Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 cara nikmati kopi tanpa jantung berdebar, tenang!

    4 Mei 2026

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 7 cara nikmati kopi tanpa jantung berdebar, tenang!
    • 480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik
    • Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Menteri HAM: Hukuman Mati ABK 26 Tahun Bisa Turun dengan KUHAP Baru

    Menteri HAM: Hukuman Mati ABK 26 Tahun Bisa Turun dengan KUHAP Baru

    adm_imradm_imr25 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi mengurangi atau bahkan meniadakan pemberian hukuman mati. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang berusia 26 tahun.

    Pigai menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun di dalam penjara. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, maka hukuman mati bisa diturunkan. “Kami tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Namun UU KUHAP baru memiliki masa percobaan untuk terpidana mati yang membuat pidana mati belum tentu dijalankan,” ujar Pigai di kantornya, Jumat (20/2).

    Menurut Pigai, KUHAP baru telah sejalan dengan tren global dalam penerapan keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa KUHAP dan KUHP lama cenderung berlandaskan prinsip keadilan retributif. Pigai menyebut bahwa sekitar 70% negara di dunia kini menganut keadilan restoratif. Meskipun beberapa negara masih memiliki undang-undang yang mengatur hukuman mati, Pigai menilai KUHAP baru telah mengurangi potensi pelaksanaan hukuman tersebut.

    “Pembunuhan bisa dijatuhkan di pengadilan. Namun hukuman terpidana mati bisa diturunkan setelah 10 tahun penjara. Jadi, KUHAP baru memberi jalan keluar untuk meniadakan hukuman mati,” katanya.

    Kasus Fandi mendapat perhatian publik setelah keluarga Fandi menolak tuntutan hukuman mati. Orang tua Fandi menyatakan bahwa anaknya tidak mengetahui tentang penyelundupan narkoba. Mereka berharap anaknya bisa dibebaskan karena dianggap hanya menjadi korban.

    Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap tersangka penyelundupan sabu hampir dua ton didasarkan pada fakta persidangan. Gugatan tersebut juga diterapkan pada Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang berusia 26 tahun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap enam tersangka yang terdiri dari empat warga lokal dan dua warga asing. Anang menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan unsur paksaan terhadap seluruh tersangka yang membuat hukuman mati dipilih.

    “Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton volumenya, tidak main-main dan melibatkan kejahatan lintas negara,” kata Anang di kantornya, Jumat (20/2).

    Anang menjelaskan bahwa Fandi terlibat dalam kasus penyelundupan sabu ini atas permintaan pamannya, yang juga menjadi tersangka, yakni Hasiholan Samosir. Hasiholan merupakan kapten kapal Sea Dragon yang membawa barang haram tersebut dari perairan Thailand ke Batam.

    Hasiholan menawarkan Fandi bekerja ke Thailand selama 10 hari dan kapal akan mengangkut minyak. Anang menyampaikan bahwa persidangan membuktikan Fandi secara sadar mengetahui bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke tengah laut merupakan sabu. JPU tidak menemukan unsur paksaan pada seluruh tersangka untuk menyelundupkan sabu ke dalam negeri.

    “Namun baik terdakwa maupun penasehat hukum ada hak untuk membela diri dalam pembacaan pledoi atau Nota Pembelaan. Yang jelas, JPU baik dalam proses penyidikan maupun proses hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” katanya.

    Selain Fandi, berikut lima tersangka yang dituntut hukuman mati oleh JPU:
    * Hasiholan Samosir

    Leo Chandra Samosir

    Richard Halomoan Tambunan

    Teerapong Lekpradub

    Weerapat Phongwan alias Mr. Pong

    Tahun lalu, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dari KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada Rabu (21/5) malam. Ketika itu, BNN mengatakan temuan tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Adapun, perkiraan nilai sabu yang disita mencapai Rp 5 triliun.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 cara nikmati kopi tanpa jantung berdebar, tenang!

    4 Mei 2026

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?