Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 93-95 Kurikulum Merdeka

    21 April 2026

    Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, DPR Kecolongan

    21 April 2026

    Lima Kota dengan UMK Tertinggi Jawa Timur 2026, Surabaya Puncaknya

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 April 2026
    Trending
    • Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 93-95 Kurikulum Merdeka
    • Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, DPR Kecolongan
    • Lima Kota dengan UMK Tertinggi Jawa Timur 2026, Surabaya Puncaknya
    • 5 cara memberi kritik efektif tanpa risiko kehilangan karyawan
    • Komnas HAM: 12 Warga Sipil Tewas dalam Konflik Puncak, TNI Nafikan Tembakan
    • Renungan Katolik Sabtu 18 April 2026: Tuhan Selalu Bersama Kita
    • Amanda Manopo Naik 26 Kg Saat Hamil, Merasa Tidak Percaya Diri dengan Perubahan Tubuh: Ukuran Baju Jadi XL
    • Promo Superindo 20-23 April, Diskon 50% dari Daging hingga Kebutuhan Bayi
    • Bola Terpopuler: Rashford Kembali ke Barcelona, Milan Bingung Pilih Striker
    • Cara berkeliling TMII Jakarta praktis tanpa lelah, cek tarifnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Andi Hakim, Mantan Pejabat BNI Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar dan Kabur ke Australia

    Andi Hakim, Mantan Pejabat BNI Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar dan Kabur ke Australia

    adm_imradm_imr21 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosok dan Kronologi Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Mantan Pegawai BNI

    Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar. Kasus ini menunjukkan bagaimana seseorang yang dianggap sebagai pihak yang dapat dipercaya bisa melakukan tindakan tidak terduga.

    Modus Tindak Pidana

    Modus yang digunakan Andi Hakim adalah dengan menawarkan produk “Deposito Investment” dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun. Namun, produk tersebut sebenarnya tidak ada dalam sistem resmi perbankan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen bilyet deposito. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya.

    Kasus ini pertama kali diketahui oleh Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Paroki Aek Nabara. Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Natalia mengaku intens berkomunikasi dengan Andi, namun pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses.

    Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU. Namun, yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya. Di sinilah mulai muncul rasa curiga karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Beberapa jam kemudian, pihak bank datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI serta produk tersebut bukan produk resmi bank.

    Pelarian dan Penangkapan

    Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Sebelum melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa, pelaku lebih dulu mengurus cuti pada 9 Februari 2026. Lalu, pada 18 Februari 2026, ia mengajukan pengunduran diri. Terhitung pada 20 Februari 2026, Andi Hakim Febriansyah resmi tercatat di bank sebagai karyawan yang pensiun dini.

    Andi Hakim menggelapkan uang tersebut dan kabur ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Februari 2026 kemarin. Ia bahkan diketahui kabur ke Australia dan berada di sana selama kurang lebih satu bulan. Upaya pelariannya akhirnya berakhir setelah ia memutuskan untuk menyerahkan diri.

    Tanggung Jawab dan Penyelesaian

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar hanya melibatkan satu orang pegawai. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.

    Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri. Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.

    Manajemen BNI berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar pekan depan. Penyelesaian akan dilakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini (depan), Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan.

    Sejauh ini, pihak BNI sudah melakukan pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban. Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini.

    Di sisi lain, Munadi mengatakan pihaknya turut berempati atas peristiwa dan kerugian yang terjadi terhadap para nasabah. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah dan akan mengikuti proses penyidikan kasus penipuan tersebut agar segera terselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada. Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada.

    Lebih lanjut, Munadi memastikan tindakan itu merupakan perbuatan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan di luar mekanisme resmi. Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komnas HAM: 12 Warga Sipil Tewas dalam Konflik Puncak, TNI Nafikan Tembakan

    By adm_imr21 April 20262 Views

    6 cara efektif ajarkan anak hindari pelecehan seksual menurut ahli psikologi

    By adm_imr21 April 20261 Views

    Nus Kei Tewas Ditusuk, Musda Golkar Maluku Tenggara Ditunda?

    By adm_imr21 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 93-95 Kurikulum Merdeka

    21 April 2026

    Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, DPR Kecolongan

    21 April 2026

    Lima Kota dengan UMK Tertinggi Jawa Timur 2026, Surabaya Puncaknya

    21 April 2026

    5 cara memberi kritik efektif tanpa risiko kehilangan karyawan

    21 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?