Aktivitas Tambang Pasir di Dusun Simpang Empat, Kabupaten Kayong Utara
Aktivitas tambang pasir atau galian C di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain dugaan aktivitas yang tetap berjalan meskipun izin usaha pertambangan masih dalam proses pengurusan, warga juga mengeluhkan dampak limbah dari kegiatan tersebut.
Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama pemerintah desa, kepala dusun, ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan Kapolsek Sukadana telah melakukan monitoring dan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi lokasi. Tindakan ini dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait limbah dan dampak lingkungan yang dirasa meresahkan.
Selanjutnya, pada Jumat 5 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP, pihak kecamatan, dan pemerintah desa kembali turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi area yang dikeluhkan warga. Tim tersebut memastikan apakah aktivitas tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Camat Sukadana, Ismail UJ, mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir. Ia menyampaikan bahwa selain aspek perizinan pertambangan dan lingkungan hidup, pemerintah juga perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ismail menjelaskan bahwa jika lokasi penambangan berada di luar kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka aktivitas tersebut patut menjadi perhatian serius. Hal ini karena potensi bertentangannya dengan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Kewenangan Pengawasan Ada di Pemerintah Provinsi
Ismail menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin dan pengawasan usaha pertambangan mineral bukan logam berada pada pemerintah provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup serta menyampaikan hasil pengawasan serta rekomendasi kepada pemerintah provinsi.
“Melalui perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten dapat menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah provinsi sebagai instansi yang berwenang,” katanya.
Fasilitasi Aspirasi Masyarakat
Di tingkat kecamatan, pihaknya dapat melakukan monitoring kondisi lapangan, memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, mengoordinasikan pemerintah desa, serta melaporkan berbagai temuan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut dilakukan agar setiap keluhan masyarakat dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pelanggaran Bisa Berujung Penghentian Sementara
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, maupun ketentuan perizinan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, maka instansi yang berwenang dapat mempertimbangkan langkah pengendalian sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan setelah melalui mekanisme yang ditentukan.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang daerah,” tegas Ismail.
Izin Tambang Masih Dalam Proses
Sementara itu, pengelola tambang pasir, Sy Ansyari, mengakui bahwa izin usaha pertambangan saat ini masih dalam proses pengurusan di instansi terkait. “Izin memang masih berproses. Berkas sudah masuk ke perizinan terpadu dan sekarang menunggu kajian dari pihak provinsi,” katanya.
Ia menyebutkan, selama proses perizinan berlangsung, aktivitas tambang masih berjalan sambil melengkapi tahapan administrasi. DLH Telah Lakukan Kajian Dampak Limbah
Sy Ansyari juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah turun ke lokasi untuk melakukan kajian terkait dugaan dampak limbah. “Tim LH sudah turun ke lapangan melakukan kajian bersama rekan-rekan terkait. Hasil kajian itu juga sudah saya tanda tangani dalam berita acara,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian sementara, limbah dari aktivitas tambang tersebut dinyatakan tidak berbahaya. “Hasil riset yang saya tanda tangani menyebutkan limbah ini tidak berbahaya dan berita acaranya juga sudah ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak terkait tetap dilakukan sembari menunggu proses perizinan selesai. “Sambil menunggu proses selesai, kegiatan tetap berjalan. Karena kalau harus menunggu semuanya selesai seratus persen baru beroperasi, tentu prosesnya cukup lama,” pungkasnya.







