Penangkapan Pengedar Sabu di Kuantan Singingi
Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi pada Jumat (17/4/2026) malam berlangsung dengan aksi kejar-kejaran. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu nyaris berhasil kabur sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas di sebuah pondok di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.
Tersangka berinisial A alias G (29) sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari pengejaran petugas. Namun, upaya tersebut gagal karena kecepatan dan ketangguhan Tim Elang Kuantan dalam menangani situasi yang cukup sulit. Lokasi penggerebekan berada di tempat gelap dan jalan tanah yang licin, sehingga memperumit proses penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Elang Kuantan.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar AKP Hasan Basri.
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Hasilnya, sejumlah barang bukti mencengangkan ditemukan di dalam pondok tersebut. Di antaranya adalah delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disembunyikan dalam botol permen di lantai dua pondok.
Selain itu, mereka juga menemukan pipet kaca pyrex berisi sabu, alat hisap bong yang sudah terpasang, plastik klip kosong, korek api, gunting, satu unit handphone, serta uang tunai Rp450.000.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial CI yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku mendapat sabu dari CI dengan harga Rp3.800.000. Tersangka dan CI menggunakan sistem tertentu dalam transaksi tersebut.
Hasan Basri menjelaskan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Hal itu menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
AKP Hasan Basri menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami akan menelusuri keberadaan CI dan jaringan paling atas,” ujarnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
- Delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 4,92 gram
- Botol permen yang menyimpan sabu di lantai dua pondok
- Pipet kaca pyrex berisi sabu
- Alat hisap bong yang sudah terpasang
- Plastik klip kosong
- Korek api
- Gunting
- Satu unit handphone
- Uang tunai Rp450.000
Proses Penangkapan
- Tersangka berusaha kabur saat petugas tiba di lokasi
- Petugas berhasil mengamankan tersangka meskipun lokasi gelap dan jalan licin
- Penggeledahan dilakukan setelah tersangka diamankan
- Perangkat desa setempat turut menyaksikan penggeledahan







