Mediasi Damai Antara Nabilah O’Brien dan Pasangan Suami Istri Zhendy Kusuma serta Evi Santi Rahayu
Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri berhasil memediasi polemik saling laporan antara selebgram sekaligus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien dengan gitaris Zhendy Kusuma (ZK) dan istrinya, Evi Santi Rahayu (ESR). Mediasi yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2026), berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh pihak yang berselisih hadir dalam pertemuan tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan itu, masing-masing pihak mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.
Nabilah sebelumnya melaporkan Zhendy dan ESR atas dugaan pencurian setelah memesan 14 menu makanan namun tidak melakukan pembayaran. Sementara itu, Zhendy dan istrinya melaporkan balik Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik setelah rekaman CCTV terkait peristiwa tersebut diunggah ke media sosial.
“Empat pihak ini hadir dan telah membuat perjanjian perdamaian. Dalam proses ini masing-masing pelapor sudah mencabut laporannya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Trunoyudo menegaskan bahwa mediasi dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai status hukum para pihak setelah pencabutan laporan tersebut.
Usai mediasi, Nabilah menyatakan telah memaafkan Zhendy dan ESR serta mencabut laporannya. Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.
“Pokoknya saya bukan tersangka. Saya maafin semuanya, saya udah bukan tersangka itu saja. Saya maafin 100 persen, iya (laporan dicabut),” kata Nabilah, saat ditemui awak media.
Sementara ESR berharap kasus yang sempat mencuat itu dapat berakhir secara kekeluargaan.
“Nanti ada waktunya kok. Kasih itu lemah lembut damai sejaterah,” tutur dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, polisi menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, merupakan dua perkara hukum yang berbeda. Hal tersebut disampaikan Polsek Mampang Prapatan melalui akun Instagram resminya.
Dalam keterangannya, polisi menyebut terdapat dua laporan yang ditangani institusi berbeda dengan objek perkara yang tidak sama. Kasus pertama merupakan dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Laporan tersebut ditangani Polsek Mampang Prapatan dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP. Berdasarkan laporan itu, ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda,” demikian keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.
“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis keterangan dalam akun itu.
Namun keduanya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (9/3/2026). Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV restoran ke media sosial yang menampilkan wajah terduga pelaku. Kasus ini ditangani Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber, dengan Nabilah sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda,” terang akun tersebut.
Peristiwa Awal
Peristiwa ini bermula pada September 2025 ketika ZK dan ESR mendatangi restoran Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang. Keduanya memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150. Setelah menunggu, pasangan tersebut masuk ke area dapur dengan alasan pesanan lama disajikan dan lalu membawa makanan tanpa membayar.
Nabilah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan dan mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran rekaman tersebut.
“Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri,” tulis Nabilah dalam unggahannya, @nabobrien.
“Mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban kejahatan serupa. Namun fakta jujur dari CCTV justru dianggap tindak pidana dan tuntutan Rp1 Milyar,” tegasnya.
Ia menyatakan unggahan itu awalnya bertujuan memperingatkan pelaku usaha lain agar lebih waspada terhadap tindakan serupa. Nabilah juga berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memperoleh kepastian hukum dalam perkara tersebut.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus belindung kemana,” jelas dia.






