Kebijakan Baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan segera dimulai. Salah satu kebijakan yang ditegaskan adalah tidak adanya batasan usia minimal bagi calon pelajar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal serta Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
”Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan,” ujar Gogot Suharwoto saat ditemui usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta.
Catatan yang dimaksud adalah adanya surat keterangan yang menyatakan anak tersebut siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh ahli, dalam hal ini psikolog yang terpercaya.
”Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” jelas Gogot Suharwoto.
Selain itu, dia menekankan bahwa dalam SPMB SD tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Hal ini bertujuan agar proses penerimaan murid baru lebih inklusif dan tidak memberatkan calon siswa.
Jalur Penerimaan Murid Baru
Untuk jalur penerimaan murid baru, terdapat empat jalur yang disiapkan. Keempat jalur tersebut adalah:
- Jalur domisili – Calon siswa yang tinggal di wilayah tertentu.
- Jalur prestasi – Calon siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik.
- Jalur afirmasi – Calon siswa dari keluarga miskin atau daerah terpencil.
- Jalur mutasi – Calon siswa yang pindah dari sekolah lain.
Selain itu, SPMB tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta. Saat ini, sudah 78 daerah yang memulai proses SPMBnya, di mana 53 pemda sudah memberikan bantuan untuk siswa yang masuk ke sekolah swasta. Dengan demikian, jika seseorang tidak diterima di sekolah negeri, mereka bisa langsung melanjutkan ke sekolah swasta dengan bantuan pemerintah daerah.
Pencegahan Praktik Kursi Khusus
Terkait risiko jual beli kursi, Gogot Suharwoto memastikan bahwa data akan dikunci. Mulai dari penetapan juknis yang mencantumkan jumlah kursi sesuai dengan jumlah siswa di wilayahnya. Jumlah tersebut kemudian akan dikunci dalam dapodik. Dengan begitu, tidak akan ada tambahan kursi yang kerap menjadi celah untuk diperjualbelikan.
”Sekolah harus mengumumkan jumlah data tampung di sekolahnya. Pengumuman harus menyebutkan namanya yang diterima, maupun yang tidak diterima. Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan,” tegas Gogot Suharwoto.
Pengawasan dan Kolaborasi
Pihak Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah kementerian/lembaga untuk pengawasan SPMB. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Kejaksaan Agung, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta mengawasi. Jika menemukan indikasi kecurangan, dapat melapor ke hotline 0812-1804-0427.
Peran Pemda dan Lembaga Legislatif
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengingatkan pemda dan dinas pendidikan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing. Proses SPMB harus terbuka, profesional, berbasis aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan, harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas,” tegas Reda Manthovani.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah juga menyampaikan pesan serupa. Menurut dia, setiap tahun ada ribuan aduan masyarakat terkait kecurangan SPMB. Modus kecurangan yang sering terjadi antara lain manipulasi dokumen, fenomena migrasi siluman, atau pemalsuan data untuk keluarga yang didekatkan ke sekolah tertentu.
”Kemudian juga ada praktik titipan, intervensi dari oknum-oknum yang menggunakan kewenangannya untuk memaksakan calon siswa tertentu masuk ke sekolah tertentu di luar prosedur resmi dan lainnya,” terang Himmatul Aliyah.
Oleh karena itu, pengawasan menjadi sangat penting di samping perlunya pemerataan pendidikan. Dengan begitu, pendidikan bagi anak-anak bisa lebih terjamin.







