Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Anggota DPR Minta Pengawasan Ketat KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Anggota DPR Minta Pengawasan Ketat KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    adm_imradm_imr22 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Evaluasi Implementasi KUHAP yang Baru

    Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Menurut Wayan, KUHAP yang baru dirancang dengan konsep yang kuat, khususnya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dan membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan.

    Wayan menekankan bahwa KUHAP juga mencakup ancaman sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana. “Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujarnya dalam pernyataannya, Kamis (16/4/2026).

    Salah satu poin yang paling krusial dalam KUHAP baru adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Wayan menegaskan bahwa pendekatan ini harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara. “Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” katanya.

    Menurut Wayan, konsep restorative justice berasal dari tradisi penyelesaian sengketa di masyarakat adat, yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu perkara. Oleh karena itu, ia mendorong agar dalam proses penyelesaian, tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga tokoh masyarakat. Ia bahkan menantang aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan persentase penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.

    “Kalau bisa dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian meningkat ke 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan akan lebih memenuhi rasa keadilan,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Pentingnya Kepastian Hukum dalam Penyelidikan

    Selain itu, Wayan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahap penyelidikan. Ia mengingatkan bahwa KUHAP baru telah mengatur batas waktu yang jelas dalam proses penyelidikan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan kasus berlarut-larut tanpa kepastian. “Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Wayan menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait penahanan. “KUHAP itu wajahnya ada tiga: restorative justice, proses yang cepat, dan perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berisiko mengulangi tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

    Pengawasan oleh DPR

    Wayan menambahkan, DPR akan terus mengawasi implementasi KUHAP agar kewenangan yang diberikan kepada aparat benar-benar digunakan secara proporsional dan tidak disalahgunakan. “Kita ingin aparat bekerja efektif tanpa hambatan, tapi tetap tidak boleh sewenang-wenang,” imbuhnya.

    Poin-Poin Utama dalam KUHAP Baru

    • Restorative Justice: Pendekatan yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial melalui partisipasi tokoh masyarakat.
    • Proses yang Cepat: Batas waktu penyelidikan yang jelas untuk menghindari kasus yang berlarut-larut.
    • Perlindungan HAM: Prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait penahanan.
    • Sanksi Tegas: Ancaman bagi penyidik dan penuntut umum yang melakukan pelanggaran.
    • Evaluasi Implementasi: Pentingnya pengawasan oleh DPR untuk memastikan kewenangan aparat digunakan secara proporsional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?