Kecurangan Administrasi Pendidikan di SMPI Madinatul Munawaroh
Kasus dugaan kejanggalan dalam tata kelola administrasi pendidikan kembali muncul di SMPI Madinatul Munawaroh, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep. Seorang siswa bernama Kamilur Rasyat yang sejak lama tidak lagi menempuh pendidikan di sekolah tersebut justru dinyatakan lulus pada tahun 2025.
Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Kamilur Rasyat sudah berpindah sekolah sejak tahun 2023 dan tercatat aktif di SMP Walisongo Situbondo. Saat ini, ia masih menjalani pendidikan di kelas 9 di sekolah tersebut. Namun, di saat yang bersamaan, nama Kamil justru muncul sebagai lulusan SMPI Madinatul Munawaroh meskipun secara faktual tidak lagi mengikuti proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Pada tahun 2023, saat masih duduk di kelas 2, orang tua Kamil telah mengajukan permohonan mutasi keluar dari SMPI Madinatul Munawaroh. Namun hingga waktu yang cukup lama, pihak sekolah tidak menerbitkan surat mutasi sebagaimana mestinya. Akibat tidak adanya kejelasan mutasi, Kamil akhirnya mengulang pendidikan dari kelas 7 di sekolah barunya. Bahkan, untuk menghindari persoalan administrasi, orang tua Kamil telah secara langsung meminta agar data anaknya dihapus dari sistem Dapodik. Namun, permintaan tersebut diduga tidak pernah ditindaklanjuti secara tuntas.
Keanehan baru terungkap pada tahun 2025, ketika Kamil secara sepihak dinyatakan lulus dari SMPI Madinatul Munawaroh. Meskipun tidak tercatat mengikuti kegiatan belajar, tidak menjalani penilaian akademik, dan tidak mengikuti ujian di sekolah tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data akademik, serta mekanisme kelulusan yang digunakan pihak sekolah SMPI Madinatul Munawaroh.
Beberapa potensi masalah administrasi hingga masalah hukum pidana dipandang perlu untuk ditindak lanjuti. Aktivis Kepulauan Sapudi, Mas’udi menilai, jika seorang siswa dinyatakan lulus tanpa proses pendidikan yang nyata, maka hal tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
“Kelulusan harus berbasis data kehadiran, penilaian, dan ujian yang sah. Jika itu tidak ada, maka dokumen kelulusan berpotensi bermasalah secara hukum,” sergahnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Mas’udi menjelaskan, penggunaan data siswa yang sudah pindah sekolah untuk kepentingan administrasi, dan kepentingan tertentu seperti akreditasi dan Dana BOS, dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum, dan dapat dipidana. Sebab kata Mas’udi, kasuistik ini bukan hanya persoalan salah input data, melainkan ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Mas’udi meminta agar pihak berwenang, Inpektorat Kabupaten Sumenep, segera melakukan audit terhadap sekolah SMPI Madinatul Munawaroh, termasuk Kepala Sekolah dan Operator Sekolah. “Karena dalam kasus ini bukan hanya satu orang saja yang pernah jadi korban, tapi ada wali murid lain yang juga pernah mengalami kasus yang sama, tapi mereka tidak berani berkomentar,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPI Madinatul Munawaroh, Sirat memilih bungkam ketika dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah. Namun, Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai PNS Kasi Trantib Pemerintah Kecamatan Nonggunong itu selalu menghindar dari konfirmasi awak media.
Beralih menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Sumenep, Fajar membenarkan bahwa Kamilur Rasyat sudah dinyatakan lulus pada tahun 2025. “Di statusnya anak ini sudah lulus pada tahun 2025,” katanya.
Saat awak media berupaya untuk klarifikasi lebih lanjut tentang status kelulusan anak tersebut, Fajar meminta agar media ini melakukan klarifikasi melalui Kadis Pendidikan yang baru menjabat. “Silahkan langsung ke Pak Kadis, Ya,” tutupnya dengan singkat.







