Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kronologi 17 Jam Keluarga Tewas di Temanggung, 2 Kemungkinan Penyebab Kematian

    3 Juni 2026

    Sering Kurang Percaya Diri? 3 Fakta Penting Ini Bisa Mengubah Anda

    3 Juni 2026

    Amankah Memanaskan Daging Berulang Kali? Ketahui Bahannya

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • Kronologi 17 Jam Keluarga Tewas di Temanggung, 2 Kemungkinan Penyebab Kematian
    • Sering Kurang Percaya Diri? 3 Fakta Penting Ini Bisa Mengubah Anda
    • Amankah Memanaskan Daging Berulang Kali? Ketahui Bahannya
    • Mengapa Mobil Pelat Luar Kota Sering Melanggar Aturan? Ini Penjelasan dan Tipsnya
    • Tabungan Aman, Jamaah Haji Berangkat dengan Gembira ke Tanah Suci
    • Setelah Melaporkan ke Polisi, Mama Yasinta Masih Tak Ditemui, Sikap Tim Film Pesta Babi Bikin Heboh
    • Langkah Perlahan, Trump Percaya Iran Menyerah pada AS
    • Prediksi Kenaikan Harga HP Samsung Juni 2026, Ini Seri Galaxy S yang Terdampak, Lihat Model A dan Z
    • Toyota Urban Cruiser Ebella: SUV Listrik Pertama Toyota di India
    • Pemilihan Kades Melalui PAW: Perangkat Desa Harus Mundur atau Gugur, Ini Fakta!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Pemilihan Kades Melalui PAW: Perangkat Desa Harus Mundur atau Gugur, Ini Fakta!

    Pemilihan Kades Melalui PAW: Perangkat Desa Harus Mundur atau Gugur, Ini Fakta!

    adm_imradm_imr3 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mengenal Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa

    Pernahkah kamu membayangkan apa yang terjadi jika seorang Kepala Desa (Kades) tiba-tiba berhenti di tengah jalan? Entah karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau karena takdir berkehendak lain seperti meninggal dunia. Apakah roda pemerintahan desa langsung lumpuh? Tentu saja tidak! Negara sudah menyiapkan “rencana cadangan” yang dinamakan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Aturan main proses ini sengaja diperbarui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 (aturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024). Menariknya, sistem ini jauh lebih ringkas, sat-set, dan tidak perlu menunggu jadwal Pilkades serentak nasional!

    Kapan PAW Wajib Digelar?

    Tidak semua kekosongan jabatan Kades harus diselesaikan lewat jalur pemilu kilat. Pemerintah membaginya ke dalam dua skenario berdasarkan sisa masa jabatan:

    • Skenario A (Sisa Jabatan Lebih dari 1 Tahun): Desa wajib menggelar PAW melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) untuk mencari Kades definitif yang baru.
    • Skenario B (Sisa Jabatan 1 Tahun atau Kurang): Tidak perlu ada pemilu. Bupati atau Wali Kota cukup menunjuk seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur PNS atau perangkat desa sampai masa jabatan tersebut habis.

    4 Tahapan Utama PAW Kades

    Meskipun jalurnya dipercepat, proses PAW tetap harus transparan dan melewati empat fase krusial berikut ini:

    A. Tahap Persiapan

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bergerak cepat membentuk Panitia Pemilihan PAW. Panitia ini bertugas mengurus sosialisasi, mengajukan anggaran lewat APBDes, dan mengetuk pintu kecamatan untuk melapor ke Bupati.

    B. Tahap Pencalonan & Verifikasi

    Gerbang pendaftaran dibuka untuk warga desa yang berminat. Dokumen yang masuk akan diverifikasi secara ketat dari tingkat desa hingga kabupaten.

    Aturan Kuota Calon:
    Jika pendaftar yang lolos berkas melebihi 3 orang, panitia akan mengadakan tes tertulis tambahan untuk menyaring dan mengunci maksimal 3 calon tetap saja.

