Penangkapan Andre Fernando, Bandar Narkoba yang Terkait dengan Mantan Kapolres Bima
Andre Fernando, seorang bandar narkoba yang selama ini menjadi buronan (DPO) di Indonesia, akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026). Ia dikenal dengan nama alias The Doctor dan menjadi salah satu tokoh yang paling dicari setelah mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.
Andre juga terlibat dalam jaringan narkoba besar yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar atau Ko Erwin. Ko Erwin sebelumnya telah ditangkap dan ditahan karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Dengan penangkapan Andre, penyidik Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan lebih dalam dari jaringan tersebut.
Penangkapan Andre Fernando di Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Andre Fernando di Penang, Malaysia. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan antara Bareskrim dan Hubinter Polri. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Andre berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 April 2026.
Saat ini, Andre sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan berbagai pihak.
Latar Belakang Andre Fernando
Andre Fernando memiliki beberapa nama panggilan, termasuk Charlie dan The Doctor. Ia dikenal sebagai pemasok utama narkoba ke jaringan Ko Erwin. Selain itu, ia juga terlibat dalam penyelundupan sabu dan narkoba lainnya melalui jalur laut. Modus yang digunakan adalah penyamaran, seperti menyembunyikan barang haram dalam kargo atau boneka.
Andre juga diduga melakukan transaksi besar senilai Rp 800 juta pada Januari 2026. Selain itu, ia terlibat dalam penyelundupan vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Riau. Keberadaannya sebagai DPO Bareskrim Polri membuatnya menjadi target utama bagi aparat kepolisian.
Penangkapan Dramatis Ko Erwin
Sebelum penangkapan Andre Fernando, Ko Erwin juga ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC. Penangkapan terjadi di Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat Ko Erwin mencoba melarikan diri ke Malaysia.
Tindakan tegas dilakukan oleh petugas ketika Ko Erwin mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Petugas menembak bagian kaki Ko Erwin untuk melumpuhkannya tanpa membahayakan nyawanya. Setelah ditangkap, Ko Erwin dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink dan menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Jabatan AKBP Didik Dicopot
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
Didik diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.
Sanggahan Didik
AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Ko Erwin.
Selain itu, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penggeledahan di rumah Dianita mengungkap koper putih berisi sabu, ekstasi, pil aprazolam, happy five, dan ketamine.
Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi).
Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.







