Terpilihnya Samanhudi Anwar sebagai Ketua KONI Kota Blitar Mengundang Kontroversi
Pemilihan Samanhudi Anwar sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar, Jawa Timur, menimbulkan sorotan publik. Hal ini terjadi karena rekam jejak hukumnya yang tidak mulus, termasuk kasus korupsi dan perampokan rumah dinas wali kota.
Samanhudi menyatakan siap mundur setelah dilantik. Ia mengaku telah mengirim surat pengunduran dirinya ke KONI sejak 19 Mei 2026. Pernyataannya tersebut menunjukkan bahwa ia tidak mempermasalahkan polemik yang muncul. “Dilantik saya mau, enggak dilantik saya mau. Saya enggak dilantik alhamdulillah,” ujarnya.
Meskipun begitu, penunjukan Samanhudi sebagai ketua KONI mengundang berbagai respons di tengah upaya pembenahan tata kelola olahraga dan penguatan integritas pejabat publik di Indonesia. Di satu sisi, ia masih memiliki pengaruh dan dukungan politik di daerah. Namun, di sisi lain, publik mempertanyakan komitmen moral lembaga olahraga dalam memilih figur pemimpin yang memiliki catatan hukum kontroversial.
Profil Singkat Samanhudi Anwar
Muhammad Samanhudi Anwar lahir pada 8 Oktober 1957 atau kini berusia 69 tahun. Ia merupakan politikus senior di Kota Blitar. Karier politiknya dimulai pada 1999–2010 sebagai anggota DPRD Kota Blitar. Selama periode 2004–2010, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar.
Samanhudi juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar dua periode, yaitu 2010–2015 dan 2016–2019. Pada 30 Juli 2015, ia melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp.8.535.622.536 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terjerat Kasus Korupsi
Pada Juli 2018, nama Samanhudi Anwar terseret dalam kasus korupsi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinyatakan bersalah karena menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Dalam putusan kasasi, Samanhudi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Setelah menjalani masa hukuman, ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sragen, Jawa Tengah, pada 10 Oktober 2022.
Terjerat Kasus Perampokan
Samanhudi juga terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Ia divonis dua tahun penjara setelah terbukti menjadi penganjur perampokan. Berikut adalah rangkuman detail kasus tersebut:
Latar Belakang
Samanhudi sedang menjalani hukuman pidana kasus korupsi di Lapas Sragen sekitar tahun 2020. Ia menyimpan dendam terhadap Drs. Santosa, M.Pd — Wakil Walikota yang diyakininya telah melaporkannya ke KPK dan memindahkannya ke lapas yang jauh dari Blitar.Pertemuan di Lapas Sragen
Di lapas yang sama, Samanhudi bertemu dengan Mujiadi alias Hermawan alias Nathan Moenawar — seorang narapidana kasus pencurian dengan kekerasan. Pertemuan terjadi di lapangan olahraga maupun wartel khusus narapidana.Membocorkan Informasi Rumah Dinas
Samanhudi memberikan informasi tentang kondisi Rumah Dinas Walikota Blitar, termasuk lokasi penyimpanan uang dan akses masuk kepada pelaku.Petunjuk Teknis Masuk ke Rumah Dinas
Ia memberikan petunjuk cara masuk ke rumah dinas, seperti melalui loncatan tembok pagar depan atau pintu garasi yang biasanya tidak terkunci.Perencanaan dan Persiapan Aksi
Setelah bebas dari Lapas Madiun sekitar September 2022, Mujiadi dan kawan-kawan mempersiapkan aksi. Mereka membeli mobil Toyota Innova hitam seharga Rp100 juta dan melakukan survei ke lokasi.Eksekusi Perampokan pada 12 Desember 2022
Pada malam 11–12 Desember 2022, kelima pelaku berangkat dari Surabaya menuju Blitar. Mereka masuk ke halaman rumah dinas melalui gerbang yang tidak digembok.Penjaga Dilumpuhkan, Korban Diancam Senjata Api
Tiga penjaga Satpol PP yang sedang tidur langsung dibangunkan, diancam dengan senjata api, diborgol, diikat, serta ditutup mata dan mulutnya dengan lakban.Pencarian Brankas dan Tindakan Kekerasan
Santoso awalnya menolak menunjukkan lokasi brankas. Pelaku kemudian mengancam akan menelanjangi dan memperkosa istrinya, bahkan menendang tubuh dan leher Santoso sebanyak dua kali.Barang Hasil Curian dan Pelarian
Pelaku berhasil membawa uang, perhiasan emas, jam tangan merek Guess dan Berlink, serta box rekaman CCTV. Total kerugian mencapai Rp700.000.000 ditambah berbagai perhiasan.Dakwaan terhadap Terdakwa
Meski tidak hadir langsung di TKP, Samanhudi didakwa sebagai penganjur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam putusan, hakim menyatakan Samanhudi Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menganjurkan Untuk Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan”.






