Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Seniman Sukoharjo, Gunakan KUHP Baru

    Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Seniman Sukoharjo, Gunakan KUHP Baru

    adm_imradm_imr28 Februari 202694 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Sastrawan dan Seniman

    Polres Sukoharjo menerima laporan mengenai dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga Boyolali. Korban menyebut bahwa hubungan seksual tanpa persetujuan terjadi pada 5 November 2025. Ia mengaku dalam kondisi mental yang rapuh dan merasa ada ketimpangan relasi kuasa dengan terlapor.

    Selain itu, terlapor diduga meminta foto tubuh sensitif korban serta mengirimkan foto alat kelaminnya tanpa diminta. Hal ini menunjukkan adanya tindakan pelecehan yang berulang dan tidak diinginkan oleh korban.

    Proses Penanganan Perkara

    Laporan dugaan pelecehan ini telah tercatat dalam Pengaduan Nomor 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penanganan perkara ini akan menggunakan regulasi terbaru sesuai KUHP baru, yang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan kini masih dalam proses penyelidikan serta pendalaman. Kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Zaenudin, Sabtu (21/2/2026).

    Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara menyesuaikan regulasi terbaru karena saat ini telah berlaku KUHP baru. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian memperhatikan aspek hukum yang lebih modern dalam menangani kasus-kasus serupa.

    Perhatian Khusus dari Menteri PPPA

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus serta mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam pernyataan resminya pada 13 Februari 2026, Menteri PPPA menegaskan penanganan perkara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

    Korban X mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025. Dugaan kekerasan seksual paling berat disebut terjadi pada 5 November 2025, yang menurutnya merupakan hubungan seksual tanpa persetujuan atau tanpa konsen yang jelas.

    “Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki konsen yang jelas karena kondisi mental saya. Terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban, Kamis (19/2/2026).

    Ketimpangan Relasi Kuasa

    Korban menjelaskan bahwa dalam relasi tersebut terdapat ketimpangan kekuasaan. Terlapor disebut berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara dirinya berada pada posisi murid dan eksekutor dalam sebuah proyek. Situasi tersebut membuatnya merasa sulit untuk menolak.

    “Dia investor dan saya eksekutor, sehingga saya sulit berkata tidak. Bahkan saya diarahkan seolah-olah harus memilih antara kesehatan jiwa saya atau melakukan hubungan seksual,” lanjutnya.

    Selain dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan pada 5 November 2025, korban juga menyebut adanya tindakan lain yang bermuatan pelecehan seksual. Pada 17 April 2025, terlapor diduga meminta foto bagian tubuh sensitif korban. Kemudian pada 15 November 2025, terlapor disebut mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban tanpa diminta.

    Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami dampak psikis berat dan masih menjalani pemulihan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan seksual, baik secara psikologis maupun hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?