Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kemenkum NTB Ajak Masyarakat KLU Pahami KUHP, Bentuk Paralegal Kompeten

    Kemenkum NTB Ajak Masyarakat KLU Pahami KUHP, Bentuk Paralegal Kompeten

    adm_imradm_imr22 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pendampingan Aktualisasi Paralegal Gelombang III di Lombok Utara

    Di tengah upaya penguatan kapasitas paralegal desa, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan pendampingan aktualisasi peserta pelatihan paralegal gelombang III. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Rabu (11/2).

    Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum pidana nasional serta memperkuat kapasitas para paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

    Peran Paralegal sebagai Jembatan Keadilan

    Kadiv PPPH Edward James Sinaga, yang mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurutnya, paralegal menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat dan merupakan salah satu strategi penting dalam menerapkan pelatihan yang telah diberikan. Selain itu, paralegal juga menjadi syarat penting dalam memperoleh legalitas.

    Edward menambahkan bahwa peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat atau gelar non-akademik paralegal. Mereka diharapkan mampu memperkuat peran pendampingan hukum, termasuk dalam proses peradilan sesuai kewenangan mereka.

    Perubahan Paradigma dalam Sistem Hukum

    Ia juga menekankan pentingnya momentum transisi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perubahan ini membawa paradigma baru dalam pemidanaan, yaitu dari retributif menuju rehabilitatif dan restorative. Selain itu, UU ini juga memperluas asas legalitas berbasis hukum yang hidup dalam masyarakat serta mengatur jenis pidana baru dan pertanggungjawaban korporasi dalam sistem hukum nasional.

    Peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

    Sekretaris DP2KBPMD, Yuni Kurniati Maesarah, menyampaikan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan. Posbankum dipandang sebagai sarana penting untuk mempercepat akses keadilan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta mewujudkan desa sadar hukum melalui pendampingan dan konsultasi hukum dasar oleh paralegal desa.

    Materi Legal Drafting dan Teknik Komunikasi

    Materi selanjutnya mengenai Legal Drafting dan Teknik Komunikasi Paralegal disampaikan oleh PBH Untuk Keadilan. Legal drafting merupakan proses sistematis penyusunan dokumen hukum yang jelas, sah, dan mengikat guna memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko sengketa.

    Selain itu, paralegal perlu menguasai teknik komunikasi, penyusunan kronologis peristiwa, serta metode pengumpulan dan pengolahan data agar pendampingan hukum kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

    Proses Aktualisasi Peran Paralegal

    Kegiatan diakhiri dengan pendampingan aktualisasi peran paralegal oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB. Penyampaian materi dilakukan melalui metode mentoring, yaitu praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada penerima manfaat dengan bimbingan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum.

    Proses aktualisasi ini dilaksanakan dengan alokasi waktu paling lama tiga bulan, disertai penyusunan laporan serta pemenuhan dokumen pendukung sebagai bagian dari penilaian kelulusan peserta.

    Melalui tahapan tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan peran bantuan hukum secara nyata serta memperoleh sertifikat kompetensi dan identitas nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah dinyatakan lulus.

    Komitmen Kemenkum NTB

    Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pembinaan paralegal dan layanan bantuan hukum yang inklusif di wilayah Nusa Tenggara Barat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?