Keluarga Korban Berterima Kasih atas Putusan Banding dalam Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky
Ibu almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa terima kasih atas putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan putranya. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi seluruh pelaku menjadi hal penting dalam upaya menghadirkan keadilan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, yang memperkuat sebagian besar amar putusan sebelumnya. Meskipun ada sedikit perubahan terhadap dua terdakwa, yakni perwira TNI Made Juni Artadana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, yang hukumannya dikurangi dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara, keluarga korban tetap menghargai keputusan majelis hakim.
“Pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus karena hasil sidang banding sudah keluar. Terima kasih kepada para hakim di Dilmilti Surabaya yang sudah memakai hati nurani dalam memberikan putusan,” ujar Sepriana kepada Infomalangraya.com pada 20 April 2026.
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang serta jajaran institusi TNI yang dinilai telah memberikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperkuat sebagian besar putusan sebelumnya, termasuk sanksi PTDH dan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban.
Meski ada pengurangan hukuman bagi dua terdakwa, Sepriana menegaskan bahwa seluruh pelaku tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa PTDH dari dinas militer. Ia menilai bahwa hukuman ini menjadi bentuk keadilan penting bagi keluarga korban.
“Yang terpenting semua pelaku tetap mendapat hukuman tambahan yaitu PTDH,” tegas Sepriana.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pelaku benar-benar diberhentikan secara resmi dari institusi TNI. “Kami berharap kasus ini terus dikawal sampai semua pelaku benar-benar dipecat secara resmi. Terima kasih untuk semua media yang sudah dari awal mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Penganiayaan
Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Selain pengurangan hukuman bagi dua perwira, putusan lainnya tetap dikuatkan, termasuk sanksi PTDH dan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, dan masyarakat berharap putusan banding ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
Penjelasan Mengenai PTDH
PTDH, atau pemberhentian tidak dengan hormat, adalah bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota militer yang terbukti melakukan tindakan tidak sesuai dengan kode etik dan peraturan militer. Dalam kasus ini, PTDH diberikan sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban, meskipun ada sedikit pengurangan hukuman bagi dua terdakwa.
Masa Depan Kasus Ini
Sepriana dan keluarga besar berharap agar kasus ini terus dipantau hingga semua pelaku benar-benar dipecat dari institusi TNI. Mereka juga mengapresiasi peran media dalam mengawal kasus ini sejak awal.
Kesimpulan
Putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky merupakan langkah penting dalam proses hukum. Meskipun ada sedikit perubahan dalam hukuman bagi dua terdakwa, keluarga korban tetap menghargai keputusan majelis hakim dan menekankan pentingnya PTDH sebagai bentuk keadilan.







