Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    • Cara Memilih 4 Jurusan Saat Daftar UTBK-SNBT 2026, Jangan Sampai Salah Isi
    • Teras Malioboro Menyerap 40 Persen Wisatawan Libur Lebaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pembela Budi Ajukan Kontra Memori Berdasarkan KUHP Baru

    Pembela Budi Ajukan Kontra Memori Berdasarkan KUHP Baru

    adm_imradm_imr21 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Hukum Budi Memasuki Babak Baru

    Pihak Budi, yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, kini menghadapi babak baru dalam perjuangan hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, pihak Budi telah resmi mendaftarkan dokumen kontra memori perlawanan terhadap memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap upaya JPU yang mencoba membatalkan putusan sela tanggal 3 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya membebaskan Budi dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Faomasi menegaskan bahwa langkah ini adalah hak klien mereka sebagai sanggahan, karena dalil JPU tidak relevan dengan KUHP baru dan bertentangan dengan asas Lex Favor Reo atau hukum yang menguntungkan terdakwa.

    Apa Itu Kontra Memori?

    Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, terutama dalam menguji integritas Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat.

    Proses ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif serta semangat reformasi hukum. Faomasi menilai bahwa JPU tidak konsisten dalam menjalankan isi UU serta surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Menurutnya, JPU seharusnya tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.

    Pertanyaan Penting Mengenai JPU

    Faomasi menyoroti beberapa pertanyaan penting terkait tindakan JPU. Ia bertanya apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini. Selain itu, ia juga menanyakan apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini, serta apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku.

    Putusan Sela yang Menguntungkan Budi

    Sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengabulkan eksepsi pihak Budi. Hakim menilai bahwa penuntutan perkara tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum karena telah melampaui tenggang waktu kedaluwarsa sesuai Pasal 136 dan 137 KUHP Baru. Hal ini memberikan keuntungan bagi Budi dalam proses hukumnya.

    Budi sendiri menegaskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepadanya merupakan bentuk pembelaan diri. Ia mengaku bahwa sebelumnya telah mendapat ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap keluarganya dari pihak pelapor, Suhari alias Aoh.

    Komentar Budi Setelah Dibebaskan

    Setelah dinyatakan bebas dari tahanan, Budi menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim. “Saya sangat bersyukur, majelis hakim telah menegakkan keadilan sesuai Pancasila. Saya tidak bersalah dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga,” katanya.

    Perspektif Hukum yang Berubah

    Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan transisi hukum dari KUHP lama ke KUHP nasional yang baru berlaku awal tahun ini. Proses ini menunjukkan tantangan dan komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?