Sidang Lanjutan Hellyana di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang
Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) yang kini berstatus sebagai terdakwa dugaan tindak pidana penipuan, telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang pada Senin (6/4/2026) sore. Sidang tersebut digelar di ruang Tirta dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiani dan Rizal Firmansyah.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Hellyana. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Hellyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, serta tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau memberi utang.
“Setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” ujar JPU Fitri Julianti.
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan, maka dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk menanggapi atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya. “Silakan terdakwa maupun tim penasihat hukum, mau menanggapi atas tuntutan JPU dan sidang dilanjutkan Senin (13/4/2026) mendatang,” ungkap majelis hakim sembari menutup jalannya sidang.
Pledoi Hellyana
Hellyana menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang. Hal tersebut disampaikan Hellyana usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta, Senin (6/4/2026) sore.
Dalam sidang tersebut, ia tampak mengenakan busana cokelat kaki dipadukan jilbab pink bermotif bunga. Hellyana mengaku akan menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan JPU pada sidang berikutnya, baik secara langsung maupun melalui tim penasihat hukum. “Saya akan menyampaikan secara langsung,” ucap terdakwa Hellyana di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Ia juga menyebutkan bahwa persiapan sudah dilakukan sejak lama terkait keberatan atas tuntutan JPU dan hanya memperbaiki beberapa poin saja dalam pembelaan nanti. “Persiapan khusus kan kita memang sudah susun sejak lama ya sebenarnya, paling hanya tambahan-tambahan saja, menyesuaikan saja sama yang jadi tuntutan tadi,” ujarnya.
Meski Hellyana menghormati tuntutan JPU, ia mengaku tidak melakukan perbuatannya. “Karena kita kan di persidangan sudah disampaikan, bahwa kita betul-betul tidak melakukan perbuatan tersebut, gitu ya istilahnya. Namun, namanya Kejaksaan, namanya juga pendapat lain, ya kita hormati itu. Kita lihat saja prosesnya,” jelasnya.
Kasus Tidak Membayar Tagihan Hotel
Berdasarkan pemberitaan, kasus tidak membayar hotel terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Hal ini berawal ketika Hellyana memesan kamar lewat Adelia yang saat itu merupakan manajer hotel selama periode Maret 2023 hingga September 2024.
Namun, pemesanan itu disebut tak kunjung dibayar oleh Hellyana hingga pihak hotel pun membebankan kepada Adelia sebagai manajer yang bertanggung jawab. Imbasnya, Adelia harus potong gaji setiap bulan untuk menutup tagihan Hellyana. Hal itu membuat Adelia mengalami masalah finansial sampai memilih mundur dari pekerjaannya pada Maret 2025.
“Dia pesan kamar melalui eks manajer hotel, namun dari tahun 2023-2024 tidak pernah membayar.” “Hal ini menjadi pertanggungjawaban manajer hotel waktu itu yaitu klien kami, Adelia ini harus menanggung semua tunggakan atau tagihan dari Hellyana ini,” jelas kuasa hukum Adelia, Aldi, saat melaporkan Hellyana pada Kamis (17/7/2025).
Meski Hellyana menjanjikan akan melunasi tagihan tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung, Adelia tak kunjung menerima pembayarannya. Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), disebutkan tagihan hotel yang harus dibayar Hellyana adalah senilai Rp22.257.000.
“Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum, dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel,” ungkap JPU Hendriansyah.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, Hellyana didakwa pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana. Sidang lanjutan berlangsung pada 25 November 2025, agenda eksepsi dan pembuktian. Belum ada vonis akhir, proses hukum aktif di PN Pangkalpinang.







