Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    3 Berita Terpopuler Padang: Korban Hanyut Dicari, BBM Aman, Suporter Boyong Semen Padang FC

    23 April 2026

    Keluarga Sungai Puji Kebersihan Sungai di Lamongan, River Run 1.200 KM

    23 April 2026

    Respons Pakar Ekonomi Terhadap Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi: Wajar di Tengah Krisis Global, Risiko Minimal

    23 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 April 2026
    Trending
    • 3 Berita Terpopuler Padang: Korban Hanyut Dicari, BBM Aman, Suporter Boyong Semen Padang FC
    • Keluarga Sungai Puji Kebersihan Sungai di Lamongan, River Run 1.200 KM
    • Respons Pakar Ekonomi Terhadap Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi: Wajar di Tengah Krisis Global, Risiko Minimal
    • Ahli mengajukan pemantauan ulang batas limbah sawit oleh Kementerian LH
    • Harga sembako naik di Kota Malang, termasuk air mineral
    • Kisah Muhammad Nur Jabir: Dari Atheis ke Sufi dan Kembali pada Tuhan
    • Berapa Lama Bayi Boleh Terkena Sinar Matahari?
    • 5 Ikan Endemik yang Aman Dikonsumsi Harian
    • Tips memilih sepatu haji untuk hindari lecet dan bengkak
    • 5.426 Jemaah Haji Aceh Siap Berangkat, Kloter Pertama Berangkat 6 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»UU KUHP Baru: Seksualitas Masih Dianggap Tabu, Pendidikan Seks Tertunda

    UU KUHP Baru: Seksualitas Masih Dianggap Tabu, Pendidikan Seks Tertunda

    adm_imradm_imr21 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan dalam KUHAP dan Dampaknya pada Pendidikan Seks

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, seksualitas disederhanakan sebagai ancaman moral, belum mendukung pendidikan seks yang komprehensif. Minimnya pendidikan seksual yang komprehensif berisiko melemahkan upaya perlindungan dari kekerasan seksual. Pendidikan seks komprehensif seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan.

    KUHAP baru menandai perubahan penting dalam cara negara mengatur seksualitas, terutama melalui Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan dan kohabitasi. Dalam KUHAP lama, perzinaan hanya dipidana jika salah satu pelaku sudah menikah (Pasal 284). Hubungan seksual antara dua orang yang sama-sama belum menikah tidak termasuk tindak pidana. KUHAP baru memperluas aturan ini melalui Pasal 411, yang menghukum persetubuhan di luar perkawinan secara lebih luas. Selain itu, KUHAP baru juga menambahkan Pasal 412 tentang kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan pernikahan, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama.

    Kedua pasal ini bersifat delik aduan terbatas, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu seperti pasangan sah atau keluarga dekat. Bagi sebagian masyarakat, aturan ini dianggap sejalan dengan nilai moral dan agama yang sering disebut sebagai “budaya ketimuran”, sehingga dipandang perlu untuk menjaga tatanan dan moral publik.

    Namun, persoalan muncul ketika seksualitas disederhanakan sebagai sekadar ancaman moral dalam kategori biner: benar atau salah. Padahal, seksualitas adalah pengalaman manusia yang kompleks, mencakup dimensi sosial, emosional, rasional, dan kesehatan. Ketika seksualitas direduksi menjadi isu moral dan kriminal, KUHAP baru tidak cukup mendukung terciptanya ruang bagi pendidikan seks yang komprehensif di institusi pendidikan.

    Alich-alih membuka akses pengetahuan yang sehat dan berbasis hak, KUHP justru berisiko membuat sekolah semakin enggan membicarakan seksualitas secara terbuka dan aman. Di sekolah, dampak pendekatan moral ini bisa semakin terasa. Bahkan sebelum KUHP baru disahkan, pembahasan seksualitas sudah lama dianggap tabu karena dinilai bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya. Alhasil, kehadiran KUHP baru berpotensi membuat sikap hati-hati berubah menjadi penghindaran total.

