Kasus Kekerasan di Asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa: Korban dan Pelaku Diketahui
Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan asrama Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Bumi Khatulistiwa, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Kejadian ini disebut terjadi pada akhir Februari 2026 dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut informasi yang diperoleh, korban diduga merupakan siswa kelas II, sedangkan pelaku diduga berasal dari siswa kelas III. Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, menyebut jumlah korban yang terdata sementara mencapai sekitar 14 siswa. Dari jumlah tersebut, tujuh siswa melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya.
“Sejauh ini kami mengetahui ada sekitar 14 korban, dan tujuh orang sudah membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujar Andrean dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Kota Pontianak pada Sabtu 7 Maret 2026.
Kronologi Kejadian
Andrean juga mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Menurutnya, insiden tersebut diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di lingkungan asrama sekolah. Para korban disebut mengalami pengeroyokan dengan ditendang oleh sejumlah siswa senior.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa itu terjadi sekitar pukul satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang serta dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka,” jelas Andrean.
Luka Serius pada Beberapa Korban
Lebih lanjut, Andrean menyebut bahwa beberapa korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan ada korban yang mengalami luka cukup serius.
“Ada korban yang bibirnya robek, bahkan kawat giginya sampai tembus ke dalam mulut,” ujarnya.
Kesulitan Mengidentifikasi Pelaku
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua terduga pelaku dapat dikenali dengan jelas karena sebagian diduga menutupi wajah saat kejadian berlangsung. “Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada yang sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan penutup wajah sehingga belum dapat diidentifikasi,” jelasnya.
Andrean menambahkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Dalam perkara ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, jika korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa di sekolah tersebut. “Saat ini sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan tersebut dan sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu 7 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat maupun saksi-saksi. “Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kubu Raya,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Sekolah
Infomalangraya.com telah berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut ke pihak sekolah. Namun pihak keamanan sekolah menyampaikan bahwa diminta untuk terlebih dahulu mengajukan surat permohonan atau janji pertemuan sebelum dapat melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.






