Penguatan Kepastian Hukum untuk Mendukung Kedaulatan Pangan dan Energi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional. Dalam rapat pimpinan Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, ia menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif.
Agenda pembangunan nasional tahun 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif membutuhkan dukungan regulasi yang efektif. Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.
Tantangan Regulasi yang Menghambat Pertumbuhan Investasi
Supratman menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi. Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.
Di bidang pangan, tantangan regulasi masih terlihat dari adanya tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni regulasi antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, dan bantuan serta subsidi yang tidak tepat sasaran. Langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi:
- Penyederhanaan rantai distribusi pangan
- Penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan
- Pengurangan biaya transaksi
- Pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan
- Penguatan kepastian hukum bagi investor
Deregulasi di Sektor Energi
Di bidang energi, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Supratman menjelaskan, di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia mengalami tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional sehingga ketahanan energi nasional berada pada kondisi rentan.
Sementara itu di sektor ketenagalistrikan, masih terdapat kerugian negara hingga ketidakpastian hukum kontraktual. Deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi. Beberapa hal yang menjadi fokus deregulasi di bidang energi adalah:
- Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Integrasi perizinan
- Penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid
- Regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai
Peran Polri dalam Mendukung Deregulasi
Supratman menekankan bahwa kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi. Di samping itu, ia merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Beberapa peran Polri yang disebutkan oleh Supratman adalah:
- Penegakan hukum yang responsif
- Pengawalan proyek strategis nasional
- Pengawalan objek vital nasional
- Digitalisasi layanan publik
Sinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat
Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif. Merespons arahan strategis Menteri Hukum mengenai urgensi KUHP dan KUHAP baru sebagai fondasi ketahanan pangan dan energi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan kesiapannya untuk memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Asep menilai bahwa Jawa Barat sebagai lumbung pangan nasional sekaligus pusat industri energi membutuhkan iklim investasi yang kondusif dan berkepastian hukum. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi pembaruan hukum ini. Deregulasi yang memangkas hambatan birokrasi akan didukung lewat harmonisasi produk hukum daerah, memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih yang menghambat distribusi pangan maupun investasi energi di Tanah Pasundan.
Sinergi dengan Polri akan terus ditingkatkan demi terwujudnya penegakan hukum yang responsif dan mendukung agenda pembangunan nasional.