    Sekolah dan guru pun berada dalam posisi dilematis. Penelitian di Mataram, Nusa Tenggara Barat tahun 2023, misalnya, menunjukkan bahwa guru memahami pentingnya pendidikan seks komprehensif untuk membekali murid dengan pengetahuan tentang tubuh, relasi, dan batasan. Namun, tekanan hukum, budaya, dan stigma sosial membuat pembahasan seksualitas dianggap berisiko.

    Praktik pendidikan seks di Indonesia hingga kini belum diterapkan secara sistematis. Survei daring terhadap 768 orang tua dan wali murid di Indonesia pada tahun 2021 menunjukkan banyak orang tua masih menganggap pendidikan seks sebagai isu sensitif yang bertentangan dengan nilai budaya dan agama. Akibatnya, pendidikan seks di sekolah sering terbatas pada pesan moral, larangan berhubungan seks, serta pembahasan anatomi tubuh yang biasanya hanya muncul dalam pelajaran biologi.

    Pendekatan ini sangat jauh berbeda dengan pendidikan seks komprehensif versi UNESCO yang mencakup pembahasan tentang persetujuan (consent), relasi yang sehat, ketertarikan emosional dan seksual, serta kesehatan reproduksi. Aspek-aspek inilah yang justru relevan dengan pengalaman nyata anak dan remaja dalam perkembangan relasi sosialnya. Penelitian sebelumnya, tahun 2018, tentang pencegahan kekerasan seksual juga menunjukkan bahwa pendidikan seksual yang komprehensif tidak meningkatkan perilaku seksual yang berisiko, seperti infeksi menular seksual (IMS) dan kehamilan yang tidak direncanakan.

    Sebaliknya, pendidikan ini bisa meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan dan memahami persetujuan untuk menghargai batasan diri dan orang lain, serta melindungi siswa dari kekerasan seksual. Minimnya pengetahuan tentang tubuh, relasi, dan persetujuan lah yang justru berpotensi melemahkan upaya perlindungan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.

    Dampaknya bagi kasus kekerasan seksual

    Pembingkaian seksualitas sebagai hal yang tabu dan memalukan berdampak langsung pada mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual. Ketika seksualitas tidak memiliki ruang aman untuk dibicarakan, korban kerap merasa malu, takut disalahkan, atau tidak memiliki ‘bahasa’ untuk mengekspresikan emosi dan menjelaskan apa yang mereka alami. Dalam konteks ini, kriminalisasi dan tekanan moral kepada pelaku tidak selalu melindungi korban. Cara pandang ini justru bisa memperkuat stigma terhadap seksualitas dan membuat korban semakin sulit melaporkan kekerasan seksual.

    Dengan demikian, Pasal 411 dan 412 tidak hanya menetapkan ancaman hukuman, tetapi juga memicu kepanikan bersama terhadap seksualitas.

    Perlindungan harus berbasis pengetahuan

    Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah negara berhak mengatur seksualitas, tetapi bagaimana aturan itu berdampak pada kehidupan sosial, akses pengetahuan, dan perlindungan warga. Jika tujuan negara adalah melindungi anak dan remaja, maka pendidikan seks komprehensif seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan. Mengandalkan pelarangan dan kriminalisasi justru berisiko mengabaikan kompleksitas masalah dan melemahkan perlindungan masyarakat. Kebijakan terkait seksualitas semestinya terkait pendidikan berbasis kesehatan, pengetahuan, dan hak pribadi warga negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP

    By adm_imr23 April 20260 Views

    Anggota DPR Minta Pengawasan Ketat KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    By adm_imr22 April 20261 Views

    Wamenkum RI Perkuat Arahan Hukum Pidana di Bali

    By adm_imr21 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    3 Berita Terpopuler Padang: Korban Hanyut Dicari, BBM Aman, Suporter Boyong Semen Padang FC

    23 April 2026

    Keluarga Sungai Puji Kebersihan Sungai di Lamongan, River Run 1.200 KM

    23 April 2026

    Respons Pakar Ekonomi Terhadap Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi: Wajar di Tengah Krisis Global, Risiko Minimal

    23 April 2026

    Ahli mengajukan pemantauan ulang batas limbah sawit oleh Kementerian LH

    23 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?