Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 cara meraih sensasi bahagia saat berlari

    25 April 2026

    PLN tingkatkan K3 untuk listrik andal dan aman bagi masyarakat

    25 April 2026

    Respons Mawa Terkait Dugaan Perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi

    25 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 April 2026
    Trending
    • 7 cara meraih sensasi bahagia saat berlari
    • PLN tingkatkan K3 untuk listrik andal dan aman bagi masyarakat
    • Respons Mawa Terkait Dugaan Perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi
    • Jadwal Final Proliga 2026: Live Megawati, Gresik vs Pertamina dan Lavani vs Bhayangkara
    • Pelaku usaha RI bidik kolaborasi strategis dengan China untuk ekonomi masa depan
    • DPRD Lampung Tengah Minta Dishub Cabut Izin Proyek PT Angel Yeast
    • Pekerjaan Terlupakan: Menagih Janji Pemulihan Ekonomi di Batu Busuk Padang
    • Air panas atau air dingin, yang lebih baik untuk pencernaan?
    • Resmi Dimulai! MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajahi Indonesia dari Barat ke Timur
    • Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»DPRD Lampung Tengah Minta Dishub Cabut Izin Proyek PT Angel Yeast

    DPRD Lampung Tengah Minta Dishub Cabut Izin Proyek PT Angel Yeast

    adm_imradm_imr25 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    DPRD Lampung Tengah Desak Dishub Cabut Izin Andalalin Proyek PT Angel Yeast

    Kondisi jalan di sekitar kawasan proyek pembangunan pabrik PT Angel Yeast Budi Indonesia di Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, semakin memprihatinkan. Banyak warga mengeluhkan adanya kecelakaan yang terjadi akibat jalan licin dan becek, serta debu yang mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini memicu desakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

    Kondisi Jalan Menjadi Titik Rawan Kecelakaan

    Jalan utama di kawasan tersebut kini menjadi tempat yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Cecekan tanah dari truk proyek membuat permukaan aspal licin, terutama saat hujan. Dalam beberapa waktu terakhir, lebih dari sepuluh pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh akibat kondisi jalan yang tidak aman. Kejadian ini menunjukkan bahwa risiko keselamatan pengguna jalan semakin meningkat.

    Elsan Tomi Sagita, anggota DPRD Provinsi Lampung, menyatakan bahwa situasi ini sudah melampaui batas toleransi. Ia menilai bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) harus segera melakukan inspeksi langsung, bukan hanya menunggu laporan dari pihak lain.

    “Ini bukan sekadar keluhan warga, ini sudah menyangkut keselamatan publik. Kalau perusahaan tidak mampu mengelola dampak operasionalnya, untuk apa izinnya dipertahankan?” ujarnya.

    Warga Mengeluhkan Debu dan Jalan Becek

    Warga setempat juga mengeluhkan debu yang menyebar dari aktivitas proyek, serta jalan yang selalu becek. Dani, salah satu warga, mengatakan bahwa upaya penyiraman air yang dilakukan tidak menyelesaikan masalah. Justru, penyiraman itu memperparah kondisi jalan.

    “Penyiraman itu bukan solusi, malah memperparah. Jalan jadi becek dan makin berbahaya, apalagi untuk anak sekolah,” katanya.

    Selain itu, video yang beredar menunjukkan seorang pria dan anak kecil terjatuh akibat jalan licin. Kejadian ini memperkuat kekhawatiran bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan korban nyata, bukan sekadar potensi bahaya.

    Standar Keselamatan yang Diabaikan

    Elsan juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung yang seharusnya menjadi standar dalam proyek besar, seperti wash bay untuk membersihkan roda kendaraan sebelum keluar ke jalan umum. Menurutnya, kelalaian pada aspek dasar ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal perusahaan.

    “Ini standar paling dasar. Kalau hal sederhana saja diabaikan, patut dipertanyakan bagaimana mereka menjalankan prosedur lainnya,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam persoalan ini. Dishub diminta mengambil langkah konkret dan tegas agar tidak muncul kesan pembiaran.

    “Jangan sampai ada kesan keselamatan warga bisa dikompromikan oleh kepentingan proyek,” tambahnya.

    Tantangan Pengawasan dan Penegakan Aturan

    Hingga kini, belum terlihat langkah signifikan dari pihak perusahaan untuk membersihkan jalan secara menyeluruh atau memperbaiki sistem operasionalnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

    Perusahaan dinilai abai terhadap standar keselamatan, sehingga banyak pihak menilai bahwa pencabutan izin Andalalin adalah langkah yang perlu diambil jika pelanggaran terus dibiarkan. Dengan adanya ancaman pencabutan izin, diharapkan perusahaan akan lebih sadar akan tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Penipu Diburu Polisi! Skema Segitiga Marak Di Kota Malang. Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

    By redaksi25 April 202629 Views

    Korban Konflik di Puncak Papua: 12 Tewas, Ratusan Mengungsi

    By adm_imr25 April 20262 Views

    Terungkap Pelaku Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Lamsel Melalui Tes DNA, Kakek Korban

    By adm_imr25 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 cara meraih sensasi bahagia saat berlari

    25 April 2026

    PLN tingkatkan K3 untuk listrik andal dan aman bagi masyarakat

    25 April 2026

    Respons Mawa Terkait Dugaan Perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi

    25 April 2026

    Jadwal Final Proliga 2026: Live Megawati, Gresik vs Pertamina dan Lavani vs Bhayangkara

    25 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?