Kondisi Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati dan Karawang
Ribuan guru di Kabupaten Pati sudah menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, kondisi yang mereka alami justru menimbulkan kekhawatiran terkait kesejahteraan dan penghidupan sehari-hari.
Gaji bulanan yang diterima oleh para guru tersebut hanya sebesar Rp 500 ribu per bulan. Angka ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, beberapa dari mereka harus mencari tambahan penghasilan dengan melakukan pekerjaan sampingan seperti berjualan cilok atau mencari rumput pakan ternak usai mengajar.
Sebanyak 1.286 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Pati hanya menerima gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Eko, salah satu guru PPPK paruh waktu, mengungkapkan bahwa gaji tersebut sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia mengaku harus mencari tambahan penghasilan setelah pulang mengajar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama dalam penentuan besaran gaji. Secara total, Pemkab Pati mengalokasikan dana sekitar Rp 39 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar 3.523 PPPK paruh waktu di berbagai sektor.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi. Gaji tertinggi mencapai Rp 3,5 juta, namun hanya diterima oleh dua tenaga khusus. Sementara itu, gaji terendah sebesar Rp 500 ribu yang mayoritas diterima tenaga pendidik.
Febes menjelaskan bahwa nominal gaji tersebut lebih tinggi dibandingkan sebelumnya ketika para guru hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama pemerintah daerah belum bisa menaikkan gaji secara signifikan.
Kenaikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Karawang
Berbeda dengan situasi di Kabupaten Pati, kabupaten Karawang memberikan kabar gembira bagi para guru PPPK paruh waktu. Gaji mereka akhirnya naik hingga hampir 100 persen. Kebijakan tersebut disahkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Salah satu guru yang merasakan manfaat dari kenaikan gaji adalah Nurhasan, guru di SDN Warungbambu 3. Sebelum adanya kenaikan, gajinya hanya sebesar Rp 600 ribu per bulan. Hal ini memaksanya untuk berjualan cilok setelah jam sekolah usai demi memenuhi kebutuhan dapur.
“Alhamdulillah, terima kasih Pak Bupati. Dulu gaji saya cuma Rp600 ribu, tidak cukup,” ujar Nurhasan. “Sekarang naik jadi Rp1,5 juta, ini sangat memotivasi kami untuk lebih maksimal mendidik anak-anak,” imbuh dia.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa kesejahteraan guru adalah harga mati. Ia bahkan sempat menolak usulan awal dari dinas terkait yang hanya mengajukan angka Rp 900 ribu. “Awalnya usulan dari Disdikpora itu hanya Rp900 ribu. Saya langsung minta dinaikkan, minimal Rp1.550.000 untuk guru paruh waktu,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa komitmen Bupati ini dibuktikan dengan penambahan anggaran sebesar Rp 17 miliar pada tahun 2026 khusus untuk menggaji PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan data Disdikbud, total terdapat 3.623 orang PPPK Paruh Waktu yang akan menikmati kenaikan ini, terdiri dari:
* Guru: 2.339 orang
* Tenaga Kependidikan: 1.284 orang
Kenaikan signifikan ini diharapkan menjadi standar baru bagi perlindungan kesejahteraan tenaga honorer dan paruh waktu di wilayah Jawa Barat.







