Dukungan Gubernur DKI Jakarta terhadap PP Tunas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Ia menilai regulasi ini sangat penting untuk mengatasi ancaman yang muncul dari aktivitas digital terhadap anak-anak. Menurut Pramono, anak-anak belum memiliki kematangan dalam menyaring konten, sehingga potensi dampak negatif dari penggunaan teknologi secara tidak wajar sangat tinggi.
“Karena bagaimana pun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa, kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” ujar Pramono di DPRD DKI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pemprov DKI Siapkan Aturan Turunan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berhenti pada dukungan normatif, tetapi juga segera menyiapkan aturan turunan di tingkat daerah sebagai tindak lanjut implementasi PP TUNAS. Pramono menjelaskan bahwa Pemprov akan bekerja sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan aturan tersebut.
Penerapan PP Tunas Mulai Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ucap Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip dari keterangan tertulis Minggu (29/3/2026).

X dan Bigo Live Kooperatif dengan PP Tunas
Meutya mengumumkan bahwa hanya dua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang memenuhi semua ketentuan PP Tunas. Platform tersebut adalah X dan Bigo Live yang dinyatakan kooperatif penuh pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat mulai 28 Maret 2026. Sementara, Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas, memperbarui kebijakan pengguna, serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis akal imitasi (AI) dan verifikasi manusia.

Ancaman Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh
PP Tunas berlaku, dan platform digital yang tidak patuh terancam sanksi. MUI juga mengingatkan platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko yang muncul dari penggunaan teknologi tanpa pengawasan yang tepat.







