Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok

    29 Mei 2026

    Jangan Salah Niat, Simak Doa Kurban Idul Adha Sesuai Ajaran Nabi Muhammad

    29 Mei 2026

    Kuwu Ambulu Cirebon: Masalah Terbesar Warga Bukan Gatal, Tapi Kesehatan Mental yang Terus Teror

    29 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 29 Mei 2026
    Trending
    • Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok
    • Jangan Salah Niat, Simak Doa Kurban Idul Adha Sesuai Ajaran Nabi Muhammad
    • Kuwu Ambulu Cirebon: Masalah Terbesar Warga Bukan Gatal, Tapi Kesehatan Mental yang Terus Teror
    • Hentikan! Mencuci daging sebelum memasak justru berisiko
    • Soal dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 104
    • Igor Tolic Jadi Pelatih, Striker ASEAN Semakin Dekat ke Persib
    • 5 Poin Kesepakatan AS-Iran dalam Pembicaraan Damai Minggu Lalu
    • LYT-600 50 MP, Sensor Mid-Range yang Populer di Smartphone, Keunggulannya
    • ICAR V23 resmi dirilis, SUV listrik mudah dimodifikasi
    • Seniman Banyumas Tolak Pembangunan KDMP di Taman Budaya: Ruang Seni Harus Dilindungi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Profil Samanhudi Anwar, Ketua KONI Kota Blitar Terpilih yang Pernah Jadi Wali Kota Terlibat Korupsi

    Profil Samanhudi Anwar, Ketua KONI Kota Blitar Terpilih yang Pernah Jadi Wali Kota Terlibat Korupsi

    adm_imradm_imr29 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Terpilihnya Samanhudi Anwar sebagai Ketua KONI Kota Blitar Mengundang Kontroversi

    Pemilihan Samanhudi Anwar sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar, Jawa Timur, menimbulkan sorotan publik. Hal ini terjadi karena rekam jejak hukumnya yang tidak mulus, termasuk kasus korupsi dan perampokan rumah dinas wali kota.

    Samanhudi menyatakan siap mundur setelah dilantik. Ia mengaku telah mengirim surat pengunduran dirinya ke KONI sejak 19 Mei 2026. Pernyataannya tersebut menunjukkan bahwa ia tidak mempermasalahkan polemik yang muncul. “Dilantik saya mau, enggak dilantik saya mau. Saya enggak dilantik alhamdulillah,” ujarnya.

    Meskipun begitu, penunjukan Samanhudi sebagai ketua KONI mengundang berbagai respons di tengah upaya pembenahan tata kelola olahraga dan penguatan integritas pejabat publik di Indonesia. Di satu sisi, ia masih memiliki pengaruh dan dukungan politik di daerah. Namun, di sisi lain, publik mempertanyakan komitmen moral lembaga olahraga dalam memilih figur pemimpin yang memiliki catatan hukum kontroversial.

    Profil Singkat Samanhudi Anwar

    Muhammad Samanhudi Anwar lahir pada 8 Oktober 1957 atau kini berusia 69 tahun. Ia merupakan politikus senior di Kota Blitar. Karier politiknya dimulai pada 1999–2010 sebagai anggota DPRD Kota Blitar. Selama periode 2004–2010, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar.

    Samanhudi juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar dua periode, yaitu 2010–2015 dan 2016–2019. Pada 30 Juli 2015, ia melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp.8.535.622.536 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Terjerat Kasus Korupsi

    Pada Juli 2018, nama Samanhudi Anwar terseret dalam kasus korupsi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinyatakan bersalah karena menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.

    Dalam putusan kasasi, Samanhudi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Setelah menjalani masa hukuman, ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sragen, Jawa Tengah, pada 10 Oktober 2022.

    Terjerat Kasus Perampokan

    Samanhudi juga terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Ia divonis dua tahun penjara setelah terbukti menjadi penganjur perampokan. Berikut adalah rangkuman detail kasus tersebut:

    1. Latar Belakang

      Samanhudi sedang menjalani hukuman pidana kasus korupsi di Lapas Sragen sekitar tahun 2020. Ia menyimpan dendam terhadap Drs. Santosa, M.Pd — Wakil Walikota yang diyakininya telah melaporkannya ke KPK dan memindahkannya ke lapas yang jauh dari Blitar.

    2. Pertemuan di Lapas Sragen

      Di lapas yang sama, Samanhudi bertemu dengan Mujiadi alias Hermawan alias Nathan Moenawar — seorang narapidana kasus pencurian dengan kekerasan. Pertemuan terjadi di lapangan olahraga maupun wartel khusus narapidana.

    3. Membocorkan Informasi Rumah Dinas

      Samanhudi memberikan informasi tentang kondisi Rumah Dinas Walikota Blitar, termasuk lokasi penyimpanan uang dan akses masuk kepada pelaku.

    4. Petunjuk Teknis Masuk ke Rumah Dinas

      Ia memberikan petunjuk cara masuk ke rumah dinas, seperti melalui loncatan tembok pagar depan atau pintu garasi yang biasanya tidak terkunci.

    5. Perencanaan dan Persiapan Aksi

      Setelah bebas dari Lapas Madiun sekitar September 2022, Mujiadi dan kawan-kawan mempersiapkan aksi. Mereka membeli mobil Toyota Innova hitam seharga Rp100 juta dan melakukan survei ke lokasi.

    6. Eksekusi Perampokan pada 12 Desember 2022

      Pada malam 11–12 Desember 2022, kelima pelaku berangkat dari Surabaya menuju Blitar. Mereka masuk ke halaman rumah dinas melalui gerbang yang tidak digembok.

    7. Penjaga Dilumpuhkan, Korban Diancam Senjata Api

      Tiga penjaga Satpol PP yang sedang tidur langsung dibangunkan, diancam dengan senjata api, diborgol, diikat, serta ditutup mata dan mulutnya dengan lakban.

    8. Pencarian Brankas dan Tindakan Kekerasan

      Santoso awalnya menolak menunjukkan lokasi brankas. Pelaku kemudian mengancam akan menelanjangi dan memperkosa istrinya, bahkan menendang tubuh dan leher Santoso sebanyak dua kali.

    9. Barang Hasil Curian dan Pelarian

      Pelaku berhasil membawa uang, perhiasan emas, jam tangan merek Guess dan Berlink, serta box rekaman CCTV. Total kerugian mencapai Rp700.000.000 ditambah berbagai perhiasan.

    10. Dakwaan terhadap Terdakwa

      Meski tidak hadir langsung di TKP, Samanhudi didakwa sebagai penganjur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam putusan, hakim menyatakan Samanhudi Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menganjurkan Untuk Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan”.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Seniman Banyumas Tolak Pembangunan KDMP di Taman Budaya: Ruang Seni Harus Dilindungi

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    25 Soal IPA Kelas 8 SMP Semester 2 2026 Lengkap Kunci Jawaban

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Penjualan Sapi Kurban Lesu, Peternak Pontianak Kesulitan Ekonomi dan Ongkos Kirim

    By adm_imr29 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok

    29 Mei 2026

    Jangan Salah Niat, Simak Doa Kurban Idul Adha Sesuai Ajaran Nabi Muhammad

    29 Mei 2026

    Kuwu Ambulu Cirebon: Masalah Terbesar Warga Bukan Gatal, Tapi Kesehatan Mental yang Terus Teror

    29 Mei 2026

    Hentikan! Mencuci daging sebelum memasak justru berisiko

    29 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?