana telah melakukan monitoring dan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi lokasi. Tindakan ini dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait limbah dan dampak lingkungan yang dirasa meresahkan.

Selanjutnya, pada Jumat 5 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP, pihak kecamatan, dan pemerintah desa kembali turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi area yang dikeluhkan warga. Tim tersebut memastikan apakah aktivitas tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup

Camat Sukadana, Ismail UJ, mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir. Ia menyampaikan bahwa selain aspek perizinan pertambangan dan lingkungan hidup, pemerintah juga perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ismail menjelaskan bahwa jika lokasi penambangan berada di luar kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka aktivitas tersebut patut menjadi perhatian serius. Hal ini karena potensi bertentangannya dengan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Kewenangan Pengawasan Ada di Pemerintah Provinsi

Ismail menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin dan pengawasan usaha pertambangan mineral bukan logam berada pada pemerintah provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup serta menyampaikan hasil pengawasan serta rekomendasi kepada pemerintah provinsi.

“Melalui perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten dapat menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah provinsi sebagai instansi yang berwenang,” katanya.

Fasilitasi Aspirasi Masyarakat

Di tingkat kecamatan, pihaknya dapat melakukan monitoring kondisi lapangan, memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, mengoordinasikan pemerintah desa, serta melaporkan berbagai temuan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut dilakukan agar setiap keluhan masyarakat dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pelanggaran Bisa Berujung Penghentian Sementara

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, maupun ketentuan perizinan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, maka instansi yang berwenang dapat mempertimbangkan langkah pengendalian sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan setelah melalui mekanisme yang ditentukan.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang daerah,” tegas Ismail.

Izin Tambang Masih Dalam Proses

Sementara itu, pengelola tambang pasir, Sy Ansyari, mengakui bahwa izin usaha pertambangan saat ini masih dalam proses pengurusan di instansi terkait. “Izin memang masih berproses. Berkas sudah masuk ke perizinan terpadu dan sekarang menunggu kajian dari pihak provinsi,” katanya.

Ia menyebutkan, selama proses perizinan berlangsung, aktivitas tambang masih berjalan sambil melengkapi tahapan administrasi. DLH Telah Lakukan Kajian Dampak Limbah

Sy Ansyari juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah turun ke lokasi untuk melakukan kajian terkait dugaan dampak limbah. “Tim LH sudah turun ke lapangan melakukan kajian bersama rekan-rekan terkait. Hasil kajian itu juga sudah saya tanda tangani dalam berita acara,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian sementara, limbah dari aktivitas tambang tersebut dinyatakan tidak berbahaya. “Hasil riset yang saya tanda tangani menyebutkan limbah ini tidak berbahaya dan berita acaranya juga sudah ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak terkait tetap dilakukan sembari menunggu proses perizinan selesai. “Sambil menunggu proses selesai, kegiatan tetap berjalan. Karena kalau harus menunggu semuanya selesai seratus persen baru beroperasi, tentu prosesnya cukup lama,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?