Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 28 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»SPMB SD 2023, Kemendikdasmen Hapus Batasan Usia 7 Tahun

    SPMB SD 2023, Kemendikdasmen Hapus Batasan Usia 7 Tahun

    adm_imradm_imr24 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan segera dimulai. Salah satu kebijakan yang ditegaskan adalah tidak adanya batasan usia minimal bagi calon pelajar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal serta Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

    ”Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan,” ujar Gogot Suharwoto saat ditemui usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta.

    Catatan yang dimaksud adalah adanya surat keterangan yang menyatakan anak tersebut siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh ahli, dalam hal ini psikolog yang terpercaya.

    ”Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” jelas Gogot Suharwoto.

    Selain itu, dia menekankan bahwa dalam SPMB SD tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Hal ini bertujuan agar proses penerimaan murid baru lebih inklusif dan tidak memberatkan calon siswa.

    Jalur Penerimaan Murid Baru

    Untuk jalur penerimaan murid baru, terdapat empat jalur yang disiapkan. Keempat jalur tersebut adalah:

    • Jalur domisili – Calon siswa yang tinggal di wilayah tertentu.
    • Jalur prestasi – Calon siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik.
    • Jalur afirmasi – Calon siswa dari keluarga miskin atau daerah terpencil.
    • Jalur mutasi – Calon siswa yang pindah dari sekolah lain.

    Selain itu, SPMB tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta. Saat ini, sudah 78 daerah yang memulai proses SPMBnya, di mana 53 pemda sudah memberikan bantuan untuk siswa yang masuk ke sekolah swasta. Dengan demikian, jika seseorang tidak diterima di sekolah negeri, mereka bisa langsung melanjutkan ke sekolah swasta dengan bantuan pemerintah daerah.

    Pencegahan Praktik Kursi Khusus

    Terkait risiko jual beli kursi, Gogot Suharwoto memastikan bahwa data akan dikunci. Mulai dari penetapan juknis yang mencantumkan jumlah kursi sesuai dengan jumlah siswa di wilayahnya. Jumlah tersebut kemudian akan dikunci dalam dapodik. Dengan begitu, tidak akan ada tambahan kursi yang kerap menjadi celah untuk diperjualbelikan.

    ”Sekolah harus mengumumkan jumlah data tampung di sekolahnya. Pengumuman harus menyebutkan namanya yang diterima, maupun yang tidak diterima. Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan,” tegas Gogot Suharwoto.

    Pengawasan dan Kolaborasi

    Pihak Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah kementerian/lembaga untuk pengawasan SPMB. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Kejaksaan Agung, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta mengawasi. Jika menemukan indikasi kecurangan, dapat melapor ke hotline 0812-1804-0427.

    Peran Pemda dan Lembaga Legislatif

    Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengingatkan pemda dan dinas pendidikan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing. Proses SPMB harus terbuka, profesional, berbasis aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ”Kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan, harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas,” tegas Reda Manthovani.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah juga menyampaikan pesan serupa. Menurut dia, setiap tahun ada ribuan aduan masyarakat terkait kecurangan SPMB. Modus kecurangan yang sering terjadi antara lain manipulasi dokumen, fenomena migrasi siluman, atau pemalsuan data untuk keluarga yang didekatkan ke sekolah tertentu.

    ”Kemudian juga ada praktik titipan, intervensi dari oknum-oknum yang menggunakan kewenangannya untuk memaksakan calon siswa tertentu masuk ke sekolah tertentu di luar prosedur resmi dan lainnya,” terang Himmatul Aliyah.

    Oleh karena itu, pengawasan menjadi sangat penting di samping perlunya pemerataan pendidikan. Dengan begitu, pendidikan bagi anak-anak bisa lebih terjamin.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    35 Soal UH Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Bab 1 Kawan Seiring 2026

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan Manfaat Biaya UKT, Kebutuhan Hidup, dan Uang Buku

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?