Sosok dan Kronologi Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Mantan Pegawai BNI
Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar. Kasus ini menunjukkan bagaimana seseorang yang dianggap sebagai pihak yang dapat dipercaya bisa melakukan tindakan tidak terduga.
Modus Tindak Pidana
Modus yang digunakan Andi Hakim adalah dengan menawarkan produk “Deposito Investment” dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun. Namun, produk tersebut sebenarnya tidak ada dalam sistem resmi perbankan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen bilyet deposito. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Paroki Aek Nabara. Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Natalia mengaku intens berkomunikasi dengan Andi, namun pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses.
Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU. Namun, yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya. Di sinilah mulai muncul rasa curiga karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Beberapa jam kemudian, pihak bank datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI serta produk tersebut bukan produk resmi bank.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Sebelum melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa, pelaku lebih dulu mengurus cuti pada 9 Februari 2026. Lalu, pada 18 Februari 2026, ia mengajukan pengunduran diri. Terhitung pada 20 Februari 2026, Andi Hakim Febriansyah resmi tercatat di bank sebagai karyawan yang pensiun dini.
Andi Hakim menggelapkan uang tersebut dan kabur ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Februari 2026 kemarin. Ia bahkan diketahui kabur ke Australia dan berada di sana selama kurang lebih satu bulan. Upaya pelariannya akhirnya berakhir setelah ia memutuskan untuk menyerahkan diri.
Tanggung Jawab dan Penyelesaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar hanya melibatkan satu orang pegawai. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.
Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri. Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.
Manajemen BNI berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar pekan depan. Penyelesaian akan dilakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini (depan), Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan.
Sejauh ini, pihak BNI sudah melakukan pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban. Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini.
Di sisi lain, Munadi mengatakan pihaknya turut berempati atas peristiwa dan kerugian yang terjadi terhadap para nasabah. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah dan akan mengikuti proses penyidikan kasus penipuan tersebut agar segera terselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada. Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada.
Lebih lanjut, Munadi memastikan tindakan itu merupakan perbuatan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan di luar mekanisme resmi. Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi.






