Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    • Cara Memilih 4 Jurusan Saat Daftar UTBK-SNBT 2026, Jangan Sampai Salah Isi
    • Teras Malioboro Menyerap 40 Persen Wisatawan Libur Lebaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»UU KUHP Baru: Seksualitas Masih Dianggap Tabu, Pendidikan Seks Tertunda

    UU KUHP Baru: Seksualitas Masih Dianggap Tabu, Pendidikan Seks Tertunda

    adm_imradm_imr21 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan dalam KUHAP dan Dampaknya pada Pendidikan Seks

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, seksualitas disederhanakan sebagai ancaman moral, belum mendukung pendidikan seks yang komprehensif. Minimnya pendidikan seksual yang komprehensif berisiko melemahkan upaya perlindungan dari kekerasan seksual. Pendidikan seks komprehensif seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan.

    KUHAP baru menandai perubahan penting dalam cara negara mengatur seksualitas, terutama melalui Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan dan kohabitasi. Dalam KUHAP lama, perzinaan hanya dipidana jika salah satu pelaku sudah menikah (Pasal 284). Hubungan seksual antara dua orang yang sama-sama belum menikah tidak termasuk tindak pidana. KUHAP baru memperluas aturan ini melalui Pasal 411, yang menghukum persetubuhan di luar perkawinan secara lebih luas. Selain itu, KUHAP baru juga menambahkan Pasal 412 tentang kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan pernikahan, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama.

    Kedua pasal ini bersifat delik aduan terbatas, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu seperti pasangan sah atau keluarga dekat. Bagi sebagian masyarakat, aturan ini dianggap sejalan dengan nilai moral dan agama yang sering disebut sebagai “budaya ketimuran”, sehingga dipandang perlu untuk menjaga tatanan dan moral publik.

    Namun, persoalan muncul ketika seksualitas disederhanakan sebagai sekadar ancaman moral dalam kategori biner: benar atau salah. Padahal, seksualitas adalah pengalaman manusia yang kompleks, mencakup dimensi sosial, emosional, rasional, dan kesehatan. Ketika seksualitas direduksi menjadi isu moral dan kriminal, KUHAP baru tidak cukup mendukung terciptanya ruang bagi pendidikan seks yang komprehensif di institusi pendidikan.

    Alich-alih membuka akses pengetahuan yang sehat dan berbasis hak, KUHP justru berisiko membuat sekolah semakin enggan membicarakan seksualitas secara terbuka dan aman. Di sekolah, dampak pendekatan moral ini bisa semakin terasa. Bahkan sebelum KUHP baru disahkan, pembahasan seksualitas sudah lama dianggap tabu karena dinilai bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya. Alhasil, kehadiran KUHP baru berpotensi membuat sikap hati-hati berubah menjadi penghindaran total.

    Sekolah dan guru pun berada dalam posisi dilematis. Penelitian di Mataram, Nusa Tenggara Barat tahun 2023, misalnya, menunjukkan bahwa guru memahami pentingnya pendidikan seks komprehensif untuk membekali murid dengan pengetahuan tentang tubuh, relasi, dan batasan. Namun, tekanan hukum, budaya, dan stigma sosial membuat pembahasan seksualitas dianggap berisiko.

    Praktik pendidikan seks di Indonesia hingga kini belum diterapkan secara sistematis. Survei daring terhadap 768 orang tua dan wali murid di Indonesia pada tahun 2021 menunjukkan banyak orang tua masih menganggap pendidikan seks sebagai isu sensitif yang bertentangan dengan nilai budaya dan agama. Akibatnya, pendidikan seks di sekolah sering terbatas pada pesan moral, larangan berhubungan seks, serta pembahasan anatomi tubuh yang biasanya hanya muncul dalam pelajaran biologi.

    Pendekatan ini sangat jauh berbeda dengan pendidikan seks komprehensif versi UNESCO yang mencakup pembahasan tentang persetujuan (consent), relasi yang sehat, ketertarikan emosional dan seksual, serta kesehatan reproduksi. Aspek-aspek inilah yang justru relevan dengan pengalaman nyata anak dan remaja dalam perkembangan relasi sosialnya. Penelitian sebelumnya, tahun 2018, tentang pencegahan kekerasan seksual juga menunjukkan bahwa pendidikan seksual yang komprehensif tidak meningkatkan perilaku seksual yang berisiko, seperti infeksi menular seksual (IMS) dan kehamilan yang tidak direncanakan.

    Sebaliknya, pendidikan ini bisa meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan dan memahami persetujuan untuk menghargai batasan diri dan orang lain, serta melindungi siswa dari kekerasan seksual. Minimnya pengetahuan tentang tubuh, relasi, dan persetujuan lah yang justru berpotensi melemahkan upaya perlindungan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.

    Dampaknya bagi kasus kekerasan seksual

    Pembingkaian seksualitas sebagai hal yang tabu dan memalukan berdampak langsung pada mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual. Ketika seksualitas tidak memiliki ruang aman untuk dibicarakan, korban kerap merasa malu, takut disalahkan, atau tidak memiliki ‘bahasa’ untuk mengekspresikan emosi dan menjelaskan apa yang mereka alami. Dalam konteks ini, kriminalisasi dan tekanan moral kepada pelaku tidak selalu melindungi korban. Cara pandang ini justru bisa memperkuat stigma terhadap seksualitas dan membuat korban semakin sulit melaporkan kekerasan seksual.

    Dengan demikian, Pasal 411 dan 412 tidak hanya menetapkan ancaman hukuman, tetapi juga memicu kepanikan bersama terhadap seksualitas.

    Perlindungan harus berbasis pengetahuan

    Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah negara berhak mengatur seksualitas, tetapi bagaimana aturan itu berdampak pada kehidupan sosial, akses pengetahuan, dan perlindungan warga. Jika tujuan negara adalah melindungi anak dan remaja, maka pendidikan seks komprehensif seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan. Mengandalkan pelarangan dan kriminalisasi justru berisiko mengabaikan kompleksitas masalah dan melemahkan perlindungan masyarakat. Kebijakan terkait seksualitas semestinya terkait pendidikan berbasis kesehatan, pengetahuan, dan hak pribadi warga negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?