DPRD Lampung Tengah Desak Dishub Cabut Izin Andalalin Proyek PT Angel Yeast
Kondisi jalan di sekitar kawasan proyek pembangunan pabrik PT Angel Yeast Budi Indonesia di Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, semakin memprihatinkan. Banyak warga mengeluhkan adanya kecelakaan yang terjadi akibat jalan licin dan becek, serta debu yang mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini memicu desakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
Kondisi Jalan Menjadi Titik Rawan Kecelakaan
Jalan utama di kawasan tersebut kini menjadi tempat yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Cecekan tanah dari truk proyek membuat permukaan aspal licin, terutama saat hujan. Dalam beberapa waktu terakhir, lebih dari sepuluh pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh akibat kondisi jalan yang tidak aman. Kejadian ini menunjukkan bahwa risiko keselamatan pengguna jalan semakin meningkat.
Elsan Tomi Sagita, anggota DPRD Provinsi Lampung, menyatakan bahwa situasi ini sudah melampaui batas toleransi. Ia menilai bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) harus segera melakukan inspeksi langsung, bukan hanya menunggu laporan dari pihak lain.
“Ini bukan sekadar keluhan warga, ini sudah menyangkut keselamatan publik. Kalau perusahaan tidak mampu mengelola dampak operasionalnya, untuk apa izinnya dipertahankan?” ujarnya.
Warga Mengeluhkan Debu dan Jalan Becek
Warga setempat juga mengeluhkan debu yang menyebar dari aktivitas proyek, serta jalan yang selalu becek. Dani, salah satu warga, mengatakan bahwa upaya penyiraman air yang dilakukan tidak menyelesaikan masalah. Justru, penyiraman itu memperparah kondisi jalan.
“Penyiraman itu bukan solusi, malah memperparah. Jalan jadi becek dan makin berbahaya, apalagi untuk anak sekolah,” katanya.
Selain itu, video yang beredar menunjukkan seorang pria dan anak kecil terjatuh akibat jalan licin. Kejadian ini memperkuat kekhawatiran bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan korban nyata, bukan sekadar potensi bahaya.
Standar Keselamatan yang Diabaikan
Elsan juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung yang seharusnya menjadi standar dalam proyek besar, seperti wash bay untuk membersihkan roda kendaraan sebelum keluar ke jalan umum. Menurutnya, kelalaian pada aspek dasar ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal perusahaan.
“Ini standar paling dasar. Kalau hal sederhana saja diabaikan, patut dipertanyakan bagaimana mereka menjalankan prosedur lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam persoalan ini. Dishub diminta mengambil langkah konkret dan tegas agar tidak muncul kesan pembiaran.
“Jangan sampai ada kesan keselamatan warga bisa dikompromikan oleh kepentingan proyek,” tambahnya.
Tantangan Pengawasan dan Penegakan Aturan
Hingga kini, belum terlihat langkah signifikan dari pihak perusahaan untuk membersihkan jalan secara menyeluruh atau memperbaiki sistem operasionalnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Perusahaan dinilai abai terhadap standar keselamatan, sehingga banyak pihak menilai bahwa pencabutan izin Andalalin adalah langkah yang perlu diambil jika pelanggaran terus dibiarkan. Dengan adanya ancaman pencabutan izin, diharapkan perusahaan akan lebih sadar akan tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar.





