Pelatihan TOF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XII di Jawa Barat
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) telah menyelesaikan rangkaian Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XII. Kegiatan ini berlangsung dengan metode blended learning, yaitu kombinasi antara e-learning mandiri dan tatap muka di BPSDM Kementerian Hukum.
Pelatihan yang berlangsung selama periode 31 Maret hingga 15 April 2026 ini bertujuan untuk menciptakan fasilitator kompeten yang mampu menyosialisasikan pembaruan hukum pidana kepada masyarakat luas. Fasilitator tersebut akan menjadi penggerak utama dalam memperkenalkan visi dan misi hukum pidana nasional yang lebih progresif.
Tujuan Pelatihan
Program strategis ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Jawa Barat melalui sosialisasi perubahan hukum yang signifikan. Salah satu fokus utama pelatihan adalah pemahaman tentang restorative justice, mekanisme keadilan restoratif, serta implikasi aturan baru terhadap proses peradilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi jajarannya dalam pelatihan tingkat nasional ini. Ia menilai bahwa kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar dalam forum tersebut sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan hukum terbaru secara harmonis di wilayah Jawa Barat.
Asep Sutandar menekankan bahwa pemahaman mendalam tentang subjek tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme keadilan restoratif merupakan modal penting bagi pegawai Kemenkum Jabar dalam memberikan edukasi hukum yang akurat kepada pemangku kepentingan di daerah maupun masyarakat umum.
Materi dan Diskusi Intensif
Selama pelatihan, peserta mendapatkan pendalaman materi langsung dari para akademisi dan anggota perumus KUHP-KUHAP mengenai berbagai pembaruan signifikan. Diskusi intensif dilakukan terkait implikasi berlakunya aturan baru terhadap proses peradilan, mulai dari tingkat penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyesuaian pidana denda dalam peraturan daerah seiring dihapuskannya pidana kurungan. Selain itu, pembahasan juga mencakup penyusunan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat guna memperkuat pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Rencana Aksi Strategis
Sebagai bagian akhir dari pelatihan, para peserta menyusun rencana aksi strategis untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Rencana ini akan menjadi pedoman dalam memfasilitasi sosialisasi hukum pidana di lapangan.
Kegiatan resmi ditutup oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, yang mewakili Kepala BPSDM Hukum. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa fase pascapelatihan adalah waktu bagi para fasilitator untuk menunjukkan bukti nyata implementasi di tengah masyarakat.
Harapan dan Kontribusi
Dengan selesainya kegiatan ini, Kemenkum Jabar diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pemahaman mendalam atas paradigma hukum pidana nasional yang baru. Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.






