Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Teregister di Pengadilan Militer
Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, perkara tersebut teregister sejak Jumat (17/4) dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Meski belum terdapat nama majelis hakim dan jadwal sidang, pengadilan militer telah mencantumkan status perkara tersebut. Pada Senin (20/4), status perkara adalah penunjukkan panitera pengganti. Dalam SIPP juga disebutkan bahwa proses ini didahului dengan penetapan majelis hakim.
Dalam data yang tersedia, terdapat empat orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Mereka adalah:
- Terdakwa 1: Serda (Mar) Edi Sudarko
- Terdakwa 2: Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Terdakwa 4: Lettu (Pas) Sami Lakka
Para terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan.
Dalam dakwaan yang tercantum dalam berkas perkara, para terdakwa dituduh melanggar beberapa pasal. Antara lain:
- Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang Kasus Terbuka untuk Umum
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan terbuka untuk umum. Rencananya, sidang perdana akan berlangsung pada 29 April mendatang. Untuk mengawal proses hukum terhadap empat terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak masyarakat untuk hadir langsung.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa fakta persidangan dan perjalanan persidangan bisa disaksikan oleh publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam persidangan tersebut.
”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” ujarnya.
Fredy menjelaskan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan. Ia menjamin bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara transparan. Hal ini karena kasus ini tidak terkait dengan kesusilaan, anak-anak, atau rahasia negara.
Motif Pelaku Diduga Dendam Pribadi
Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam pelimpahan berkas tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap bahwa motif para terdakwa adalah dendam pribadi terhadap Andrie.
”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” kata dia kepada awak media.
Motif ini menjadi salah satu aspek penting dalam persidangan, yang akan diuji lebih lanjut oleh majelis hakim. Seluruh proses hukum akan terus dipantau oleh masyarakat agar dapat memastikan keadilan dalam kasus ini.






