Penyelidikan Terhadap Pejabat Kejaksaan Negeri Karo
Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemeriksaan ini dilakukan sejak hari Sabtu (4/4/2026), yang melibatkan Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, dan bawahannya. Hal ini terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang pernah didakwa korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Selain Danke, Kejakgung juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, keempat aparat penegak hukum tersebut sudah diamankan oleh tim Intel Kejaksaan Agung.
“Sabtu malam kemarin, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya, sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Anang pada Senin (6/4/2026).
Hingga saat ini, Kejakgung masih memeriksa Danke, Reinhard, dan dua JPU lainnya. Anang menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung terus menerus. “Tergantung pihak-pihak yang diperiksa. Kalau kemarin kan hari Minggu kan, yang penting hari Sabtu sudah kita amankan dulu, hari Minggu, hari Senin masih berlanjut kok.”
Anang menyatakan bahwa belum ada hasil dari proses klarifikasi empat aparat penegak hukum tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara, termasuk untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh. Jika diperlukan, hasil pemeriksaan akan diteruskan ke tim eksaminasi di Kejaksaan Agung, khususnya dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tegas Anang. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melihat apakah proses hukum terhadap Amsal Sitepu sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal Kejaksaan Agung.
Latar Belakang Kasus Amsal Christy Sitepu
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, pada periode 2020–2022 di Kabupaten Karo. Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya itu menjadi dasar dugaan praktik mark up anggaran. Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam industri videografi tidak serta-merta menunjukkan tindak pidana. Sektor ekonomi kreatif dinilai tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jaksa juga menetapkan ketentuan subsider berupa kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayar, serta tambahan 1 tahun penjara jika uang pengganti tidak dilunasi.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proposal yang diajukan juga disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Fakta hukum menunjukkan Amsal memiliki keterkaitan erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain dalam perkara serupa,” ujar jaksa.
Selain itu, pekerjaan yang direncanakan selesai dalam 30 hari dinilai tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun pembayaran diterima secara penuh.
Putusan Pengadilan
Menjelang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal pada Selasa (31/3/2026). Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Sidang putusan kemudian digelar pada Rabu (1/4/2026) dengan perhatian publik yang cukup besar.
Sejumlah pihak turut memberikan dukungan kepada Amsal sebagai pelaku ekonomi kreatif. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal dan para kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan, melainkan hanya kesepakatan nilai kontrak.
Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Selain itu, majelis hakim mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo. Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak. Atas pertimbangan tersebut, Amsal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.







