Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Pemilihan Kades Melalui PAW: Perangkat Desa Harus Mundur atau Gugur, Ini Fakta!

Pemilihan Kades Melalui PAW: Perangkat Desa Harus Mundur atau Gugur, Ini Fakta!

adm_imradm_imr3 June 202616 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mengenal Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa

Pernahkah kamu membayangkan apa yang terjadi jika seorang Kepala Desa (Kades) tiba-tiba berhenti di tengah jalan? Entah karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau karena takdir berkehendak lain seperti meninggal dunia. Apakah roda pemerintahan desa langsung lumpuh? Tentu saja tidak! Negara sudah menyiapkan “rencana cadangan” yang dinamakan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Aturan main proses ini sengaja diperbarui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 (aturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024). Menariknya, sistem ini jauh lebih ringkas, sat-set, dan tidak perlu menunggu jadwal Pilkades serentak nasional!

Kapan PAW Wajib Digelar?

Tidak semua kekosongan jabatan Kades harus diselesaikan lewat jalur pemilu kilat. Pemerintah membaginya ke dalam dua skenario berdasarkan sisa masa jabatan:

  • Skenario A (Sisa Jabatan Lebih dari 1 Tahun): Desa wajib menggelar PAW melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) untuk mencari Kades definitif yang baru.
  • Skenario B (Sisa Jabatan 1 Tahun atau Kurang): Tidak perlu ada pemilu. Bupati atau Wali Kota cukup menunjuk seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur PNS atau perangkat desa sampai masa jabatan tersebut habis.

4 Tahapan Utama PAW Kades

Meskipun jalurnya dipercepat, proses PAW tetap harus transparan dan melewati empat fase krusial berikut ini:

A. Tahap Persiapan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bergerak cepat membentuk Panitia Pemilihan PAW. Panitia ini bertugas mengurus sosialisasi, mengajukan anggaran lewat APBDes, dan mengetuk pintu kecamatan untuk melapor ke Bupati.

B. Tahap Pencalonan & Verifikasi

Gerbang pendaftaran dibuka untuk warga desa yang berminat. Dokumen yang masuk akan diverifikasi secara ketat dari tingkat desa hingga kabupaten.

Aturan Kuota Calon:
Jika pendaftar yang lolos berkas melebihi 3 orang, panitia akan mengadakan tes tertulis tambahan untuk menyaring dan mengunci maksimal 3 calon tetap saja.

C. Tahap Pemungutan Suara (Musdes)

Ini dia pembedanya dengan Pilkades biasa. Pemungutan suara PAW dilakukan di dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh BPD. Pemilih yang punya hak suara akan berkumpul (biasanya pukul 07.00 – 10.00 waktu setempat) untuk melakukan voting. Calon dengan suara terbanyak otomatis keluar sebagai pemenang.

D. Tahap Penetapan & Pelantikan

BPD secara kolektif melaporkan hasil Musdes kepada Bupati melalui Camat. Ingat, aturan terbaru menekankan laporan harus atas nama lembaga BPD (kolektif), bukan personal Ketua BPD. Terakhir, Bupati mengeluarkan SK resmi dan melantik Kades baru tersebut.

Dua Gebrakan Baru di PP Nomor 16 Tahun 2026

Ada dua aturan super penting yang dirombak total dalam regulasi terbaru ini dan wajib digarisbawahi:

  1. Lampu Hijau untuk “Calon Tunggal”
    Dulu, calon tunggal sering bikin pusing panitia karena pemilu tidak bisa berjalan. Sekarang, PP 16/2026 memberi solusi cerdas: Calon tunggal diperbolehkan dalam PAW, asalkan mendapat restu/persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes). Jika forum Musdes bilang “Setuju!”, calon tersebut bisa langsung dilantik menjadi Kades tanpa perlu ada drama pencoblosan kertas suara.

  2. Nasib Perangkat Desa vs ASN yang Mau Nyalon
    Sama seperti aturan Pilkades reguler, posisi bagi pamong desa yang ingin naik kasta menjadi Kades kini diperketat:

  3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus): WAJIB MUNDUR dari jabatannya sebelum mendaftar. Tidak bisa dua kaki atau sekadar cuti!

  4. ASN (PNS/PPPK): Lebih aman, cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan berlangsung.

Cheat Sheet Pemeran Utama dalam Proses PAW

Biar tidak bingung siapa bertanggung jawab atas apa, berikut ringkasan perannya:

  • BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Penanggung jawab utama: Membentuk panitia, menggelar Musdes, dan melapor ke Bupati secara kolektif.
  • Panitia PAW: Eksekutor teknis: Mengurus pendaftaran, memverifikasi ijazah/berkas, dan menghitung suara.
  • Camat: Jembatan birokrasi: Meneruskan laporan hasil dari desa ke tingkat kabupaten.
  • Bupati / Wali Kota: Penguasa ketetapan: Mengeluarkan SK pengangkatan resmi dan melantik Kades terpilih.

Mekanisme PAW

Mekanisme PAW hadir sebagai solusi taktis agar pelayanan publik di desa tidak tersendat saat kehilangan pemimpinnya. Walau beberapa daerah terkadang berinisiatif menggelar PAW secara serentak demi efisiensi pengamanan (seperti yang dilakukan Kabupaten Pesawaran pada 10 desanya), esensinya tetap sama: cepat, demokratis, dan bertumpu pada keputusan Musyawarah Desa.

Kalau di desamu sedang terjadi kekosongan kepemimpinan, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan BPD setempat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengawal prosesnya!

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?