Perseteruan Doktif dan Richard Lee Masuki Tahap Persidangan
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Doktif terhadap Richard Lee telah dinyatakan P21. Status ini menandai bahwa berkas perkara hasil penyidikan polisi sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa. Setelah proses tersebut, kasus akan segera disidangkan di pengadilan.
Doktif mengambil langkah-langkah penting dalam persidangan ini. Ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi proses persidangan. Hal ini dilakukan karena ia menilai Richard Lee sebagai sosok yang manipulatif dan berpotensi memengaruhi jalannya peradilan. “Kami akan mengirimkan surat, karena manusia ini sangat manipulatif,” ujar Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Dalam waktu dekat, pihak Doktif akan mengirimkan surat resmi kepada KY terkait permintaan pengawalan hakim selama persidangan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk membuktikan bahwa Richard Lee tidak kebal hukum. “Nanti insyaAllah kita minggu depan akan mengirimkan surat ya untuk pengawalan hakim di persidangan dari DRL ya. Kan dia dikenal sebagai seseorang yang kebal hukum,” jelasnya.
Selain itu, Doktif ingin kasus ini menjadi contoh bahwa proses hukum di Indonesia harus tegak lurus dan adil. Ia berharap semua warga negara, baik yang memiliki koneksi kuat maupun harta banyak, tetap bertanggung jawab atas kesalahan mereka. “Ya meskipun mempunyai link sekuat apapun, mempunyai harta sebanyak apapun ya selama anda salah ya tetap bertanggung jawab gitu,” tukasnya.
Kondisi Terkini Richard Lee
Sementara itu, kondisi terkini Richard Lee di dalam penjara diungkap oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talahu. Ia menyebutkan bahwa Richard Lee dalam kondisi sehat dan masih menjalani aktivitas seperti biasanya sebagai tahanan di Polda Metro Jaya. “Hari ini saya baru jumpa dengan Dokter Richard, seperti biasa beliau sehat, fine-fine aja,” ungkap Abdul, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Meski sedang dalam tahanan, Richard Lee diketahui sedang mempersiapkan langkah hukum buntut dari fitnah yang merugikannya. Di tengah proses hukum yang berjalan, ia sempat dibuat geram oleh Doktif yang menyinggung status mualafnya. Sebelumnya, Doktif sempat mempertanyakan serta meragukan status mualaf Richard Lee hingga menjadi polemik.
Richard Lee diketahui telah menjadi mualaf dan memeluk agama Islam sejak sekitar 2023, meski baru diumumkan secara terbuka pada awal Maret 2025. Doktif menuding Richard Lee menggunakan agama untuk menarik simpati publik. “Semua yang terkait adanya dugaan fitnah, hoaks atau bohong, dokter sedang pertimbangkan dan menyiapkan langkah-langkahnya,” kata Abdul.
Menurut Abdul, fitnahan tersebut telah merusak reputasi Richard Lee. Bahkan permasalahan itu juga mengganggu ketenangan keluarga sang dokter. “Karena ini kan udah ke mana-mana gitu kan merusak reputasi dia, nama baik dia, mengganggu kenyamanan, ketenangan keluarganya gitu kan,” beber Abdul.
Abdul sendiri juga menilai, fitnahan tersebut dilayangkan dengan sengaja untuk menjatuhkan nama Richard Lee. “Kami melihat ada motif yang ingin merusak reputasi beliau,” ucapnya.
Awal Perseteruan Doktif dengan Richard Lee
Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee bermula dari aksi saling lapor. Keduanya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, sedangkan Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil. Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Seorang mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.







