Mantan Kadis PUPR Sumut Tak Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 6 Bulan
Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi jalan yang menjeratnya. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tidak ada pihak yang mengajukan banding. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa tidak ada upaya banding dari Topan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal serupa juga dilakukan oleh eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar.
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Topan dan Rasuli tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2025 lalu dalam kasus suap proyek jalan di Sumut. Dalam kasus ini, dua proyek jalan yang ditender oleh Dinas PUPR yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar tahun 2025, direkayasa untuk memenangkan perusahaan yang ditunjuk.
Keduanya didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Masing-masing menerima senilai Rp50 juta untuk memenangkan Akhirun sebagai pelaksana kedua proyek jalan tersebut.
Vonis dan Hukuman yang Diterima
Topan divonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp50 juta. UP harus dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta benda Topan akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Jika setelah penyitaan dan pelelangan, Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Sementara itu, Rasuli dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP Rp250 juta. UP tersebut telah lunas dibayar Rasuli kepada negara.
Perbuatan Terbukti Bersalah
Perbuatan keduanya dinyatakan hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP.
Jaksa dalam tuntutannya menuntut Topan agar dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan, Rasuli dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan UP Rp250 juta. Rasuli telah membayar UP.
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum terhadap Topan dan Rasuli berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Putusan pengadilan telah dipenuhi tanpa adanya upaya banding dari pihak terdakwa maupun JPU. Hal ini menunjukkan kepastian hukum yang ditegakkan dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.







