Polemik Penetapan Tersangka Terhadap Ketua Kadin Sulawesi Tenggara
Polemik terkait informasi penetapan tersangka terhadap AT, yang merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara kembali menjadi perbincangan. Informasi ini menimbulkan berbagai kontroversi, terutama karena dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh AT, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penetapan tersangka wajib dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan harus diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan,” jelas Risal.
Ia menjelaskan bahwa dalam surat tersebut harus mencantumkan identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka, seperti hak untuk segera diperiksa, memperoleh bantuan hukum dari advokat, memberikan atau menolak keterangan, serta hak untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.
Lebih lanjut, Risal mengkritik pengakuan AT yang menyatakan bahwa dirinya belum pernah diperiksa sebelumnya. Menurutnya, jika benar demikian, maka hal ini berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka.
“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini menunjukkan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik,” tegasnya.
Risal juga menambahkan bahwa apabila surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan, maka hal itu berpotensi menjadikan penetapan tersebut cacat yuridis.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
“Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan.
Langkah Hukum yang Diperlukan
Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi pihak yang bersangkutan untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat. Hal ini mencakup:
- Meminta klarifikasi dari penyidik mengenai prosedur yang digunakan dalam penetapan tersangka.
- Mengajukan permohonan praperadilan jika ada indikasi pelanggaran hukum.
- Mengajukan permohonan bantuan hukum dari advokat untuk memastikan hak-haknya dilindungi secara penuh.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber-sumber yang dapat dipercaya, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat.