    C. Tahap Pemungutan Suara (Musdes)

    Ini dia pembedanya dengan Pilkades biasa. Pemungutan suara PAW dilakukan di dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh BPD. Pemilih yang punya hak suara akan berkumpul (biasanya pukul 07.00 – 10.00 waktu setempat) untuk melakukan voting. Calon dengan suara terbanyak otomatis keluar sebagai pemenang.

    D. Tahap Penetapan & Pelantikan

    BPD secara kolektif melaporkan hasil Musdes kepada Bupati melalui Camat. Ingat, aturan terbaru menekankan laporan harus atas nama lembaga BPD (kolektif), bukan personal Ketua BPD. Terakhir, Bupati mengeluarkan SK resmi dan melantik Kades baru tersebut.

    Dua Gebrakan Baru di PP Nomor 16 Tahun 2026

    Ada dua aturan super penting yang dirombak total dalam regulasi terbaru ini dan wajib digarisbawahi:

    1. Lampu Hijau untuk “Calon Tunggal”
      Dulu, calon tunggal sering bikin pusing panitia karena pemilu tidak bisa berjalan. Sekarang, PP 16/2026 memberi solusi cerdas: Calon tunggal diperbolehkan dalam PAW, asalkan mendapat restu/persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes). Jika forum Musdes bilang “Setuju!”, calon tersebut bisa langsung dilantik menjadi Kades tanpa perlu ada drama pencoblosan kertas suara.

    2. Nasib Perangkat Desa vs ASN yang Mau Nyalon
      Sama seperti aturan Pilkades reguler, posisi bagi pamong desa yang ingin naik kasta menjadi Kades kini diperketat:

    3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus): WAJIB MUNDUR dari jabatannya sebelum mendaftar. Tidak bisa dua kaki atau sekadar cuti!

    4. ASN (PNS/PPPK): Lebih aman, cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan berlangsung.

    Cheat Sheet Pemeran Utama dalam Proses PAW

    Biar tidak bingung siapa bertanggung jawab atas apa, berikut ringkasan perannya:

    • BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Penanggung jawab utama: Membentuk panitia, menggelar Musdes, dan melapor ke Bupati secara kolektif.
    • Panitia PAW: Eksekutor teknis: Mengurus pendaftaran, memverifikasi ijazah/berkas, dan menghitung suara.
    • Camat: Jembatan birokrasi: Meneruskan laporan hasil dari desa ke tingkat kabupaten.
    • Bupati / Wali Kota: Penguasa ketetapan: Mengeluarkan SK pengangkatan resmi dan melantik Kades terpilih.

    Mekanisme PAW

    Mekanisme PAW hadir sebagai solusi taktis agar pelayanan publik di desa tidak tersendat saat kehilangan pemimpinnya. Walau beberapa daerah terkadang berinisiatif menggelar PAW secara serentak demi efisiensi pengamanan (seperti yang dilakukan Kabupaten Pesawaran pada 10 desanya), esensinya tetap sama: cepat, demokratis, dan bertumpu pada keputusan Musyawarah Desa.

    Kalau di desamu sedang terjadi kekosongan kepemimpinan, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan BPD setempat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengawal prosesnya!

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Daftar Wilayah Sulut Pemenang Penghargaan Pemda Berprestasi 2026, Bitung dan Tomohon Terbaik I

    By adm_imr3 Juni 20262 Views

    Anggota DPR RI Soroti Vonis Jonas Salean, Putusan Perdata Tak Boleh Diabaikan

    By adm_imr3 Juni 20261 Views

    Lirik dan Terjemahan Lagu Goals – Lisa, Anitta, Rema, Lagu Tema Piala Dunia 2026

    By adm_imr3 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kronologi 17 Jam Keluarga Tewas di Temanggung, 2 Kemungkinan Penyebab Kematian

    3 Juni 2026

    Sering Kurang Percaya Diri? 3 Fakta Penting Ini Bisa Mengubah Anda

    3 Juni 2026

    Amankah Memanaskan Daging Berulang Kali? Ketahui Bahannya

    3 Juni 2026

    Mengapa Mobil Pelat Luar Kota Sering Melanggar Aturan? Ini Penjelasan dan Tipsnya

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?