Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Liga Champions 2026: Live SCTV Atletico Madrid vs Arsenal, PSG vs Munchen

    29 April 2026

    Bandara Tak Pernah Redup: Layanan Terus Berjalan Saat Jamaah Tiba di Tanah Suci

    29 April 2026

    Kronologi Wanita Viral Dihadang 2 Pria di MERR Surabaya Karena Tak Terima Diklakson

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Jadwal Liga Champions 2026: Live SCTV Atletico Madrid vs Arsenal, PSG vs Munchen
    • Bandara Tak Pernah Redup: Layanan Terus Berjalan Saat Jamaah Tiba di Tanah Suci
    • Kronologi Wanita Viral Dihadang 2 Pria di MERR Surabaya Karena Tak Terima Diklakson
    • Aset Rp 4 Miliar, Koperasi Merah Putih Oepura Dorong Ekonomi Warga Kupang
    • Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Korban Dampingi Psikolog
    • Mengenal Kredit Motor Syariah: Dari Konsep hingga Persyaratan
    • Orang Baik Punya 8 Kebiasaan Ini, Ternyata Ini Penjelasannya Menurut Psikologi
    • 9 oleh-oleh khas Tegal yang wajib dibawa
    • 7 tanda khas orang benar-benar intelektual, bukan hanya terlihat cerdas
    • Koalisi Sipil Kritik Rancangan Peraturan TNI
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Koalisi Sipil Kritik Rancangan Peraturan TNI

    Koalisi Sipil Kritik Rancangan Peraturan TNI

    adm_imradm_imr29 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyusunan RPP Tugas TNI Dinilai Tidak Sesuai Waktu

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang dinilai tidak tepat waktu. Menurut mereka, langkah ini dilakukan bersamaan dengan proses pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dianggap mengabaikan etika bernegara.

    Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya menunggu kejelasan konstitusionalitas UU TNI sebelum menyusun aturan turunannya. Namun, pembahasan RPP justru sudah berlangsung lama hingga tahap Panitia Antar Kementerian (PAK). Koalisi juga menyebut proses ini dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik, sehingga terkesan menghindari kritik masyarakat luas.

    Substansi RPP yang Dinilai Memperluas Peran Militer

    Dalam kajiannya, koalisi menilai substansi RPP Tugas TNI mengandung banyak klausul multitafsir dan berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah sipil. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.

    Beberapa pasal dalam RPP dianggap melampaui batas kewenangan yang seharusnya diatur dalam peraturan pemerintah. Salah satunya terkait peluang keterlibatan TNI dalam penegakan hukum melalui skema “operasi bantuan yustisial”.

    Pasal 9 ayat 3 huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial, dianggap cukup jelas dalam penjelasannya. Namun, pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Selain itu, terdapat pula klausul “operasi lainnya sesuai kebutuhan” yang dinilai membuka ruang luas bagi TNI untuk masuk ke berbagai urusan pemerintahan sipil. Koalisi juga menyoroti definisi operasi non-tempur yang dinilai bisa ditafsirkan sebagai legitimasi bagi TNI menjalankan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa koordinasi dengan lembaga sipil.

    Potensi Tumpang Tindih Wewenang dan Ancaman Demokrasi

    Masalah lain yang disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam bidang siber. Koalisi sipil menilai pengaturan dalam RPP beririsan dengan tugas Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, hingga Badan Intelijen Negara.

    Menurut mereka, pendekatan keamanan siber seharusnya tetap berbasis sipil, kecuali dalam kondisi perang siber antarnegara yang menyasar instalasi pertahanan. Rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP, juga sangat berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi.

    Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber misalnya, justru menduplikasi pengaturan Perpres Nomor 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis, yang pendekatannya sipil, dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN.

    Penolakan Terhadap Substansi RPP Tugas TNI

    Atas berbagai persoalan tersebut, koalisi secara tegas menolak substansi RPP Tugas TNI. Mereka menilai pembahasan aturan ini justru menjadi sinyal kuat kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil. Koalisi menyimpulkan, jika RPP tetap dipaksakan, maka hal itu berpotensi mempercepat kemunduran demokrasi serta melemahkan supremasi sipil di Indonesia.

    Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru kian menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga adanya upaya sistematis untuk memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil. Terakhir, mereka berkesimpulan, pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Saat Hari Buruh

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Tuntut Optimalisasi Penerapan Hukum Baru untuk Produktivitas Narapidana

    By adm_imr27 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Liga Champions 2026: Live SCTV Atletico Madrid vs Arsenal, PSG vs Munchen

    29 April 2026

    Bandara Tak Pernah Redup: Layanan Terus Berjalan Saat Jamaah Tiba di Tanah Suci

    29 April 2026

    Kronologi Wanita Viral Dihadang 2 Pria di MERR Surabaya Karena Tak Terima Diklakson

    29 April 2026

    Aset Rp 4 Miliar, Koperasi Merah Putih Oepura Dorong Ekonomi Warga Kupang

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?