Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sekjen PDIP Hasto Kritik Kadernya, Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas LH

    24 April 2026

    Isu 750 Dapur MBG Bikin Uya Kuya Khawatir, Teringat Peristiwa Penjarahan Rumahnya Akibat Hoax

    24 April 2026

    PGI Surabaya gelar turnamen golf, tema From Hero to Champion

    24 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 April 2026
    Trending
    • Sekjen PDIP Hasto Kritik Kadernya, Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas LH
    • Isu 750 Dapur MBG Bikin Uya Kuya Khawatir, Teringat Peristiwa Penjarahan Rumahnya Akibat Hoax
    • PGI Surabaya gelar turnamen golf, tema From Hero to Champion
    • Ahli Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Ganggu Ekonomi Rakyat
    • Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diajukan Ke Pengadilan Militer
    • Renungan Harian Katolik: Mencari Tuhan atau Hanya Berkat-Nya?
    • 5 Cara Efektif Meningkatkan Imunitas untuk Cegah Campak
    • Harga Pangan Cirebon Pekan Ketiga April: Cabai Makin Pedas, Beras Stabil
    • Ulasan Geely EX2 Max: Mobil listrik harian yang hemat dan nyaman di jalan raya
    • Cara Naik KA Bathara Kresna: Tiket Rp4.000 dari Solo ke Wonogiri, Wisata dan Kuliner Terjangkau
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diajukan Ke Pengadilan Militer

    Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diajukan Ke Pengadilan Militer

    adm_imradm_imr24 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Teregister di Pengadilan Militer

    Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, perkara tersebut teregister sejak Jumat (17/4) dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

    Meski belum terdapat nama majelis hakim dan jadwal sidang, pengadilan militer telah mencantumkan status perkara tersebut. Pada Senin (20/4), status perkara adalah penunjukkan panitera pengganti. Dalam SIPP juga disebutkan bahwa proses ini didahului dengan penetapan majelis hakim.

    Dalam data yang tersedia, terdapat empat orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Mereka adalah:

    • Terdakwa 1: Serda (Mar) Edi Sudarko
    • Terdakwa 2: Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
    • Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
    • Terdakwa 4: Lettu (Pas) Sami Lakka

    Para terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan.

    Dalam dakwaan yang tercantum dalam berkas perkara, para terdakwa dituduh melanggar beberapa pasal. Antara lain:

    • Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
    • Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
    • Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Sidang Kasus Terbuka untuk Umum

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan terbuka untuk umum. Rencananya, sidang perdana akan berlangsung pada 29 April mendatang. Untuk mengawal proses hukum terhadap empat terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak masyarakat untuk hadir langsung.

    Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa fakta persidangan dan perjalanan persidangan bisa disaksikan oleh publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam persidangan tersebut.

    ”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” ujarnya.

    Fredy menjelaskan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan. Ia menjamin bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara transparan. Hal ini karena kasus ini tidak terkait dengan kesusilaan, anak-anak, atau rahasia negara.

    Motif Pelaku Diduga Dendam Pribadi

    Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam pelimpahan berkas tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap bahwa motif para terdakwa adalah dendam pribadi terhadap Andrie.

    ”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” kata dia kepada awak media.

    Motif ini menjadi salah satu aspek penting dalam persidangan, yang akan diuji lebih lanjut oleh majelis hakim. Seluruh proses hukum akan terus dipantau oleh masyarakat agar dapat memastikan keadilan dalam kasus ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat gaji Rp 1 miliar

    By adm_imr24 April 20267 Views

    Ahli mengajukan pemantauan ulang batas limbah sawit oleh Kementerian LH

    By adm_imr23 April 20263 Views

    Kasus Siswa Hina Guru di Purwakarta Picu Skorsing Massal, FSGI Waspadai Dampaknya

    By adm_imr23 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sekjen PDIP Hasto Kritik Kadernya, Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas LH

    24 April 2026

    Isu 750 Dapur MBG Bikin Uya Kuya Khawatir, Teringat Peristiwa Penjarahan Rumahnya Akibat Hoax

    24 April 2026

    PGI Surabaya gelar turnamen golf, tema From Hero to Champion

    24 April 2026

    Ahli Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Ganggu Ekonomi Rakyat

    24 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?