Penyusunan RPP Tugas TNI Dinilai Tidak Sesuai Waktu
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang dinilai tidak tepat waktu. Menurut mereka, langkah ini dilakukan bersamaan dengan proses pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dianggap mengabaikan etika bernegara.
Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya menunggu kejelasan konstitusionalitas UU TNI sebelum menyusun aturan turunannya. Namun, pembahasan RPP justru sudah berlangsung lama hingga tahap Panitia Antar Kementerian (PAK). Koalisi juga menyebut proses ini dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik, sehingga terkesan menghindari kritik masyarakat luas.
Substansi RPP yang Dinilai Memperluas Peran Militer
Dalam kajiannya, koalisi menilai substansi RPP Tugas TNI mengandung banyak klausul multitafsir dan berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah sipil. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Beberapa pasal dalam RPP dianggap melampaui batas kewenangan yang seharusnya diatur dalam peraturan pemerintah. Salah satunya terkait peluang keterlibatan TNI dalam penegakan hukum melalui skema “operasi bantuan yustisial”.
Pasal 9 ayat 3 huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial, dianggap cukup jelas dalam penjelasannya. Namun, pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, terdapat pula klausul “operasi lainnya sesuai kebutuhan” yang dinilai membuka ruang luas bagi TNI untuk masuk ke berbagai urusan pemerintahan sipil. Koalisi juga menyoroti definisi operasi non-tempur yang dinilai bisa ditafsirkan sebagai legitimasi bagi TNI menjalankan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa koordinasi dengan lembaga sipil.

Potensi Tumpang Tindih Wewenang dan Ancaman Demokrasi
Masalah lain yang disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam bidang siber. Koalisi sipil menilai pengaturan dalam RPP beririsan dengan tugas Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, hingga Badan Intelijen Negara.
Menurut mereka, pendekatan keamanan siber seharusnya tetap berbasis sipil, kecuali dalam kondisi perang siber antarnegara yang menyasar instalasi pertahanan. Rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP, juga sangat berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi.
Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber misalnya, justru menduplikasi pengaturan Perpres Nomor 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis, yang pendekatannya sipil, dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN.

Penolakan Terhadap Substansi RPP Tugas TNI
Atas berbagai persoalan tersebut, koalisi secara tegas menolak substansi RPP Tugas TNI. Mereka menilai pembahasan aturan ini justru menjadi sinyal kuat kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil. Koalisi menyimpulkan, jika RPP tetap dipaksakan, maka hal itu berpotensi mempercepat kemunduran demokrasi serta melemahkan supremasi sipil di Indonesia.
Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru kian menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga adanya upaya sistematis untuk memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil. Terakhir, mereka berkesimpulan, pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia.






