Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Remaja di Lampung Selatan Berhasil Terungkap
Sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil diungkap setelah dilakukannya tes DNA terhadap bayi yang dikandung oleh korban. Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya adalah kakek dari korban sendiri, bukan orang asing seperti yang diperkirakan awalnya.
Awal Kasus dan Tersangka Awal
Kasus ini bermula dari laporan pada April 2025 mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2024. Dalam tahap awal penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara.
Namun, proses penyelidikan tidak berhenti di situ. Setelah bayi korban lahir, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan tes DNA guna memastikan identitas pelaku. Hasil uji DNA menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara tersangka awal dengan bayi tersebut. Justru, DNA bayi lebih cocok dengan kakek korban berinisial H (60).
Proses Pengungkapan yang Menggunakan Teknologi Ilmiah
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses panjang dan berbasis pembuktian ilmiah. “Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya didukung hasil uji DNA yang memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menunggu kelahiran bayi untuk memastikan hasil pemeriksaan DNA lebih akurat. “Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.
Perkembangan Keterangan Korban
Setelah hasil tes DNA keluar, penyidik kembali melakukan pendalaman dengan memeriksa korban secara hati-hati. Hal ini dilakukan karena kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Dari proses itu, keterangan korban berkembang dan mengarah pada 13 nama lain.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Hingga akhirnya, hasil laboratorium forensik memastikan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang tak lain adalah kakek korban sendiri.
“Setiap keterangan korban tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk hasil forensik,” kata Rudi.
Tersangka Awal Masih Menjalani Proses Hukum
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam keterangan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, tersangka awal dalam kasus ini disebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
- Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban secara hati-hati, mengingat usia korban yang masih di bawah umur.
- Tes DNA dilakukan setelah bayi lahir untuk memastikan akurasi hasil.
- Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang lain yang disebutkan oleh korban.
- Laboratorium forensik digunakan untuk memvalidasi hasil tes DNA.
- Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dan berbasis bukti ilmiah.






